Bagaimana Cara Klaim di Kitajaga? Siapa yang Akan Klaim?

Jika kamu anggota aktif Kitajaga, kamu wajib paham mengenai tata cara serta persyaratan klaim manfaat di Kitajaga. Pada asuransi perlindungan jiwa, anggota menunjuk siapa penerima manfaat yang berhak mendapatkan santunan saat ia tutup usia.

Apabila anggota meninggal dunia di masa perlindungan, maka penerima manfaat berhak untuk mengajukan klaim sesuai prosedur agar mendapatkan manfaat yang telah terjamin di polis anggota.

Penerima manfaat atau ahli waris adalah orang yang ditunjuk anggota saat daftarkan diri di Kitajaga dan tercantum di polis anggota. Penerima manfaat ini bisa orang tua, istri, atau saudara kandung dari anggota. Persyaratan untuk jadi penerima manfaat adalah berusia di atas 17 tahun dan memiliki identitas diri.

Nah, kalau sudah tahu siapa yang berhak mengajukan klaim, sekarang waktunya cari tahu lebih lanjut tentang tata cara ajukan klaim manfaat Kitajaga. Yuk simak penjelasannya di bawah!

Prosedur Ajukan Klaim

Untuk ajukan klaim, kamu bisa ikuti prosedur langkah-langkah berikut:

  1. Klaim manfaat Kitajaga diajukan oleh salah satu penerima manfaat yang terdaftar di polis anggota dengan melakukan pengajuan melalui whatsapp Kitajaga.
  2. Dokumen-dokumen pengajuan klaim harus diterima perusahaan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak anggota tutup usia. Diluar periode tersebut pengajuan klaim tidak dapat kami proses
  3. Proses klaim akan berlangsung selama 90 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Tim Kitajaga
  4. Jika klaim disetujui dan telah sesuai syarat dan ketentuan, dana manfaat akan langsung disalurkan melalui transfer rekening bank milik penerima manfaat yang terdaftar di polis anggota
  5. Perusahaan berhak untuk meminta dokumen/keterangan lain yang mungkin diperlukan, mengadakan penyelidikan atas sebab-sebab klaim anggota, dan menunjuk dokter independen untuk melakukan penyelidikan secara medis.

Persyaratan Dokumen yang Perlu Dilengkapi

Dokumen Wajib

  1. Formulir, yang terdiri dari:
  • Formulir Pengajuan Klaim
  • Daftar Pertanyaan Klaim
  1. Identitas dan Bukti Keanggotaan
  • KTP/SIM/Paspor milik anggota yang meninggal dunia dan penerima manfaat
  • Kartu Keluarga (KK), yang menunjukkan anggota dan penerima manfaat adalah satu keluarga
  1. Surat Keterangan dari Kelurahan
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Ahli Waris

Dokumen Pendukung

Jika anggota meninggal dunia dalam kondisi tertentu, penerima manfaat wajib menyertakan dokumen berikut sesuai dengan kondisi sebenarnya:

  1. Meninggal di rumah
  • Dokumen kronologi kejadian (Berisi tulisan cerita kronologi hingga anggota meninggal dunia)
  1. Meninggal dalam perawatan medis
  • Surat keterangan dokter (Diisi oleh dokter yang merawat dan menjelaskan rincian sebab meninggal)
  • Surat kuasa medis (opsional, bila penerima manfaat perlu untuk mendapatkan resume medis)
  1. Meninggal di luar negeri
  • Surat keterangan dari KBRI setempat
  1. Meninggal karena kecelakaan
  • Surat keterangan dari kepolisian (Jika meninggal dunia karena kecelakaan/tidak wajar)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) (Jika anggota meninggal dunia sebagai pengemudi)

Kamu ga perlu khawatir ribet maupun bingung ajukan klaim, karena di Kitajaga ada happiness agent bernama Kiki yang akan membantu dan menuntun kamu untuk proses pengajuan klaim. Ajukan klaim jadi lebih mudah, semudah chat ke teman. Harapannya semoga tidak ada lagi anggota yang punya persepsi negatif terhadap klaim asuransi setelah merasakan pengajuan klaim di Kitajaga yang sangat mudah.