Ada banyak sekali jenis wakaf yang dikenal di dunia ini. Masing-masing tentu memiliki manfaat dan hukumnya masing-masing begitu pula dengan wakaf al quran. Meskipun wakaf alquran adalah salah satu jenis yang belum terlalu dikenal, tetapi soal nilai jariyah ibadah ini tidak kalah besar ganjarannya.
Wakaf Al Quran sendiri pada dasarnya merupakan wakaf dalam bentuk pemberian kitab suci Al Quran ke lembaga nazhir (penerima wakaf). Tujuannya tentu saja untuk disalurkan lagi ke pihak-pihak yang membutuhkan agar bisa memberi manfaat. Meskipun hakikatnya bukan harta, quran dinilai memiliki sifat jariyah sebagaimana wakaf lainnya.
Bagaimana tidak, ketika Al Quran dibaca, pahalanya tidak hanya diberikan kepada yang membaca tetapi juga yang mewakafkan Al Quran. Jadi selama masih dibaca, selama itu pula pahala yang didapat mengalir meskipun si pemberi wakaf (waqif) meninggal, wallahu’alam bish shawwab.
Manfaat Wakaf Al Quran
Untuk lebih memahami hakikat wakaf dalam bentuk Al Quran, selanjutnya mari kita bahas manfaat wakaf jenis ini. Setidaknya ada 3 manfaat yang didapat ketika kita mewakafkan quran, di antaranya:
1. Sebagai Media Mendekatkan Diri Kepada Allah
Diakui atau tidak, saat memberikan sebagian harta kita untuk disedekahkan atau diwakafkan secara tidak langsung kita merasa dekat dengan Allah. Hal tersebut timbul karena kerelaan dan keikhlasan yang dimiliki ketika bersedekah dan berwakaf. Ini pula yang menjadi manfaat pertama berwakaf Al Quran.
Meskipun hanya berbentuk kitab yang harganya mungkin tidak seberapa, tetapi mewakafkan quran di jalan Allah akan membuat level keimanan kita meningkat. Dalam prosesnya, kita bisa menerima segala ketentuan Allah yang dialami dengan ikhlas dan berusaha menjadi versi terbaik diri kita.
2. Membantu Melestarikan Budaya Membaca dan Menghafal Al Quran
Indonesia termasuk salah satu negara dengan populasi Tahfidz (penghafal quran) terbesar di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari upaya banyak ulama dan tokoh agama untuk mendidik generasi Islam menjadi penghafal Al Quran. Sayangnya, upaya ini tidak didukung dengan sarana prasarana yang memadai.
Di beberapa daerah, masih banyak pesantren dan masjid yang kesulitan dalam menyediakan Al Quran layak untuk mendidik para penghafal quran. Inilah manfaat lain dari wakaf quran. Meskipun tidak berbentuk harta yang dapat diperjualbelikan, Al Quran yang layak bisa dipakai untuk mendidik para generasi Islam ini.
Keberadaan Al Quran wakaf juga dapat memotivasi anak muda untuk tertarik mempelajari Al Quran dan berlatih untuk membacanya. Jadi secara tidak langsung, waqif atau mereka yang mewakafkan Al Quran ikut serta dalam upaya melestarikan budaya membaca dan menghafal Al Quran di Indonesia.
3. Pahalanya Kekal
Manfaat lain wakaf alquran adalah pahalanya kekal. Sebagaimana yang sempat disebut sebelumnya, wakaf jenis ini memiliki nilai jariyah terbaik. Artinya selama ada yang membaca dan mengamalkannya, maka pahala wakaf Al Quran akan senantiasa mengalir.
Kekalnya pahala dari wakaf quran ini tidak hanya berlaku selama kita hidup, saat meninggal atau bahkan ketika dibangkitkan lagi kelak di Padang Mahsyar pahala dari wakaf Al Quran tetap bermanfaat dan bisa menolong kita saat di akhirat nanti, wallahu’alam bish shawwab.
Wakaf Al Quran Menurut Ulama
Meskipun tidak tertulis secara gamblang di Al Quran dan Hadis, hukum wakaf Al Quran adalah boleh. Alasannya adalah, Al Quran memiliki hakikat yang sama dengan jenis wakaf lain (tanah dan bangunan) yaitu bersifat terus menerus dan senantiasa bermanfaat. Apalagi Al Quran tidak tergolong barang habis pakai.
Jadi walaupun tidak berbentuk harta, secara esensi Al Quran memiliki kedudukan yang sama dengan wakaf tanah atau bangunan. Hal tersebut diperkuat dengan pendapat Ibnu Qayyim Al Jauziyah yang berpendapat, bahwa kita bisa bersedekah yang paling mudah agar mendapat predikat husnul khotimah ketika meninggal nanti.
Di Indonesia, aturan tentang wakaf Al Quran sendiri telah diatur oleh MUI. Dalam praktiknya, wakaf Al Quran diperkenankan disalurkan dalam bentuk aslinya (kitab Al Quran) atau dalam bentuk uang yang nantinya dibelanjakan Al Quran. Lembaga yang mengelola pun diberi payung hukum kuat sehingga pelaksanaannya tidak melenceng dari hakikat wakaf.
Kesimpulan
Bagaimana, tertarik untuk berwakaf Al Quran? Mengingat wakaf alquran adalah salah satu jenis yang mudah dilakukan dan cukup terjangkau bagi kita yang belum memiliki kelebihan harta berupa tanah atau bangunan. Sebagai referensi, kamu bisa menunaikan wakaf Al Quran melalui lembaga nazhir tepercaya seperti KitaBisa. Semoga bermanfaat.