Nisab, Kadar, dan Hitungan Zakat Profesi

May 12, 2020
Oleh : Kitabisa

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap umat Islam. Bahkan, zakat merupakan rukun keempat dalam Rukun Islam. Dalam praktiknya, terdapat dua jenis zakat yang dikenal dalam ajaran Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal atau biasa pula dikenal dengan zakat harta. Cara perhitungannya pun jelas, disesuaikan dengan jenis sumber pendapatan. 

Pada zaman dahulu, hanya sedikit sumber pendapatan yang memiliki perhitungan zakat maal secara detail. Beberapa sumber pendapatan tersebut adalah perniagaan, pertanian, ataupun peternakan. Seiring dengan perkembangan zaman, ulama kontemporer kemudian memunculkan ijtihad berupa hitungan zakat profesi. Zakat ini dikenakan kepada muslim dari berbagai profesi, seperti PNS, dokter, notaris, dan lain-lain. 

Karena landasannya adalah ijtihad, tidak heran kalau ulama memiliki perbedaan pandangan terkait zakat profesi. Beberapa tokoh ulama besar yang mendukung ijtihad ini di antaranya adalah Syaikh Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abdur Rahman Hasan, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, serta Syaikh Muhammad Abu Zahrah. Para ulama itu berpendapat bahwa zakat profesi wajib dibayarkan kalau telah memenuhi nisab.

 

Nisab Zakat Profesi

Sebelum mempelajari tentang nisab dan hitungan zakat profesi, ada baiknya mengetahui terkait nisab zakat maal secara umum. Nisab dan hitungan zakat maal terbagi dalam beberapa cara disesuaikan dengan bentuk harta, yaitu: 

  • Peternakan

    Seorang peternak wajib membayar zakat maal ketika memenuhi nisab dan haul. Bagi seorang muslim yang memiliki hewan ternak berukuran besar seperti unta, kerbau, atau sapi, maka nisabnya adalah sebanyak 5 ekor. Sementara itu, peternak kambing atau domba mencapai nisab kalau sudah mempunyai ternak sebanyak 40 ekor.

  • Pertanian

    Selanjutnya, petani atau pemilik kebun yang memasuki masa panen juga perlu melakukan pembayaran zakat maal. Nisab untuk petani atau pemilik kebun adalah harta pertanian sebesar 5 wassaq atau setara hasil panen seberat 653 kg gabah atau sama dengan 520 kg beras.

  • Emas dan perak

    Selanjutnya, bagi seorang muslim yang memiliki emas atau perak dalam jangka setahun atau lebih, diwajibkan membayar zakat. Nisab kepemilikan logam emas adalah sebanyak 20 dinar atau 85 gram. Sementara itu, nisab perak adalah sebesar 200 dirham atau 600 gram.

  • Perniagaan

    Ada pula hitungan zakat maal untuk para muslim yang berkecimpung di bidang perniagaan. Nisab untuk harta yang berasal dari perniagaan disamakan dengan nisab zakat emas, yakni memiliki nilai setara 85 gram emas.

Lalu, bagaimana dengan nisab untuk hitungan zakat profesi? Para ulama melakukan ijtihad terkait nisab zakat profesi disesuaikan dengan nisab zakat pertanian, yakni setara 520 kg beras. Sebagai contoh, kalau harga beras 1 kg adalah Rp10.000, maka nisab untuk hitungan zakat profesi adalah sebesar Rp5,2 juta. 

 

Kadar Zakat Profesi

Seperti halnya terkait pengaturan nisab, ulama juga melakukan qiyas terhadap kadar hitungan zakat profesi. Hanya saja, qiyas yang dilakukan tidak dengan produk pertanian, melainkan dengan harta emas dan perak. Dengan qiyas tersebut, maka zakat profesi dihitung sebesar 2,5% dari total penghasilan bruto. 

Biar lebih jelas, kamu dapat melihat contoh hitungan zakat profesi sebagai berikut: 

Priambodo bekerja sebagai anggota kepolisian. Dari pekerjaannya itu, Priambodo memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp7 juta. Dengan pemasukan tersebut, maka nominal zakat profesi yang wajib dibayarkan Priambodo adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan Rp7 juta, yaitu Rp175 ribu. 

Sangat mudah, bukan? Selanjutnya, kamu tinggal membayarkan zakat profesi tersebut ke lembaga tepercaya. Biar praktis, kamu dapat pula menyalurkan zakat melalui Kitabisa. Zakatmu bakal diberikan kepada orang yang memang membutuhkannya.


Tunaikan zakat profesi sesuai hitungan zakat profesi secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online

Bagikan