Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Oleh karena itu, pembayaran zakat harus dilakukan secara wajib oleh seorang muslim. Tidak hanya itu, penyaluran zakat juga harus dilakukan secara tepat dengan tidak keluar dari koridor 8 golongan mustahiq zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT.
Delapan mustahiq zakat tersebut adalah, fakir, miskin, gharim, amil, mualaf, riqab, fi sabilillah, dan yang terakhir adalah ibnu sabil. Namun, hal yang menjadi pertanyaan besar, seberapa banyak kadar zakat yang wajib diterima oleh seorang mustahiq?
Hukum asal dari penerimaan zakat oleh para mustahiq zakat adalah pada kadar yang secukupnya. Oleh karena itu, masing-masing golongan yang berhak menerima zakat pun bisa saja memperoleh jumlah yang berbeda-beda. Apalagi, kebutuhan mereka juga masing-masing memiliki perbedaan.
-
Zakat untuk fakir dan miskin
Fakir dan miskin merupakan 2 golongan mustahiq zakat yang kerap diutamakan. Pemberian zakat kepada 2 golongan ini seharusnya ditujukan untuk mencukupi kebutuhan hidup selama jangka waktu 1 tahun.
-
Zakat untuk mualaf
Zakat untuk seorang mualaf, bertujuan untuk meningkatkan kadar keimanan yang dimiliki. Dengan zakat yang diperolehnya, mualaf diharapkan tidak merasa seperti terabaikan dan tingkat keimanannya terus meningkat. Ketika keimanannya sudah kuat, zakat untuk mustahiq ini bisa dihilangkan.
-
Zakat untuk gharim
Zakat yang ditujukan untuk gharim sepatutnya sesuai dengan jumlah utang yang dimilikinya. Pemberian zakat untuk mustahiq zakat ini, tidak seharusnya melebihi jumlah utang.
Baca juga:
Santunan Anak Yatim, Beramal dengan Berbagi Rezeki
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Mal?
-
Zakat untuk amil
Amil yang memiliki hak untuk menerima zakat juga tak boleh mendapatkan jumlah terlalu banyak. Dalam fatwa MUI nomor 8 tahun 2011, hak zakat yang dimiliki oleh mustahiq ini adalah sebesar 12,5% dari zakat yang disalurkan.
-
Zakat untuk riqab
Selanjutnya, zakat yang ditujukan untuk riqab atau budak yang ingin merdeka, senilai dengan jumlah yang diperlukan untuk menebusnya. Meski, pada praktiknya, saat ini sudah tidak ada lagi sistem perbudakan, baik di Indonesia ataupun di negara-negara lain.
-
Zakat untuk fi sabilillah
Tidak ada ketentuan secara khusus yang menyebutkan kadar mengenai jumlah zakat untuk mereka yang berjuang di jalan Allah. Namun, sesuai dengan hukum asalnya, pemberian zakat untuk fi sabilillah tak boleh terlalu berlebihan.
-
Zakat untuk ibnu sabil
Terakhir, zakat yang ditujukan untuk ibnu sabil, seharusnya hanya cukup untuk biaya transportasi serta kebutuhan untuk kembali ke tempat tinggal asalnya. Tidak ada ketentuan pemberian zakat untuk pemenuhan kebutuhan selama 1 tahun seperti pada fakir dan miskin. Alasannya, karena hal tersebut bisa saja membuat mereka menjadi orang yang kaya setelah kembali ke tempat tinggal aslinya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemberian zakat untuk para golongan mustahiq bisa diberikan secara tepat dan bermanfaat. Di sisi lain, ketentuan ini juga tidak menimbulkan celah bagi seseorang yang menginginkan untuk memperoleh keuntungan dari status sebagai seorang mustahiq zakat.
Baca juga:
Emang Boleh Berzakat Secara Online?
Aksi Cepat Tanggap Berbagi Rezeki untuk Indonesia
Di sisi lain, seorang muzakki juga harus berupaya agar zakat yang dikeluarkannya diberikan kepada orang yang memang berhak memilikinya. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan layanan penyaluran zakat yang tepercaya, seperti di Kitabisa.com.
Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat harta di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Dengan Aplikasi Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat dengan mudah dan sederhana ke lembaga penyalur zakat terpercaya. Yuk, download Aplikasi Kitabisa dan bayarkan zakatmu sekarang!