Wakaf telah lama dipandang sebagai ibadah istimewa yang dianjurkan syariat. Harta benda yang diwakafkan hadir melalui berbagai bentuk, seperti tanah, sumur, bangunan, hingga harta benda bergerak seperti uang dan logam mulia.
Wakaf juga memiliki tujuan dan fungsi beragam. Di antara tujuan wakaf adalah fungsi sosial, yang berarti wakaf dapat mendatangkan manfaat bagi kepentingan umat. Bagaimana menjelaskan fungsi sosial wakaf? Mari simak ulasan berikut ini.
Dasar Hukum Wakaf
Berbeda dengan zakat yang telah tersurat jelas dalam Al-Quran, penjelasan tentang wakaf tidak ditemukan secara tegas. Dalil dan dasar hukum tentang berwakaf saat ini mengambil pemahaman ulama dan ahli fiqih pada teks ayat Al-Quran dan As-Sunnah.
Secara umum pemahaman wakaf mengacu pada konteks amal kebaikan, seperti yang tercantum dalam surat Ali Imran ayat 92, Al-Baqarah ayat 261, dan surat Al-Hajj ayat 77, maupun beberapa hadis yang menjelaskan tentang sedekah.
Sementara, pemerintah Indonesia juga telah memberikan payung hukum kuat terkait wakaf. Negara telah hadir melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur wakaf, yang terdiri atas:
- Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
- Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
- Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
- Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Tujuan Wakaf
Lebih lanjut, wakaf memiliki dua tujuan, yaitu tujuan khusus dan tujuan umum. Dalam lingkup tujuan khusus, wakaf memiliki beberapa misi penting yang terpusat pada upaya kaderisasi, regenerasi, dan mengembangkan sumber daya manusia.
Hal tersebut berdasarkan niat manusia menunaikan wakaf, yaitu untuk berbuat baik sehingga tidak keluar dari koridor syariat keislaman. Termasuk di dalamnya, semangat keagamaan yang berarti beramal untuk memperoleh keselamatan hamba saat akhirat nanti.
Apa yang ia wakafkan berperan sebagai penyelamat, pengampunan dosa, dan penambah pahala. Wakaf secara khusus juga menumbuhkan semangat sosial, yang mewakili kesadaran manusia berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan pembangunan bangsa.
Di sisi lain, wakaf juga memiliki tujuan memelihara dan menjaga kesejahteraan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seseorang boleh mewakafkan harta bendanya guna menjamin keberlangsungan hidup anak cucu yang berfungsi sebagai cadangan ketika dibutuhkan.
Di Antara Tujuan Wakaf Adalah Fungsi Sosial
Selain tujuan khusus, wakaf juga memiliki tujuan umum yang sekaligus menggambarkan fungsi sosial wakaf. Mengapa tujuan wakaf secara umum memiliki fungsi sosial? Karena prinsip berwakaf adalah memberikan harta benda yang dapat bermanfaat bagi kepentingan umum.
Keberagaman karakter dan kemampuan manusia menghadirkan perbedaan lingkungan serta kondisi antara tiap individu. Ada yang kaya, miskin, kuat, lemah, beruntung, dan tidak beruntung. Perbedaan antarumat manusia ini sesungguhnya menjadi cara Allah membuka peluang bagi yang kaya untuk menolong yang miskin, yang beruntung membimbing yang kurang beruntung, hingga yang kuat menyokong yang lemah.
Dengan kata lain, dunia adalah wahana manusia untuk berbuat kebajikan. Bukan cuma untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga memperkuat rasa kemanusiaan dengan sesama, tanpa memandang perbedaan latar belakang, suku, agama, dan ras.
Contoh, Bapak Samsul mewakafkan tanah untuk pembangunan klinik kesehatan di Desa Manyar. Sebelumnya, Desa Manyar tidak mempunyai fasilitas kesehatan yang memadai. Lalu, klinik kesehatan tersebut dikelola oleh mereka yang ahli di bidangnya dan terus memberi pelayanan optimal. Masyarakat desa pun semakin mudah menjangkau pelayanan kesehatan sehingga kualitas hidup mereka membaik.
Di antara tujuan wakaf adalah fungsi sosial. Artinya, wakaf lebih dari sekadar bentuk ketaatan manusia kepada Allah, tetapi juga menumbuhkan dan memelihara kepedulian serta kemanusiaan kita dengan membantu masyarakat untuk mendapatkan kehidupan lebih baik. Pun berwakaf tidak melulu harus berupa tanah, bangunan, atau sumur.
Kamu juga bisa berdonasi Wakaf Produktif di Kitabisa dalam bentuk uang atau harta benda bergerak lain. Nantinya, wakaf akan dimanfaatkan sebagai sumber dana abadi umat yang akan dinikmati penerima manfaat wakaf, seperti lansia dhuafa, anak yatim, kaum dhuafa, dan penyandang disabilitas, serta pemenuhan fasilitas umat.
Tunggu apa lagi, yuk, donasi lewat Wakaf Produktif Kitabisa sekarang!