Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap profesi atau pekerjaan. Zakat ini dibebankan pada semua jenis profesi. Namun, tahukah kamu siapa yang berhak menerima zakat ini? Mereka adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi salah satu ijtihad ulama di era modern. Zakat ini dibebankan kepada siapapun yang memiliki penghasilan selain dari tani, tambang, ternak, serta dagang. (Silakan zakat di kitabisa) Jenis profesi yang dibebani zakat ini di antaranya adalah pejabat, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, dokter, dosen, advokat, dan sebagainya.
Seperti halnya dengan jenis zakat lain, zakat penghasilan juga tak bisa diberikan kepada semua orang. Ada ketentuan dalam syari’at yang mewajibkan golongan penerima zakat, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan. Kalau pemberian zakat tersebut tidak diberikan pada golongan penerima zakat yang tepat, tak ubahnya seperti infak dan sedekah.
Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan
Ketentuan terkait golongan penerima zakat telah diatur oleh Allah SWT dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, fi sabilillah, ibnu sabil, sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Baca juga:
Hukum Zakat Fitrah dengan Uang
Hikmah Bersegera Membayar Zakat Harta
Dari ayat tersebut, diketahui ada 8 golongan yang berhak menerima zakat penghasilan dan juga zakat secara umum. Delapan golongan tersebut adalah:
-
Fakir
Fakir merupakan orang atau golongan yang tak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kalaupun ada, harta tersebut tak mencapai setengah dari kebutuhannya.
-
Miskin
Orang yang miskin memiliki kondisi lebih baik dibandingkan fakir. Mereka punya sedikit harta yang bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhannya. Hanya saja, mereka hanya mampu memenuhi setengah atau lebih dari kebutuhannya sehari-hari.
-
Amil zakat
Amil merupakan pengurus yang secara khusus mengelola pembagian zakat, dan biasanya memperoleh izin khusus dari pemerintah.
-
Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan kondisi imannya masih lemah.
Baca juga:
Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat
Kitabisa, Solusi Praktis Bayar Zakat Mal Secara Online
-
Budak
Golongan ini adalah budak yang memiliki keinginan untuk merdeka dari penguasaan tuannya dan sedang melakukan pembayaran secara berjangka.
-
Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang memiliki utang, termasuk di antaranya adalah orang yang berutang demi kebutuhan pribadi atau utang yang disebabkan karena usaha untuk mendamaikan orang lain.
-
Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah kelompok orang yang menghabiskan waktunya untuk berjuang di jalan Allah SWT.
-
Ibnu sabil
Ibnu sabil merupakan golongan musafir yang kehabisan perbekalan ketika dalam perjalanan. Di sisi lain, musafir tersebut tengah berada jauh dari tempat tinggal dan mengalami kesulitan untuk minta bantuan kepada anggota keluarganya.
Ketika mengeluarkan zakat profesi, kamu bisa memilih untuk memberikan zakat kepada salah satu golongan tersebut. Agar pemberian zakat bisa diterima oleh golongan yang tepat, kamu bisa memanfaatkan layanan pengelolaan zakat. Caranya juga tak terlalu sulit, apalagi saat ini tersedia metode pembayaran zakat secara online, salah satunya Kitabisa.
Lewat aplikasi Kitabisa, kamu bisa dengan mudah menunaikan zakat ke lembaga penyalur zakat tepercaya dan melihat laporan penyalurannya ke mereka yang berhak menerima zakat. Kamu juga dapat menghitung besaran zakat profesi yang harus dibayarkan. Cukup download aplikasinya, bayar sesuai hasil perhitungan, dan zakat pun akan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak. Mudah, kan?
Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat. Yuk, salurkan zakatmu secara online lewat aplikasi Kitabisa!