Zakat fitrah untuk yatim? Seperti yang diketahui agama Islam mewajibkan segenap umatnya (yang mampu) untuk menunaikan zakat. Selain membersihkan harta, zakat juga bertujuan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat. Secara umum, zakat sendiri dibagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta).
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Bolehkah Yatim Piatu Menerima Zakat?
Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki, sedangkan penerimanya adalah mustahiq. Adapun yang termasuk mustahiq adalah: fakir, miskin, hamba sahaya atau budak, mualaf, orang yang terlilit utang, fisabilillah (orang yang berperang menegakkan agama Allah), musafir, serta amil (panitia) zakat.
Nah, berdasarkan penggolongan mustahiq di atas, muncul pertanyaan baru. Apakah diperbolehkan memberi zakat fitrah untuk yatim piatu? Mengingat dalam QS At-Taubah ayat 60 mereka tidak termasuk salah satu mustahiq yang berhak menerima zakat.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk tengok sejenak penjelasan dari Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafi’i dalam kitab Kifayatul Akhyar (bab Zakat) berikut:
“Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir). Namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau yang merawatnya.”
Nah, merujuk pada penjelasan di atas tentu dapat ditarik kesimpulan bahwa memberikan zakat fitrah untuk yatim piatu hukumnya diperbolehkan, selama mereka memang memenuhi syarat sebagai penerima zakat, misalnya fakir/miskin, belum mandiri, tidak mendapat nafkah dari keluarga karena suatu hal (orang tua sakit/meninggal), dsb.
Imam Ibn Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa mengatakan:
“Jika dia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, dia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, dia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa yatim piatu tidak berhak menerima zakat karena mereka sudah mendapat bagian dari ghanimah (harta rampasan perang) telah gugur, sebab sekarang sudah tidak ada lagi harta rampasan perang yang dikelola oleh pemerintah.
Jadi, hukum memberi zakat kepada yatim piatu (dengan syarat tersebut di atas) adalah sah. Selanjutnya, zakat bisa diberikan kepada wakil, pihak, atau lembaga yang bertanggung jawab merawatnya, misalnya Rumah Yatim.
Salurkan Zakat ke Yatim Piatu via Kitabisa
Menyalurkan zakat kepada yatim piatu akan membawa banyak manfaat untuk mereka. Selain mencukupi kebutuhan dasarnya, hasil zakat juga bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan lain yang tidak kalah penting, misalnya sandang dan pendidikan.
Jadi, yuk jangan ragu-ragu untuk salurkan zakatmu ke Rumah Yatim Indonesia melalui Kitabisa. Saat ini sudah ada lebih dari 500 yatim piatu dan dhuafa yang menerima manfaat dari program zakat ini, lho.
Rumah Yatim Indonesia sendiri sudah tergabung dalam jaringan ZakatHub by BAZNAS yang legal dan diakui pemerintah RI. Dengan begitu, kamu pun tak perlu khawatir karena dana zakat darimu akan dikelola secara transparan dan tepat sasaran.
Salurkan zakat fitrah untuk yatim dan dhuafa yang membutuhkan melalui Kitabisa. Caranya, klik gambar di bawah ini.