Infaq menjadi salah satu cara Agama Islam untuk mengajarkan umatnya selalu berlomba-lomba melakukan kebaikan. Dalam ajaran Islam, hukum infaq tertuang secara jelas dalam Al Quran dan hadits, yakni tidak lain merupakan salah satu bentuk ibadah sunnah. Meski begitu, pada kasus tertentu infaq juga dapat memiliki hukum wajib.
Peran infaq dalam kehidupan sehari-hari seorang muslim sangat penting. Praktik infaq dapat menjadi sarana seorang muslim untuk membantu muslim lain yang tengah kesusahan. Bahkan, Rasulullah dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa terdapat malaikat yang selalu mendoakan orang berinfaq rezeki berlimpah dan kehancuran bagi orang yang menahan infaq.
Pengertian Infaq
Pengertian secara gamblang atas infaq dapat diketahui lewat firman Allah yang tertuang dalam Q.S. Ali Imran ayat 134. Di situ disebutkan bahwa infaq adalah sebagian harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim untuk kepentingan yang memiliki kemaslahatan. Dalam praktiknya, infaq dapat dilakukan tanpa harus memenuhi nisab layaknya zakat.
Selanjutnya, pelaksanaan infaq juga tidak hanya dapat dilakukan seorang muslim ketika dalam situasi memiliki harta berlebih. Seorang muslim bisa pula menunjukkan keimanannya dengan berinfaq ketika berada dalam kondisi kekurangan. Infaq tersebut pun dapat diberikan kepada siapa saja, seperti orang tua, kerabat, anak yatim, miskin, dhuafa, dan sebagainya.
Hukum Infaq
Dalam pelaksanaannya, infaq merupakan wujud ketaatan seorang muslim pada aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Selanjutnya, hukum infaq memiliki perbedaan berdasarkan prioritas pihak penerimanya. Terkait hal yang satu ini, kamu akan menemukan ada dua jenis hukum infaq, yaitu:
Infaq Wajib
Infaq yang termasuk dalam golongan infaq wajib adalah pemberian nafkah kepada keluarga terdekat. Siapa yang termasuk dalam keluarga terdekat? Mereka adalah anak, istri, serta kedua orang tua.
Pengeluaran infaq yang ditujukan kepada keluarga dekat, secara lebih luas dikenal dengan nafkah. Kewajiban memberi nafkah untuk keluarga dekat ini pun dalam berbagai aturan Al Quran dan hadits, salah satunya adalah Q.S. Al Baqarah ayat 233 yang mewajibkan setiap suami memberi nafkah yang baik kepada istri.
Ajaran Islam tidak menetapkan secara pasti besaran nafkah bagi keluarga dekat. Namun, pemberiannya dapat dilakukan sesuai kemampuan suami. Kalau sampai seorang suami tidak memberi nafkah, istri memiliki hak untuk mengambil sebagian harta tanpa sepengetahuan suami.
Semasa hidup, Rasulullah pernah mendapat pengaduan dari istri Abu Sufyan, yaitu Hindun binti Utbah. Dalam pengaduannya itu, Hindun mengatakan kalau Abu Sufyan adalah orang bakhil yang tak memberi nafkah secara cukup untuk dia dan anaknya. Memperoleh pengaduan tersebut, Nabi Muhammad kemudian membolehkan Hindun untuk mengambil harta Abu Sufyan tanpa sepengetahuannya.
Infaq Sunnah
Selanjutnya, ada pula hukum infaq sunnah. Infaq yang memiliki hukum sunnah merupakan jenis pemberian sebagian harta yang ditujukan kepada orang selain keluarga dekat. Hanya saja, pemberian infaq sunnah tetap harus mengedepankan hubungan kedekatan.
Seorang muslim memang secara bebas boleh berinfaq kepada kaum dhuafa, miskin, ataupun anak yatim. Namun, sebelum melakukan infaq kepada orang-orang tersebut, ada baiknya untuk lebih mendahulukan keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga, ataupun teman sejawat yang tengah dalam kondisi membutuhkan bantuan secara ekonomi.
Demikianlah pengetahuan tentang hukum infaq dalam ajaran Agama Islam. Allah menjanjikan bahwa kebiasaan infaq yang dilakukan oleh seorang muslim tidak akan membuat hartanya habis. Sebaliknya, infaq bakal menjadi sarana untuk membuka jalan rezeki yang lebih luas dan berkah.
Oleh karena itu, biasakan untuk berinfaq. Apalagi, saat ini cara melakukan infaq sangat mudah. Cukup dengan memanfaatkan aplikasi Kitabisa, kamu bisa berinfaq kapan saja dan dari mana saja.
Raih hikmah infaq dengan berbagi kebaikan melalui aplikasi Kitabisa. Kamu bisa sedekah mulai Rp1.000 untuk bantu mereka yang membutuhkan.