Cara menghitung zakat mal secara manual memang cukup sulit. Namun, bukan berarti mustahil. Anda hanya perlu melakukan pendataan secara menyeluruh. Apa saja harta yang Anda miliki selama satu tahun, baik tabungan, deposito, emas, atau simpanan lainnya. Diperlukan ketelitian agar zakat yang Anda bayarkan sesuai dengan jumlah harta yang Anda miliki. Pasalnya, setiap harta memiliki nishab yang berbeda.
Misalnya, nishab emas adalah 20 dinar, sedangkan perak adalah 200 dirham. Lain lagi dengan nishab hewan ternak, yakni unta 5 ekor, sapi 20 ekor, dan kambing 30 ekor. Untuk hasil pertanian nishabnya adalah 5 wasaq, setiap 1 wasaq sama dengan 60 sha’, 1 sha’ sama dengan 3 kilogram. Jadi nishab pertanian adalah 900 kilogram.
Sementara nishab untuk barang dagangan dihitung sesuai dengan ukuran zakat emas. Namun, ditambahkan dua syarat, yakni harta tersebut harus dimiliki tanpa paksaan, baik membeli sendiri maupun menerima hadiah dan harus dengan niat untuk perdagangan.
Sebagai contoh, selama satu tahun Anda memiliki tabungan sebesar Rp30.000.000,00, deposito Rp150.000.000,00, emas dan perak senilai Rp45.000.000,00, kendaraan (bukan sehari-hari) senilai Rp125.000.000,00, rumah (bukan sehari-hari) senilai Rp350.000.000,00, dan hutang pribadi yang jatuh tempo tahun ini Rp50.000.000,00. Maka jumlah zakat yang wajib Anda bayarkan sebesar Rp16.250.000,00.
Baca juga:
Santunan Anak Yatim, Beramal dengan Berbagi Rezeki
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?
Cara Menghitung Zakat Mal melalui Aplikasi KitaBisa
Jika Anda merasa kesulitan untuk menghitung zakat mal secara manual, ada cara paling mudah, yakni menggunakan aplikasi KitaBisa. Anda bisa mengunduhnya secara gratis melalui GooglePlay. Dengan aplikasi ini, Anda tidak perlu lagi pusing menghitung nishab setiap jenis harta yang Anda miliki. Lantas bagaimana cara menghitung zakat Mal dengan aplikasi KitaBisa?
Pertama, buka aplikasi KitaBisa. Tunggu beberapa saat hingga muncul tampilan di layar smartphone Anda. Masuk ke dashboard lalu pilih menu Kalkulator Zakat. Pilih Zakat Maal. Nantinya akan muncul sejumlah kolom yang harus Anda isi, mulai dari nilai deposito hingga hutang pribadi.
Misalnya, selama satu tahun ini Anda memiliki tabungan sebesar Rp10.000.000,00, deposito senilai Rp25.000.000,00, emas senilai Rp3.500.000,00, rumah senilai Rp. 70.000.000,00, kendaraan pribadi senilai Rp17.000.000,00, dan hutang pribadi yang jatuh tempo sebesar Rp7.500.000,00. Maka besaran zakat mal yang harus Anda bayarkan adalah Rp2.950.000,00.
Jika harta yang Anda miliki tidak memenuhi syarat akan muncul tulisan “Zakat kamu belum memenuhi nisab, tapi kamu masih bisa bersedekah ke kampanye LAZ.”
Pentingnya Menunaikan Zakat Mal
Sebagai umat muslim, menunaikan zakat adalah wajib sebagaimana kewajiban untuk salat. Bahkan perintah mengenai zakat diterangkan dalam ayat Alquran, seperti dalam surah Albaqarah ayat 43 yang berbunyi, “Dan kerjakanlah salat, tunaikan zakat, serta rukulah berserta orang-orang yang ruku.”
Membayar zakat bukan hanya sebagai pembersih jiwa dan harta, tetapi sebagai bentuk kesadaran diri dan solidaritas kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan berzakat, empati Anda akan terbentuk, sikap toleransi akan tumbuh, kepedulian Anda pun semakin terasah.
Mari sucikan harta dan pupuk jiwa sosial Anda dengan membayar zakat melalui KitaBisa. Dengan membayar zakat, Anda telah membantu puluhan bahkan ratusan orang yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. KitaBisa hadir untuk memudahkan Anda menyalurkan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima. Tersedia banyak program zakat yang bisa Anda pilih sesuai keinginan.
Jika Anda belum mengetahui besaran zakat mal yang harus dibayar, gunakan kalkulator zakat. Cara menghitung zakat mal dengan kalkulator zakat sangat cepat dan tepat. Anda tak perlu khawatir salah membayarkan nominal zakat. Yuk, segera tunaikan zakat Anda sekarang melalui Kitabisa!