Ajukan Bantuan atau Rekomendasikan yang Membutuhkan di Akhir Tahun

December 21, 2022
Oleh : Kitabisa

Melalui program #BantuHabiskanZakat, Kitabisa ingin menggencarkan penyaluran dana zakat yang terkumpul di tahun 2022 hingga habis. Kamu bisa mengajukan bantuan untuk tetangga, saudara atau diri sendiri jika sesuai kriteria asnaf mustahiq zakat. Pengajuan yang terpilih akan mendapatkan bantuan dari dana zakat yang terkumpul di tahun 2022. 

Berikut ini info dan ketentuan lengkapnya :

Ketentuan Pengajuan

  1. Kamu bisa mengajukan diri sendiri atau orang lain.
  2. Satu orang hanya bisa mengajukan satu kali.
  3. Satu penerima manfaat hanya bisa menerima dana zakat satu kali.
  4. Penerima manfaat harus termasuk asnaf zakat, berikut adalah asnaf zakat yang bisa diajukan dalam program ini:
    • Fakir: Orang yang tidak punya penghasilan untuk hidup (lansia, anak-anak, keterbatasan fisik/mental, korban bencana)
    • Miskin: Orang yang punya penghasilan untuk hidup tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak 
    • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam 
    • Gharimin: Orang yang berutang untuk kemaslahatan (utang untuk kebutuhan pokok sendiri/keluarga, utang untuk kemaslahatan umum)
    • Fii Sabilillah: Orang yang berjuang menegakkan agama Islam atau berjuang mengusahakan kemaslahatan umat
    • Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan
  5. Dana zakat dapat diajukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dengan kategori sebagai berikut:
    (*) Pendidikan (Biaya Sekolah atau biaya kuliah)
    (*) Kesehatan (Biaya berobat & beli obat)
    (*) Bantuan Sosial (Kebutuhan pokok)
    (*) Dakwah & Advokasi (Bantuan untuk da’i, marbot, guru ngaji atau guru honorer)
  6. Setiap penerima manfaat yang lolos verifikasi akan mendapatkan penyaluran dana zakat sebesar Rp 1.000.000.
  7. Jika dokumen tidak lengkap, maka otomatis pengajuan akan ditolak.
  8. Dana zakat hanya bisa ditransfer ke rekening atas nama penerima manfaat.

Syarat Pengajuan 

  1. Foto Kartu Identitas Pengaju & Penerima Manfaat
    (KTP, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa)
  2. Foto Kartu Keluarga 
  3. Melampirkan salah satu dokumen yang menerangkan sebagai asnaf zakat:
    1. Foto Surat Keterangan Tidak Mampu
    2. Surat Keterangan Miskin dari RT dan RW
    3. Slip gaji
    4. Tagihan listrik
    5. Rekomendasi dari tempat bekerja atau sekolah
    6. Rekomendasi dari DKM/Masjid
    7. Kartu Indonesia Pintar
    8. Kartu Indonesia Sejahtera

*Data hanya akan digunakan untuk kebutuhan verifikasi, dan tidak akan disebarkan atau digunakan untuk kebutuhan lain

Tahapan Pengajuan

  1. Siapkan softcopy/foto dokumen persyaratan
  2. Isi form pengajuan maksimal tanggal 31 Desember 2022
  3. Tim Kitabisa akan melakukan verifikasi dan seleksi pengajuan yang masuk setiap hari
  4. Tim Kitabisa akan mengirimkan notifikasi pengajuan diterima atau ditolak pada hari Jum’at setiap minggunya
  5. Informasi waktu pengiriman dana zakat akan disampaikan melalui notifikasi pengajuan diterima
  6. Tim Kitabisa akan mengirimkan notifikasi melalui WhatsApp ketika dana zakat sudah cair
  7. Pengaju wajib melampirkan foto bukti penyaluran bersama penerima manfaat sesuai ketentuan melalui WhatsApp 

Bagikan