Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Perintah mengenai zakat bisa kita temukan di beberapa ayat dalam Alquran. Salah satunya seperti yang tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi,
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Selain sebagai bentuk amalan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT, zakat memiliki banyak hikmah dalam pelaksanaannya antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin
- Membersihkan harta dari bagian yang bukan hak kita
- Mengikis akhlak yang buruk
- Zakat adalah ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT
- Zakat yang dikumpulkan bisa dijadikan dana pengembangan potensi umat
- Memberikan dukungan moril dan materil kepada orang-orang yang baru masuk Islam.
Macam-Macam Zakat
-
Zakat Harta atau Zakat Maal
Dalam Islam ada dua jenis zakat yang wajib ditunaikan yakni zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta atau zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari hasil pertanian, pertambangan, pelayaran, perniagaan, ternak hingga emas dan perak yang dimiliki. Harta-harta ini wajib dikeluarkan setelah mencapai nisab (jumlah) tertentu dan haul (masa satu tahun kepemilikan).
Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda. Untuk hewan ternak seperti sapi, kuda dan kerbau nisab-nya adalah 30 ekor. Artinya semua orang yang memiliki tiga jenis (atau salah satu) dari hewan-hewan tersebut sebanyak 30 ekor atau lebih, sudah dikenai kewajiban zakat. Untuk domba, nisab-nya adalah 30 ekor sementara unta 5 ekor.
Bagi kamu yang memiliki simpanan emas, jika sudah mencapai 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni) dan 200 dirham perak (setara dengan 672 gram perak), dalam setahun dikenai kewajiban berzakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki. Segala jenis harta yang bisa dikonversikan ke dalam emas dan perak seperti saham, cek, surat berharga dan lain sebagainya juga dikenai kewajiban zakat jika jumlahnya sudah melampaui nisab.
-
Zakat Fitrah
Selain zakat harta, kita juga wajib mengeluarkan zakat fitrah. Berdasarkan pengertiannya zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam. Selain untuk dirinya sendiri, dia juga wajib membayar zakat untuk semua orang yang berada dalam tanggungannya termasuk anak-anak maupun orang tua.
Berdasarkan hadis, jumlah zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 1 sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gram) atau setara dengan 3,5 liter/2,7 kilogram makanan pokok. Jenis zakat memang disesuaikan berdasarkan jenis makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari bisa berupa beras, gandum, tepung atau kurma.
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan selambat-lambatnya sebelum selesai pelaksanaan salat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan di luar waktu yang sudah ditentukan tidak termasuk ke dalam zakat fitrah melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa. Adapun yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir, miskin, amil (panitia zakat), orang yang baru masuk Islam dan lain-lain.
Sekarang tidak perlu lagi bingung mengeluarkan zakat. Salurkan zakatmu secara online lewat Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini!