Istilah wakaf tunai mungkin masih asing bagi sebagian orang, padahal praktik ini telah dilakukan sejak berabad-abad lalu.
Apa itu Wakaf Tunai?
Pada dasarnya, wakaf tunai merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dalam bentuk uang tunai. Dalam perkembangannya, uang tunai yang dimaksud bisa berbentuk surat-surat berharga seperti saham, obligasi, atau cek. Wakaf tunai mirip dengan sedekah.
Ketika ditunaikan akan mendapat pahala, tetapi apabila tidak lakukan kita tidak akan berdosa. Secara fikih, hukum wakaf tunai memiliki perbedaan di kalangan para ulama. Pembahasan tentang hukum ini akan kita bahas secara lengkap nanti. Intinya, selama wakaf tunai membawa manfaat bagi banyak orang dan memiliki nilai amal jariyah, maka wakaf tunai yang dilakukan sah-sah saja.
Contoh Wakaf Tunai
Sebagaimana yang sempat disinggung sebelumnya, ada beberapa contoh wakaf tunai yang perlu diketahui, di antaranya:
1. Wakaf Uang
Wakaf dalam bentuk uang ini bisa berbentuk uang rupiah, dirham, atau mata uang lain yang sah dan bisa digunakan untuk membeli sesuatu. Dalam praktiknya, wakaf dalam bentuk uang biasanya akan dipertahankan nilai pokoknya sementara nilai investasi yang dihasilkan digunakan untuk kepentingan umat.
2. Obligasi
Di Indonesia, wakaf dalam bentuk obligasi ini dikenal dengan istilah Sukuk Wakaf. Dalam praktiknya, nominal uang yang diinvestasikan dalam bentuk Sukuk Wakaf akan dibayarkan sekali ketika awal transaksi. Untuk pemanfaatannya, setiap bulan lembaga yang berwenang akan menggunakan hasil investasi dalam bentuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis, atau bantuan lain yang dibutuhkan oleh kaum dhuafa.
3. Saham
Contoh wakaf tunai selanjutnya adalah wakaf dalam bentuk saham. Seperti halnya wakaf obligasi, jenis wakaf tunai ini diakui pemerintah dan memiliki payung hukum kuat. Meskipun begitu, tidak semua saham bisa diwakafkan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya saham syariah dan telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia serta Indeks Saham Syariah Indonesia saja yang dibolehkan untuk diwakafkan.
4. Cek
Memiliki kedudukan setara dengan wakaf tunai dalam bentuk uang, wakaf cek bisa dimanfaatkan setelah dikelola dan nilai pokoknya tidak berubah. Penggunaan wakaf cek di Indonesia sendiri bukan lagi hal baru, bahkan lembaga penerima wakaf (nazhir) pun mengakuinya.
Wakaf Tunai Menurut Ulama
Sebagaimana yang sempat dibahas di atas, hukum dan kedudukan wakaf tunai memiliki perbedaan di antara ulama. Perbedaan pendapat soal wakaf tunai ini terangkum dalam dua ulasan berikut ini:
1. Hukum Wakaf Tunai Tidak Boleh
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Ibnu Abidin dari Madzhab Syafi’i. Menurut beliau, praktik wakaf tunai ini merupakan kebiasaan di masyarakat Romawi. Sebagaimana yang terjadi dalam peradaban tersebut, Ibnu Abidin berpendapat wakaf tunai akan cepat habis dan hanya bisa dimanfaatkan sekali.
Padahal hakikat dari wakaf adalah, benda atau harta yang diwakafkan tidak boleh cepat habis dan harus tahan lama. Selain itu beliau berpendapat, uang merupakan alat tukar. Jadi ketika digunakan sebagai wakaf dan ditarik manfaatnya saja dinilai tidak sesuai dengan hukum dasar uang.
2. Hukum Wakaf Tunai Boleh
Pendapat tentang diperbolehkannya wakaf dalam bentuk uang datang dari Imam Zuhri dari kalangan Hanafiyah. Pernyataan beliau ini disebabkan oleh beberapa hadis dari para perawi sahih yang menyatakan bahwa wakaf tunai itu hukumnya sah. Salah satu hadis yang jadi rujukan adalah,
“Tentang seseorang yang mewakafkan 1000 dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya disedekahkan untuk orang-orang miskin dan para kerabat.” (Sahih Bukhari: 4/14)
Dari dua pendapat di atas maka pendapat yang dinilai paling mendekati kebenaran adalah pendapat kedua, dilihat dari potensi manfaat yang bisa diberikan oleh wakaf tunai dalam membantu umat dan msayarakat yang membutuhkan.
Manfaat Wakaf Tunai
Ada banyak sekali manfaat dari wakaf tunai terutama dalam hal membangun sarana prasarana untuk umat dan membantu para kaum dhuafa. Wakaf tunai dinilai lebih mudah dikelola dan menghasilkan sehingga meskipun nilai pokoknya dipertahankan, sampai kapanpun wakaf tunai akan memberikan manfaat.
Di Indonesia sendiri sudah banyak lembaga yang melayani pengelolaan wakaf tunai, termasuk salah satunya KitaBisa. Nah, itulah ulasan tentang pengertian dan contoh wakaf tunai, semoga bermanfaat.