Zakat merupakan bentuk ibadah yang sangat dianjurkan oleh syariat Islam. Begitu utamanya, amalan ini bahkan dimasukkan dalam salah satu rukun Islam—menempati posisi keempat setelah syahadat, shalat, puasa, dan sebelum haji.
Banyak dalil (firman Allah maupun hadis) yang menyebut keutamaan berzakat bagi seorang muslim, antara lain:
“Dan tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” Al Baqarah: 110
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” At Taubah: 103
Pengertian dan Syarat Wajib Zakat
Zakat sendiri artinya mengeluarkan sebagian harta dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan syariat Islam untuk kemudian dibagikan kepada orang yang membutuhkan. Ada 9 syarat wajib zakat menurut Syaikh Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya Alfiqhul Islami wa Adillatuhu, yaitu:
- Merdeka
Budak tidak dikenai kewajiban membayar zakat (zakat fitrah maupun zakat mal) meski jumlah harta miliknya sudah mencapai nisab. - Islam
Zakat adalah ibadah khusus yang diperuntukkan bagi muslim. Nonmuslim tidak ada kewajiban membayar zakat. - Mukalaf
Mukalaf (akil baligh) adalah syarat wajib yang mesti dipenuhi muslim yang hendak berzakat. Anak kecil belum dikenai kewajiban membayar zakat, sebagaimana tidak diwajibkan menjalankan shalat dan puasa. - Tidak Mempunyai Utang
Seorang muslim yang masih menanggung utang tidak diwajibkan membayar zakat. Sebaliknya ia dianjurkan untuk melunasi utang-utangnya terlebih dahulu. - Jumlah hartanya sudah mencukupi atau melebihi kebutuhan pokoknya.
- Harta sudah mencapai haul (bertahan selama setahun; tidak digadaikan/dijual).
- Harta milik sendiri seutuhnya.
- Sudah memiliki harta yang mencapai satu nisab (zakat mal).
- Harta tergolong jenis simpanan yang wajib dizakati, misal emas, perak, hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil tambang, dll.
Baca juga:
Nisab Zakat, Pengertian, Syarat dan Jenisnya
8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat
Syarat-Syarat Nisab Zakat
Nisab artinya jumlah minimal harta yang dimiliki seseorang sebagai syarat membayar zakat. Adapun syarat nisab meliputi:
- Harta yang dizakatkan di luar kebutuhan pokok yang dipakai sehari-hari, misalnya sandang, pangan, papan, kendaraan, dan alat kerja.
- Harta yang hendak dizakatkan telah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun). Ini dihitung dari hari kepemilikan nisab. Rasulullah bersabda yang artinya:
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”
Akan tetapi ada pengecualian untuk zakat mal dari hasil pertanian dan rikaz (barang temuan). Zakat pertanian dan buah-buahan dapat dibayarkan langsung ketika panen. Demikian pula harta karun (rikaz) dapat dibayar segera setelah menemukannya.
Baca juga:
Kadar Zakat yang Wajib Diberikan untuk Para Mustahiq Zakat
Mudahnya Hitung Zakat dengan Kalkulator Zakat
Anjuran Berzakat bagi Seorang Muslim
Zakat merupakan bentuk pembersihan dan penyucian atas harta kita yang sebagiannya merupakan hak orang lain. Amalan ini juga bisa menjadi sarana untuk saling menolong dan menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dengan si miskin.
Sudah banyak sarana dan prasarana sosial yang dibangun dari dana zakat, mulai dari tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 278 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Lihatlah betapa besar peran dan manfaat zakat yang kita keluarkan. Buat kamu yang ingin mulai berzakat dengan cara yang mudah dan cepat, Kitabisa bisa menjadi alternatif yang tepat. Caranya, klik gambar di bawah ini.