Ketahui Tata Cara Zakat Penghasilan Berikut

April 23, 2020
Oleh : Kitabisa

Zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seseorang selama periode tertentu. Ada yang dibayarkan setahun sekali seperti zakat mal dan zakat fitrah. Selanjutnya ada juga zakat yang dibayarkan setiap sebulan sekali. Zakat ini sering disebut zakat penghasilan atau zakat profesi.

Zakat profesi wajib dibayarkan oleh semua muslim agar keislamannya sempurna. Sayangnya saat ini tidak banyak orang yang membayar zakat profesi ini meski sebenarnya tidak kalah penting. Berikut tata cara zakat penghasilan dan simulasi penghitungannya.

 

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau profesi adalah zakat yang dikeluarkan oleh mereka yang bekerja. Zakat ini merupakan bagian dari zakat mal sehingga pembayarannya wajib dilakukan baik setiap bulan atau setahun sekali. Hingga saat ini belum ada ketentuan yang resmi terkait dengan hal ini.

 

Tata Cara Zakat

cara bayar zakat

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan

Seseorang diwajibkan untuk membayar zakat baik itu zakat fitrah atau zakat penghasilan setelah memenuhi beberapa syarat di bawah ini.

  • Beragama Islam.
  • Merdeka.
  • Berakal dan sudah dewasa.
  • Harta yang dimiliki sudah sesuai dengan nisab.

Kalau salah satu dari syarat di atas tidak dipenuhi, misal harta yang dimiliki tidak sesuai nisab, mereka tidak perlu membayar zakat. Hal ini berlaku pada gaji bulanan yang didapatkan oleh seseorang. Kalau gaji bulanannya sudah mencapai nisab, potongan untuk zakat profesi bisa dilakukan. Namun, kalau jauh dari itu mereka tidak perlu melakukan pembayaran zakat penghasilan.

 

Nisab Zakat Penghasilan

Nisab atau batas yang membuat seseorang harus membayar zakat penghasilan atau tidak ada dua. Pertama menggunakan satuan emas dan kedua gabah. Di Indonesia nisab yang dipakai adalah 653 kg gabah yang kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp3.656.800.

Kalau gaji seseorang melebihi angka itu, mereka harus membayar zakat yang besarnya 2,5% dari total yang didapatkan per bulannya. Kalau gaji di bawah Rp3.656.800 per bulan, tidak perlu membayar zakat. Penghitungan nisab ini ada yang menggunakan gaji kotor atau bruto. Namun, ada juga yang menggunakan gaji bersih setelah semua tanggungan bulanan dicukupi. Kedua hal ini bisa digunakan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan seseorang.

 

Simulasi Pembayaran Zakat Penghasilan

Berikut simulasi penghasilan yang harus dibayarkan seseorang secara rutin.

Simulasi 1

Seseorang memiliki penghasilan Rp6 juta per bulan. Biaya bulanan termasuk tagihan ada sekitar Rp4 juta. Sisa gaji bersih sekitar Rp2 juta. Nah, karena gaji bersih lebih kecil dari nisab, dia tidak perlu membayar zakat penghasilan. 

Kalau tanggungan berkurang dan gaji bersih bisa mencapai Rp4 juta, dia wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5% dari Rp4 juta yaitu Rp100.000 per bulan.

Simulasi 2

Seseorang punya gaji Rp5 juta per bulan. Karena belum berkeluarga tidak ada biaya tagihan dan lainnya. Gaji bersih tetap Rp5 juta sehingga sudah sesuai dengan nisab. Karena sudah sesuai, seseorang harus membayar zakat sebesar 2,5% dari Rp5 juta yaitu Rp125.000 per bulan.

Demikian ulasan tentang tata cara zakat profesi atau penghasilan. Dari ulasan di atas kita bisa menyimpulkan kalau semua orang diwajibkan membayar zakat penghasilan asal sudah melebihi batas atau nisab-nya.


Tunaikan zakat sesuai tata cara zakat lewat Kitabisa untuk membantu warga yang terdampak virus corona. Klik gambar di bawah ini.

bayar zakat

Bagikan