Selain menunaikan zakat, kamu juga dianjurkan untuk menyisihkan sebagian harta dalam bentuk infaq. Kalau diambil dari pengertian berdasarkan syariat, infaq memiliki arti menyisihkan atau mengeluarkan sebagian harta penghasilan untuk kepentingan yang memang diperintahkan oleh agama Islam.
Inilah yang menjadi pembeda utama antara infaq dan zakat. Pembayaran infaq tidak memiliki waktu atau nisab tertentu, pun tidak harus diberikan pada golongan tertentu alias bisa disalurkan untuk siapa saja. Selain itu, sifatnya adalah sukarela, tidak seperti zakat yang sifatnya wajib.
Dasar Hukum Infaq
Ternyata, masih banyak umat muslim yang belum memahami mengapa dianjurkan atasnya untuk membayar zakat, berinfaq, dan bersedekah. Sebenarnya, perintah Allah SWT untuk berinfaq telah ada dalam Surat Al-Isra ayat 26. Surat tersebut berbunyi, “Berikanlah kepada keluarga terdekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghamburkan (hartamu) secara boros.”
Tidak hanya itu, firman Allah SWT dalam Surat Adz-Dzariyat ayat 19 pun menganjurkan setiap umat muslim untuk berinfaq. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Lalu, Surat Ali Imran ayat 134 juga menganjurkan kamu untuk berinfaq, “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Macam-Macam Infaq yang Bisa Dilakukan
Lalu, apa saja macam-macam infaq yang bisa dilakukan? Sebenarnya, berdasarkan sifatnya, ada dua jenis infaq, yaitu infaq yang bersifat wajib dan infaq yang sifatnya sunah. Infaq wajib sendiri termasuk nazar, kafarat dan zakat, sementara infaq yang tergolong sunah seperti infaq untuk bencana alam, untuk aktivitas kemanusiaan, atau untuk fakir miskin.
Sementara itu, macam-macam infaq yang bisa kamu lakukan berdasarkan hukumnya antara lain:
-
Infaq yang hukumnya mubah
Dilakukan ketika seseorang mengeluarkan sebagian hartanya untuk perihal yang hukumnya mubah. Hukum mubah sendiri berarti aktivitas yang boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa adanya ganjaran baik berupa pahala, dosa, maupun sanksi. Contohnya, infaq yang kamu lakukan untuk kegiatan bercocok tanam atau perniagaan.
-
Infaq yang hukumnya wajib
Dilakukan ketika seorang muslim mengeluarkan sebagian hartanya untuk perihal yang memang hukumnya wajib. Hukum wajib ini berarti aktivitas yang harus kamu lakukan untuk mendapat pahala Allah SWT. Jika ditinggalkan akan mendapatkan ganjaran dosa. Contohnya, membayar maskawin atau mahar pernikahan, memberi nafkah pada istri sah, atau memberi nafkah pada istri yang telah ditalak tetapi masih dalam masa idah.
-
Infaq yang hukumnya haram
Dilakukan ketika seorang muslim mengeluarkan sebagian hartanya untuk aktivitas yang hukumnya haram. Artinya, aktivitas ini sebenarnya dilarang oleh Allah SWT untuk dilakukan, tetapi jika ditinggalkan justru akan menghadirkan pahala. Contohnya, berinfaqnya orang-orang kafir dengan tujuan menghalangi syiar Islam atau infaqnya seorang muslim kepada fakir miskin tetapi tidak dilakukan karena Allah SWT.
-
Infaq yang hukumnya sunah
Dilakukan ketika seorang muslim memberikan sebagian hartanya untuk segala aktivitas yang hukumnya sunah. Hukum sunah ini jika dilakukan akan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa. Macam-macam infaq ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu infaq yang dilakukan untuk tujuan jihad dan infaq yang dikeluarkan untuk orang-orang yang membutuhkan.
Nah, itu tadi macam-macam infaq yang bisa kamu lakukan untuk mengeluarkan atau membersihkan sebagian harta yang kamu miliki. Melalui infaq, kamu bisa dapat banyak manfaat, seperti pintu rezeki lebih dilapangkan, mendapatkan kelapangan hati, hingga membersihkan harta untuk diberikan kepada pihak yang memang berhak mendapatkannya.
Sempurnakan ibadah dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan infaq di Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini.