Perlu Dipahami, Ini Pembagian Wakaf Berdasarkan Jenisnya

January 11, 2022
Oleh : Kontenesia

Seperti halnya infak, zakat, dan sedekah, wakaf termasuk ke dalam amal jariyah. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, amal jariyah yang dilakukan seseorang akan berbalas pahala abadi yang tidak terputus, meskipun orang tersebut telah meninggal dunia. Namun, wakaf memiliki syarat dan rukun tertentu yang berbeda dengan pelaksanaan zakat serta ibadah amaliyah lainnya. Pembagian wakaf pun diatur secara khusus dalam hukum fikih.

Pengertian dan Syarat Wakaf

Sebelum membahas mengenai pembagian wakaf, yang harus dipahami terlebih dahulu adalah pengertian wakaf serta syarat-syarat sahnya. Jika dilihat secara harfiah, wakaf berasal dari kata bahasa arab, waqafa, yang berarti menahan atau berhenti. Sementara itu, wakaf menurut istilah didefinisikan sebagai menahan harta pribadi untuk diberikan manfaatnya kepada masyarakat umum.

Beberapa tujuan utama dari wakaf adalah membantu sesama, melatih kepedulian sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan pada akhirnya turut meningkat kesejahteraan umat.

Agar dapat dianggap sah, wakaf harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan secara syariat. Terdapat empat syarat wakaf yang harus dipenuhi yaitu adanya harta yang diwakafkan, ada pihak pemberi wakaf (wakif), pihak penerima wakaf (nazhir/mauquf’alaih), serta akad yang di ikrarkan oleh wakif secara ikhlas dan tanpa paksaan.

Pembagian Wakaf Berdasarkan Jenisnya

sumber : tabung wakaf

Berdasarkan jenisnya, pembagian wakaf terbagi menjadi empat serta dibedakan menurut peruntukannya, jenis hartanya, jangka waktunya, dan penggunaan objeknya. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing jenis wakaf tersebut.

1. Peruntukan Wakaf

Peruntukan wakaf dikategorikan menjadi wakaf ahli (dzurri atau ‘alal aulad) dan wakaf kebajikan (khairi). Wakaf ahli adalah jenis wakaf yang diperuntukkan untuk keluarga atau kerabat pemberi wakaf. Wakaf yang diberikan akan menjadi jaminan sosial bagi keluarga dan digunakan untuk kepentingan keluarga itu sendiri.

Berbeda halnya dengan wakaf khairi. Jenis wakaf ini memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak dibatasi oleh hubungan keluarga. Wakaf khairi yang berarti wakaf kebajikan memang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat umum. Beberapa contohnya adalah wakaf tanah untuk dijadikan pemakaman umum atau wakaf bangunan untuk fasilitas pendidikan.

2. Jenis Harta Wakaf

Pembagian wakaf yang selanjutnya juga bisa dilihat dari jenis harta yang diwakafkan. Dalam hal ini, jenis harta wakaf dikelompokkan ke dalam tiga bagian. Kelompok pertama adalah wakaf benda tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan. Kelompok kedua adalah wakaf benda bergerak yang bukan uang. Yang diwakafkan dapat berupa alat atau perlengkapan usaha untuk dimanfaatkan oleh penerima maupun pengelola wakaf.

Sementara itu, kelompok ketiga adalah wakaf uang. Wakaf jenis ini umumnya diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Meski demikian, ada pula yang memaknai wakaf uang dalam bentuk aset finansial bergerak lainnya, seperti cek, saham, atau surat-surat berharga. Terlepas dari perbedaan jenis harta yang diwakafkan, tujuan dari wakaf tetaplah sama, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan umat.

3. Jangka Waktu Wakaf

Jika dilihat dari jangka waktunya, pembagian wakaf dibedakan menjadi wakaf muabbad dan wakaf mu’aqqot. Wakaf muabbad adalah jenis wakaf yang diberikan untuk selamanya. Harta benda yang diwakafkan akan dikelola nazhir atau digunakan mauquf ‘alaih tanpa ada batas waktu tertentu.

Lain halnya dengan wakaf mu’aqqot. Wakaf jenis ini memberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama, setiap aset atau harta wakaf harus bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga nilai gunanya dapat bertambah untuk kepentingan umat.

4. Penggunaan Objek Wakaf

Wakaf juga dapat dikelompokkan menurut penggunaan objeknya, yakni wakaf dzati atau ubasyir serta wakaf mistitsmary. Wakaf ubasyir merujuk pada objek wakaf yang manfaatnya digunakan untuk pelayanan masyarakat secara langsung. Beberapa contohnya seperti wakaf bangunan untuk madrasah, pondok pesantren, atau layanan kesehatan seperti rumah sakit.

Sebaliknya, wakaf mistitsmary diberikan dalam bentuk penanaman modal, produksi barang-barang, atau pemberian layanan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan begitu, yang dipersembahkan kepada penerima wakaf adalah hasil dari proses pengelolaan tersebut.

Itulah pemaparan mengenai pembagian wakaf yang dikelompokkan berdasarkan peruntukan, jenis harta, jangka waktu, serta penggunaan objek yang diwakafkan. Apa pun bentuknya, esensi wakaf adalah membelanjakan harta di jalan Allah SWT untuk meraih rida-Nya.

Kamu pun bisa memberikan wakaf terbaik dengan cara yang beragam. Salah satunya melalui program donasi Wakaf Produktif yang diselenggarakan oleh KitaBisa. Melalui program ini, wakaf akan disalurkan pada mereka yang membutuhkan, termasuk anak yatim dan lansia.

Bagikan