Dalam wakaf tidak hanya terdapat kewajiban pemberi wakaf, tapi juga ada kewajiban penerima wakaf yang perlu diingat. Dalam praktiknya, wakaf harus memenuhi rukun tertentu dengan adanya pemberi wakaf, penerima wakaf, harta benda yang diwakafkan, serta akad penyerahan wakaf yang sah.
Bagi pihak penerima atau nazhir, wakaf adalah titipan yang harus senantiasa dijaga dan dipelihara. Ada sejumlah kewajiban lainnya yang turut menjadi bagian dari tugas seorang penerima wakaf. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Mengawasi dan Memelihara Harta yang Diwakafkan
Istilah nazhir yang digunakan untuk menyebut pihak penerima wakaf berasal dari kata bahasa Arab nazhir-yanzhoru-nazhoru yang dapat berarti memelihara, mengawasi, mengelola, dan menjaga. Kata ini diserap ke dalam bahasa Indonesia sebagai nadir yang artinya pengawas atau inspektur.
Makna harfiah tersebut sekaligus menjadi tugas utama seorang nazhir begitu ia diamanahi harta wakaf. Nazhir dimaknai sebagai penjaga harta wakaf yang harus selalu mengawasi dan memelihara apa yang diwakafkan agar sesuai dengan tujuan dan peruntukkannya. Tugas ini mutlak berlaku kepada nazhir setelah wakif atau pemberi wakaf selesai berikrar di hadapan Petugas Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
2. Mengurus dan Melaporkan Administrasi Wakaf
Uraian lebih lanjut mengenai tugas-tugas seorang nazhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Disebutkan dalam Pasal 11, tugas dan kewajiban penerima wakafjuga berhubungan dengan urusan administrasi. Pihak penerima wakaf tidak hanya wajib mengurus, memelihara, dan melindungi harta wakaf. Ia berkewajiban pula melaporkan segala hal terkait tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pelaporan umumnya dilakukan setiap tahun dalam bentuk audited financial report. Kegiatan ini harus selalu dilandasi dengan asas akuntabilitas dan transparansi. Oleh karena itu, seorang nazhir harus memiliki moralitas tinggi, dapat dipercaya, serta mampu menjalankan standar operasional kerja yang terarah.
3. Memastikan Manfaat Wakaf Tersampaikan
Wakaf secara istilah berarti menahan sebagian harta di jalan Allah dengan memisahkan harta tersebut agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat umum yang membutuhkan. Penyaluran manfaat dari harta wakaf juga menjadi tanggung jawab penerima atau pengelola wakaf.
Pihak penerima wakaf perlu memastikan jika manfaat wakaf bisa tersampaikan dengan baik, dari yang awalnya bermanfaat secara pribadi menjadi bermanfaat untuk umum. Salah satu karakteristik profesional seorang nazhir memang erat kaitannya dengan pelestarian harta wakaf. Artinya, nazhir berperan sebagai penentu bahwa manfaat dari harta yang diwakafkan akan selalu terjaga sesuai tujuannya.
4. Meningkatkan Hasil Wakaf
Kewajiban penerima wakaf yang tak kalah penting adalah mengembangkan dan meningkatkan hasil wakaf dari harta yang dititipkan kepadanya. Kewajiban ini menjadi lebih krusial jika harta yang diwakafkan berupa aset seperti tanah. Dengan pengelolaan terbaik, aset yang diwakafkan akan bisa diubah sehingga nilai manfaatnya pun kian meningkat.
Hal ini sejalan dengan sejarah wakaf pada masa Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, disebutkan bahwa Umar bin Khattab menerima sebuah tanah perkebunan di Khaibar. Rasulullah SAW memerintahkan Umar untuk menanami kebun tersebut, memelihara pohonnya, lalu menyedekahkan hasilnya. Dari kisah ini, jelaslah bahwa nilai manfaat sebidang tanah yang diberikan atau diwakafkan kepada Umar meningkat setelah tanahnya dikelola dan dimanfaatkan dengan baik.
5. Melaksanakan Syarat-Syarat dari Wakif
Kewajiban lainnya yang tidak boleh dilupakan oleh penerima wakaf adalah melaksanakan syarat-syarat dari wakif. Di samping sighah utama, ada kalanya pemberi wakaf memberikan sejumlah syarat tertentu tentang bagaimana harta wakaf harus dikelola. Asalkan syaratnya tidak bertentangan dengan hukum syarak, pihak penerima wakaf harus mampu mengikuti dan menjalankan apa yang sudah disyaratkan oleh wakif.
Hal ini diatur pula dalam hukum wakaf, baik dalam syariat maupun hukum negara yang ditetapkan di Indonesia. Penerima wakaf yang dititipi syarat khusus dari wakif tidak diperkenankan untuk melanggar syarat tersebut. Namun, akan ada pengecualian jika terdapat faktor lain yang membuat syarat wakif tidak lagi berlaku di kemudian hari.
Itulah beberapa kewajiban penerima wakaf yang harus diketahui dan dipahami oleh seluruh pihak yang terlibat dalam praktik wakaf di Indonesia. Kini, siapa pun bisa ikut menjalankan amalan mulia ini dengan berwakaf melalui beragam program donasi wakaf, seperti program Wakaf Produktif untuk anak yatim dari KitaBisa.