Zakat Makanan untuk Dhuafa di Program #BisaZakatMakanan

March 5, 2020
Oleh : Kitabisa

Salurkan zakat melalui program #BisaZakatMakanan Kitabisa. Zakat makanan akan disalurkan untuk bantu dhuafa kelaparan, seperti lansia dan anak terlantar, yatim piatu, dan fakir miskin.


Zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat setelah puasa. Seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat ketika telah mencapai syarat wajib zakat. Zakat berarti penunaian kewajiban pada harta khusus, dengan cara khusus, dan disyariatkan dikeluarkan saat telah memenuhi syarat tertentu. Syarat zakat tersebut meliputi harta yang telah mencapai haul (masa satu tahun) dan nisab (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). 

Seseorang yang mengeluarkan zakat akan mendapatkan berkah dengan doa dari orang yang berhak menerima zakat tersebut, serta harta yang dizakatkan akan bertambah berkahnya. Harta lain yang tersisa juga akan bersih, serta terlepas dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.

 

Syarat Wajib Zakat

Seseorang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini maka diwajibkan untuk menunaikan zakat, yaitu:

  1. Merdeka, seorang budak tidak dikenai wajib zakat meskipun harta yang dimiliki sudah mencapai nisab.
  2. Islam
  3. Mualaf
  4. Tidak mempunyai utang
  5. Jumlah hartanya sudah mencukupi
  6. Harta sudah mencapai haul
  7. Harta milik sendiri seutuhnya
  8. Sudah memiliki harta yang mencapai satu nisab
  9. Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati, seperti emas, hasil pertanian, hasil peternakan, dll

 

8 Golongan Penerima Zakat

Sesuai dengan isi QS At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:

  1. Fakir
  2. Miskin
  3. Amil
  4. Mualaf
  5. Orang yang memerdekakan budak
  6. Orang yang memiliki hutang
  7. Sabillah
  8. Ibnu sabil

 

Zakat Makanan untuk Dhuafa Kelaparan

Dhuafa adalah mereka yang secara ekonomi maupun sosial, hidup dalam ketidakberdayaan. Golongan ini senantiasa hidup dalam zona kemiskinan, ketertindasan, dan kelemahan. Orang-orang yang termasuk dalam kaum dhuafa adalah fakir miskin, anak dan lansia terlantar, serta  anak-anak yatim.

Bagi golongan dhuafa, makanan sehat menjadi suatu hal yang mewah. Keterbatasan ekonomi menjadi faktor utama masalah ini terjadi, sehingga membuat mereka hidup terlantar. Jangankan kebutuhan hidup untuk sebulan, keperluan pangan harian pun sulit untuk dipenuhi. Banyak cara yang bisa kita lakukan untuk membantu mereka, salah satunya dengan zakat 

#BisaZakatMakanan di Kitabisa untuk Bantu Dhuafa

Melihat kondisi saudara-saudara kita yang membutuhkan makanan, Kitabisa membuat program #BisaZakatMakanan untuk bantu dhuafa kelaparan, seperti lansia terlantar dan fakir miskin. Zakat dalam program ini akan disalurkan untuk bantu dhuafa memenuhi kebutuhan makanan.

Salurkan zakatmu melalui program #BisaZakatMakanan Kitabisa. Bayar zakat sekarang dengan klik di sini.

Bagikan