Hitung Zakat Makin Mudah dengan Kalkulator Zakat!

April 3, 2018
Oleh : 3PP Kitabisa

#OrangBaik, bagi kalian kawan-kawan muslim pasti bulan Ramadhan jadi salah satu bulan penuh berkah yang dinantikan sepanjang tahun. Bulan yang selalu dinantikan ini, jadi salah satu momentum untuk menambahkan intensitas untuk berbagi kebaikan.

Hal baik yang jadi kewajiban bagi kawan-kawan muslim yang awesome adalah dengan membayar zakat. Namun, terkadang zakat terkadang mudah dilupakan karena memiliki kesibukan yang beragam, pembayaran zakat yang sulit dimengerti sampai kurangnya informasi jumlah nominal zakat yang harus dibayarkan.

Mau tahu cara membayar zakat yang praktis dan sesuai dengan pendapatan dan bebanmu? Simak dulu artikel berikut ya!

Kalkulator Zakat Profesi

Hayo siapa yang tahu salah satu jenis zakat ini? Sebagai pengingat, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Biasanya zakat profesi ini berlaku bagi orang-orang dengan profesi pegawai negeri, pegawai swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis dan wiraswasta.

Nah, bagaimana dengan cara penghitungannya? Penghitungan zakat sendiri dapat dibedakan menjadi dua yaitu secara langsung dan setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Apabila kamu yang masih lajang dan belum memiliki tanggungan, maka zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung. Sementara, bagi kamu yang sudah berkeluarga maka zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok.

Bagi kamu yang masih merasa kesulitan, jangan ragu dan bimbang dulu ya. Karena melalui menu Kalkulator Zakat yang tersedia di Kitabisa, kamu dapat menghitung zakat profesi dengan memasukkan penghitungan gaji (penghasilan), pendapatan lainnya, dan hutang/cicilan. Setelah itu, kamu bisa langsung klik tombol Hitung Zakat Saya untuk mendapatkan nominal yang harus kamu bayarkan.

Hitung Zakat Makin Mudah dengan Kalkulator Zakat!

 

Kalkulator Zakat Maal

Apa bedanya dengan zakat maal? Nah, zakat maal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan secara syarak. Zakat maal ini khusus untuk harta yang tersimpan selama lebih dari 1 tahun dan mencapai batas tertentu (nisab).

Nah, sesuatu yang disebut maal (harta) itu harus mencakup dua syarat loh #OrangBaik, berikut dua syarat utamanya:

a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai
b. Dapat diambil manfaat sebagaimana umunya. Contohnya adalah rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain-lain

Zakat maal ini dapat dihitung secara praktis dan mudah lho di kalkulator zakat,kamu akan diminta untuk memasukkan nilai deposito/tabungan/giro, nilai properti dan kendaraan (bukan yang digunakan sehari-hari), perhiasan (emas, perak, permata atau sejenisnya, lainnya (saham, piutang, dan surat berharga lainnya), serta hutang pribadi (yang jatuh temp hari ini). Dengan memasukkan nominal-nominal pada kategori yang telah diminta, kamu dapat klik tombol Hitung Zakat Saya dengan mudah. Langkah selanjutnya, kamu akan mendapatkan nominal yang telah dihitungkan dan disalurkan ke organisasi zakat terverifikasi.

Hitung Zakat Makin Mudah dengan Kalkulator Zakat!

Semua zakat yang kamu bayarkan melalui Kitabisa nantinya akan disalurkan ke organisasi-organisasi yang telah terverifikasi. Jadi, jangan khawatir ya karena semua lembaga yang terdaftar di Kitabisa telah terverifikasi dan terjamin. Gunakan kalkulator zakat agar lebih mudah menghitung nominal yang harus ditunaikan dan selamat menunaikan kebaikan ya #OrangBaik.


Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat harta di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Dengan Aplikasi Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan mudah dan sederhana ke lembaga penyalur zakat terpercaya. Yuk, download Aplikasi Kitabisa di Google Playstore!

Bagikan