Perbedaan Anak Yatim, Anak Piatu, dan Anak Yatim Piatu dalam Islam

January 17, 2019
Oleh : Tartila Aryani

Seseorang yang menyantuni anak yatim akan mendapatkan keistimewaan baik di dunia maupun di akhirat. Namun, terdapat beberapa perbedaan antara anak yatim, piatu, dan yatim piatu.

Memberi santunan untuk anak yatim adalah aktivitas yang begitu mulia dalam ajaran Agama Islam. Bahkan, 10 Muharram secara khusus dikenal sebagai hari anak yatim. Pada momen tersebut, umat Islam berbondong-bondong untuk memberikan santunan kepada anak yatim. Namun, siapakah yang disebut anak yatim? Apa bedanya anak yatim, anak piatu, dan anak yatim piatu?

Perbedaan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu

anak yatim

Definisi antara yatim, piatu, serta yatim piatu memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Berdasarkan pengertian syariat, seorang anak yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya dalam usia belum baligh. Sementara itu, anak piatu merupakan kondisi ketika anak ditinggal mati oleh ibunya di usia sebelum baligh.

Selanjutnya, anak yatim piatu adalah kombinasi dari anak yatim dan anak piatu. Oleh karena itu, Agama Islam menempatkan bahwa pemberian santunan kepada anak yatim piatu lebih utama dibandingkan anak yatim dan piatu. Apalagi, anak yatim piatu tidak hanya mengalami kondisi kekurangan secara fisik. Namun, mereka juga kekurangan rasa kasih sayang dari kedua orang tua.

sedekah di aplikasi kitabisa

Baca juga:
Santunan Anak Yatim, Beramal dengan Berbagi Rezeki
Ingin Berbagi Tetapi Sibuk? Ikut Santunan Anak Yatim Online Saja!

Batasan Usia Baligh

yatim adalah

Untuk penetapan usia baligh pada anak yatim atau yatim piatu, ada 4 faktor yang perlu menjadi pertimbangan, yakni:

  1. Keluar air mani yang bisa saja terjadi ketika mimpi atau aktivitas lain bagi anak laki-laki.
  2. Bagi anak perempuan, kriteria baligh bisa diketahui ketika terjadi siklus menstruasi atau haid.
  3. Penentuan anak yang sudah baligh atau tidak juga bisa diketahui dari pertumbuhan bulu di area sekitar kemaluan, baik laki-laki ataupun perempuan.
  4. Batas minimal anak laki-laki dan perempuan yang berusia baligh masing-masing adalah 15 tahun dan 9 tahun.

Santunan untuk Anak Yatim dan Piatu

Praktik pemberian santunan anak yatim atau yatim piatu yang ada di masyarakat umum kerap salah kaprah. Tak jarang, anak yatim atau yatim piatu yang menerima santunan ternyata sudah berusia baligh. Padahal,  ketika sudah berusia baligh, maka status yatim, yatim piatu, dan piatu pun terhapuskan. Pemberian santunan untuk anak yatim ataupun yatim piatu yang telah baligh pun tak lagi diperlukan.

Meski begitu, pemberian santunan kepada anak yatim, yatim piatu, ataupun piatu yang sudah baligh tidak dilarang oleh agama. Hanya saja, statusnya bukan lagi santunan untuk yatim atau yatim piatu, melainkan santunan untuk keluarga tidak mampu atau miskin. Alhasil, keutamaan dari pemberian santunan kepada anak yatim pun tidak bisa diperoleh.

Beberapa keutamaan tersebut di antaranya adalah janji Allah yang menempatkan pemberi santunan anak yatim bakal berada satu surga dengan Rasulullah. Bahkan, jarak yang memisahkan antara pemberi santunan dengan Rasulullah sangat dekat, seperti halnya jarak antara jari tengah dengan jari telunjuk. Tak hanya itu, pemberian santunan kepada mereka juga bisa menjadi sarana untuk melembutkan hati yang keras.

Itulah perbedaan yang perlu Anda ketahui terkait status dari anak yatim, yatim piatu, dan piatu. Pengetahuan ini bisa menjadi landasan dalam memberikan santunan pada anak yang memang benar-benar membutuhkannya. Di samping itu, Anda juga bakal memperoleh keutamaan yang telah dijanjikan oleh Allah SWT.


Berbagi untuk anak yatim dan piatu yang membutuhkan secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa. Download aplikasinya sekarang untuk mulai sedekah!

sedekah di kitabisa

Bagikan