Hal-Hal yang Dapat atau Tidak Membatalkan Puasa

Imsak dalam puasa adalah rukun yang disepakati oleh seluruh ulama, yaitu menahan diri dari segala yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga tenggelamnya matahari. Secara umum berdasarkan penjelasan QS. Al-Baqarah: 187 memang ada 3 hal yang bisa membatalkan puasa, yaitu makan, minum dan jima’ (hubungan suami istri), namun dalam terapannya ternyata ada beberapa kasus lainnya yang juga membutuhkan jawaban apakah ia juga membatalkan puasa atau tidak.

Berikut adalah hal atau kegiatan yang sering dipertanyakan, apakah membatalkan puasa atau tidak?

 

Mengubah Niat Puasa

Hal-Hal yang Dapat atau Tidak Membatalkan Puasa

  • Tidak Batal

Mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan  21 Syafi’i menilai bahwa sekedar berniat membatalkan puasa tidak otomatis puasanya langsung batal, selama belum ada aktivitas ril yang dia lakukan untuk membatalkan puasanya. Berbeda dengan setelah berniat membatalkan puasa lalu dia makan martabak manis maka sudah otomatis batal, batalnya itu bukan karena niatnya melainkan karena aktivitas makannya itu.

Ibnu Abdin (w. 1252 H) salah satu ulama mazhab Hanafi menuliskan:

“Orang yang berpuasa bila hanya berniat berbuka maka puasanya belum batal.” (Ibnu Abdin, Radd Al-Muhtar ala Ad-Dur Al-Mukhtar, jilid 2 hal. 428)

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu ulama mazhab Maliki menuliskan:

“Tidak ada qadha’ atau kafarat sampai seseorang makan atau minum dengan sengaja meskipun hanya sedikit, dalam kondisi tahu bahwa dirinya sedang puasa.” (Ibnu Abdil Bar, Al-Kafi, jilid 1, hal. 343)

  • Batal

Sedangkan pendapat mazhab Hanbali sekedar berniat membatalkan puasa walaupun belum ada aktibitas makan dan minumnya maka niat itu sudah otomatis membuatnya batal. Ibnu Qudamah (w. 620 H) ulama dari kalangan mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut :

ومن نوى اإلفطار فقد أفطر هذا الظاهر من المذهب

“Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi madzhab.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 133).

 

Berbekam

  • Tidak Batal

Mayoritas ulama rata-rata berpendapat bahwa berbekam itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana keterangan dari Ibnu Abbas RA:

“Bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa.” (HR. Bukhari dan Ahmad).

Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadits itu sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh.

  • Batal

Dalam Madzhab Hanbali menilai bahwa berbekam itu membatalkan puasa. Mereka mendasarkan pandangannya pada hadits berikut ini:

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda, ”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR. Ahmad)

 

Donor Darah

Hal-Hal yang Dapat atau Tidak Membatalkan Puasa

Hukum donor darah ini disamakan dengan hukum berbekam, sehingga menurut mayoritas ulama hukumnya tidak membatalkan puasa, namun menurut mazhab Hanbali donor darah bisa mematalkan puasa.

Suntik

Hal-Hal yang Dapat atau Tidak Membatalkan Puasa

Suntik yang kita kenal belakangan ini setidaknya sering digunakan dalam tiga hal: mengobati, menguatkan, dan mengenyangkan.

  1. Pengobatan

    Suntik untuk pengobatan biasanya dipakai untuk menurunkan suhu panas yang terlalu tinggi, atau menurunkan detak jantung yang terlalu tinggi, dan seterusnya. Untuk suntik pengobatan ini para ulama fiqih sekarang sepakat bahwa ia tidak membatalkan puasa.

  2. Penguatan

    Suntik yang sifatnya menguatkan misalnya suntik yang mengandung vitamin-vitamin dengan macam jenisnya, yang sifatnya bisa menguatkan atau menambah kekebalan tubuh dari berbagai penyakit. Untuk suntik yang bersifat menguatkan ini juga para ulama tidak menganggapnya sebagai pembatal puasa.

Karena pada dasarnya kedua jenis suntikan ini tidak dimasukkan lewat bagian badan yang terbuka (mulut misalnya). Dan suntik jenis ini juga tidak ada unsur mengenyangkan, jadi lapar dan hausnya berpuasa masih terasa oleh mereka yang disuntik ini.

  1. Suntik yang Mengenyangkan

    Inilah yang menjadi perbedaan pendapat di antara ulama itu yaitu suntik yang sifatnya mengenyangkan. Biasanya suntik seperti ini berbentuk infus, yang bermaksud memberikan ganti makanan bagi mereka yang sakit, karena tidak ada nafsu makan sehingga fisiknya lemah.

  • Batal

Sebagian ulama berpandangan bahwa yang seperti ini membatalkan puasa. Karena suntik seperti ini memberikan makan untuk tubuh, dan tubuh merasakan manfa’atnya. Sehigga aktivitas puasa menahan lapar dan haus itu sudah tidak ada, karena tubuh merasakan manfa’at dari suntikan infus ini. Mereka mengqiyas bahwa makan lewat mulut membatalkan puasa dengan nash dan ijmak, maka makan dengan suntikan juga membatalkan puasa.

  • Tidak Batal

Namun sebagian ulama lainnya berpandangan bahwa suntik jenis ketiga ini juga tidak membatalkan puasa. Karena dalam fiqih jalur makanan masuk juga menjadi penentu apakah membatalkan puasa atau tidak? Jalur yang dimaksud adalah jalur tubuh yang berbuka (mulut, dan hidung misalnya). Dan suntik tidak melalui jalur itu.

Karena itulah, bagi pendapat ini suntik jenis ketiga yang maksudnya adalah memberi makan tubuh juga tidak membatalkan. Dari sisi lainnya juga ternyata infus ini tidak menghilangkan lapar dan haus kan? Karena ia tidak masuk ke lambung, dan karena ia juga tidak melewati tenggorokan, sehingga tidak juga membuat pasien merasa hilang rasa hausnya.

Memang benar ada efek sedikit segar yang dirasa oleh tubuh, namun efek segarnya ini tidak serta merta membuat puasa kita batal. Karena efek segar bisa didapat dari yang lainnya juga: mandi misalnya. Ketika badan lemah di siang hari karena cuaca sangat panas, lalu kemudian kita mandi dengan air dingin, sudah bisa dipastikan bahwa tubuh akan lebih segar ketimbang sebelumnya. Dan efek segar yang didapat dari mandi ini tidak membatalkan puasa.

Ditulis Oleh: Yudo Laksono


Kamu bisa melengkapi ibadah puasa dengan cara bersedekah melalui Kitabisa. Download Aplikasi Kitabisa di Google Play Store atau App Store untuk memudahkan kamu dalam bersedekah.

banner_donasi_sedekah