Idul Adha sebentar lagi. Sudah mempersiapkan hewan qurban untuk keluarga? Masyarakat Indonesia umumnya melaksanakan qurban untuk masing-masing anggota keluarga setiap tahunnya, baik qurban seekor kambing maupun sapi yang dapat dibagi untuk tujuh orang. Selain diniatkan atas nama pribadi, ternyata banyak pula yang mengurbankan seekor kambing untuk satu keluarga.
Para ulama masih memiliki perbedaan pendapat terkait qurban atas nama keluarga ini. Ada yang berpendapat boleh, tapi tak sedikit pula yang meragukan keabsahannya. Lantas, bagaimana syariat Islam memandang hal tersebut? Adakah hadist qurban untuk satu keluarga atau pendapat ulama yang mendukung praktik tersebut?
Dalil Sahih Qurban untuk Satu Keluarga
Qurban satu ekor kambing untuk sekeluarga pada dasarnya diperbolehkan. Rasulullah pun pernah meniatkan qurban satu ekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Peristiwa ini diriwayatkan oleh ‘Atho’ bin Yasar yang berkata:
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah Sallallahu Alaihi wa salam? Lalu, beliau menjawab: “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu, mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”” (Hadist Riwayat Tirmidzi No. 1505, sahih).
Dalam Tuhfatul Ahwadzi juga terdapat pernyataan yang memperbolehkan qurban seekor kambing untuk satu keluarga, sekalipun jumlah anggota keluarganya banyak. Dalil tersebut didukung pula oleh pernyataan Al Hafizh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad: “Di antara petunjuk Nabi Sallahu Alaihi wa Salam, satu kambing sah untuk qurban satu orang dan keluarganya meskipun jumlah mereka banyak.”
Baca juga:
Jenis dan Daftar Harga Domba 2019
Syarat Berqurban Idul Adha dan Ketentuan Pembagian Daging Hewan
Ketentuan Qurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga
Berqurban satu ekor kambing untuk sekeluarga memang diperbolehkan. Namun, para ulama memberikan batasan tertentu. Keluarga yang melaksanakan qurban harus tinggal dalam satu rumah.
Pernah diriwayatkan ada seseorang yang bertanya pada Al Lajnah Ad Daimah bahwa ada satu keluarga terdiri dari 22 anggota yang tinggal dalam satu rumah dan hidup dari satu orang yang memberi nafkah. Pada Idul Adha, keluarga tersebut berencana melaksanakan qurban dengan satu ekor kambing. Lantas, apakah satu qurban itu dianggap sah, atau mereka harus mengurbankan dua hewan?
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah pun menjawab: “Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berqurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berqurban lebih dari satu hewan.”
Batasan keabsahan qurban satu keluarga di atas merujuk pada pendapat ulama Mazhab Maliki. Para ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan qurban untuk keluarga: tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama. Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka qurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala qurban seekor kambing.
Qurban bersama Kitabisa
Bagi yang ingin berqurban atas nama keluarga, sekarang tak perlu khawatir akan kesahannya. Mumpung masih ada waktu, segera persiapkan qurban kamu sekarang juga. Kitabisa pun mengadakan program qurban yang akan disalurkan ke 53 lokasi yang membutuhkan, termasuk, Aceh, Papua, hingga Palestina.
Program qurban Kitabisa ini diadakan bersama lembaga amal dan zakat tepercaya seperti Aksi Cepat Tanggap (ACT), Bank Qurban, Daarul Quran, Rumah Yatim, dan masih banyak lagi. Kamu juga akan memperoleh sertifikat qurban yang berisi nama pengurban serta foto hewan qurban yang akan dikirim melalui email sebagai bukti dilaksanakannya qurban.
Selain berqurban, yuk sempurnakan ibadah dengan bersedekah untuk sesama yang membutuhkan. Mulai sedekah sekarang lewat aplikasi Kitabisa!