Bagaimana Hukum Qurban Patungan dalam Islam?

Qurban merupakan amalan bernilai sunah muakkad yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan pada Hari Raya Haji dan 3 hari Tasyrik setelahnya. Ritual ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, kerbau, atau unta usai melaksanakan shalat Iduladha.

Tujuan qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Dalam dimensi sosial, kegiatan ini bertujuan untuk berbagi kebahagiaan kepada sesama yang kurang beruntung. Begitu utamanya, perintah berqurban sampai diabadikan dalam ayat Alquran dan hadis berikut:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” – Al-Kautsar: 2

“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Baca juga:
Pengertian Qurban dalam Islam, Makna, dan Ketentuan
Bagaimana Hukum Berqurban Menurut Empat Mazhab?

 

Hukum Qurban Patungan. Bolehkah?Bagaimana Hukum Qurban Patungan dalam Islam?

Dalil tentang keutamaan berqurban itulah yang membuat umat muslim berlomba-lomba mengerjakan ibadah udhhiyah ini. Selain arisan, panitia qurban biasanya juga mengadakan patungan untuk membeli hewan ternak (misalnya sapi).

Nah, pertanyaan muncul mengenai qurban dengan cara iuran semacam ini. Apakah syariat memperbolehkan patungan untuk membeli hewan qurban? Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat berqurban dengan cara patungan diperbolehkan.

Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi/kerbau/unta dengan jumlah maksimal peserta 7 orang. Hal tersebut sesuai dengan hadis:

“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang.” HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Pendapat di atas diperkuat oleh An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ yang artinya:

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Hadis lain yang juga memperbolehkan berqurban dengan cara patungan adalah:

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan.” (HR Al-Hakim)

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:

“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim)

 

Aturan Berqurban dengan Patungan

Bagaimana Hukum Qurban Patungan dalam Islam?

Merujuk pada pendapat ulama yang diperkuat hadis di atas, jelaslah bahwa berqurban dengan cara patungan (iuran) diperbolehkan oleh syariat—asal memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sebagai berikut:

  • Domba untuk 1 orang
  • Kambing untuk 1 orang
  • Sapi untuk 7 orang
  • Kerbau untuk 7 orang
  • Unta untuk 7 orang

Jika jumlah peserta patungan melebihi syarat (misalnya 1 ekor sapi untuk 10 orang), maka kegiatan tersebut tidak bisa disebut qurban, melainkan sedekah. Wallahu a’lam.

 

Berqurban di Kitabisa

Berkat kemajuan teknologi, berqurban sekarang bukan hal yang sulit. Kalau ingin qurbanmu memberi dampak positif yang lebih luas, salurkan saja secara online lewat Kitabisa. Selain amanah dan profesional, berqurban di sini juga sangat praktis. Di Kitabisa, kamu bisa berqurban kapan saja dan dari mana saja. Nantinya, qurban darimu akan disalurkan kepada saudara-saudara di berbagai daerah, dari Aceh, Papua, sampai Palestina.


Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban sesuai syariah Islam melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!