Zakat menurut bahasa berarti berkah, bersih, dan berkembang. Seseorang yag telah mengeluarkan zakat dari harta yang dimilikinya maka harta dan dirinya menjadi bersih, karena tidak ada lagi hak-hak orang lain yang melekat pada hartanya hingga hidup seseorang yang mengeluarkan zakat hidupnya lebih berkah. Berkembang karena harta yang di zakatkan tdak menumpuk pada seseorang tapi telah diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat menurut terminologi (syar’i) adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq) dari pemberi zakat (muzakki) yang disebutkan dalam Al-Qur’an.
Perintah Berzakat
Perintah berzakat dapat kita temui dalam rukun ke empat rukun islam. Dalil Qur’an juga menjelaskan perintah ini, jadi jelas bahwa zakat adalah perintah Allah bagi orang-orang yang beriman. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At Taubah 9 : 103)
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (Al Baqarah : 267)
Zakat merupakan pilar ketiga setelah syahadat dan sholat dan dua pilar lainnya dalam rukun islam. Seorang muslim tanpa mendirikan pilar ketiga, berarti telah ‘merobohkan’ agamanya. Zakat sudah diwajibkan sejak berabad-abad yang lalu pada masa Rasulullah Salallahu Wa Alaihi Wasallam dan mulai diorganisir secara profesional dengan dikumpulkan di Baitul Mal/Lembaga Zakat pada zaman Umar Bin Khattab. Sebuah lembaga yang sangat potensial untuk menyantuni fakir miskindan menghidupkan syiar islam.
Pengertian Zakat Penghasilan
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan dari penghasilan (gaji) seseorang dari profesinya apabila telah mencapai nishab (batas kepemilikan) sejumlah nisab emas 85 gram.
Terdapat dua kaidah penghitungan zakat penghasilan. Pertama, zakat yang dihitung dari pendapatan kasar (bruto). Zakat ini nilainya 2,5 persen dari pendapatan total. Kaidah kedua adalah zakat yang dihitung dari pendapatan bersih (neto). Untuk menghitungnya, tentukan dulu jumlah pendapatan wajib zakat, yakni mengurangi pendapatan total dengan pengeluaran setahun.
Adapun sebagian orang yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.
Hukum dan Tata Cara Zakat Penghasilan
Nilai zakat dihitung berdasarkan hasil pengurangan tersebut, kemudian dikalikan 2,5 persen. Menurut Yusuf Qorodhowi, sangat dianjurkan untuk menghitung zakat dari pendapatan kasar (bruto). Ini untuk lebih menjaga kehati-hatian. Sebaiknya, sebelum penghasilan digunakan untuk kebutuhan keluarga, lebih baik dikeluarkan zakatnya terlebih dahulu.
Golongan Penerima Zakat
Allah SWT menjelaskan pemberian atau pendistribusian zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf (kelompok) yaitu: “Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat-zakat) itu hanyalah untuk orang¬orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak. Orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah,dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. al-Taubah:60)
Baca juga:
8 Golongan Ini Berhak Menerima Zakat
Hukum & Ketentuan Zakat FItrah untuk Anak Yatim
Zakat Penghasilan Anak Yatim
Anak yatim dalam hal ini tidak disebutkan dalam delapan asnaf penerima zakat. Akan tetapi, apabila anak yatim ini tergolong ke dalam salah satu golongan yang disebutkan dalam At Taubah: 60, maka diperbolehkan memberikan zakat kepadanya. Contohnya anak yatim yang fakir, miskin, atau termasuk ke dalam kriteria lain dalam 8 asnaf.
Batasan umur anak yatim laki-laki yang dapat menerima zakat adalah balig (mencapai usia nikah). Ini sesuai dengan ayat dalam Alquran, “Ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia nikah, dan jika menurut perkiraan kalian mereka sudah cerdas, maka kembalikanlah harta mereka–yang selama ini dititipkan kepada kalian.” (An Nisa: 6)
Ketika menjelaskan ayat ini, Imam Ibnu Katsir berkata, “Menurut Mujahid, telah sampai usia nikah, maksudnya telah bermimpi (keluar sperma saat tidur). Mayoritas ulama mengatakan, mencapai usia balig pada anak laki-laki ialah ketika dia bermimpi dalam tidurnya, sehingga keluar sperma. Atau telah mencapai usia 15 tahun, berdasarkan hadis dari Abdullah bin Umar Ra, bahwa dia berkata, ‘Aku menghadap Nabi SAW dalam perang Uhud, ketika itu usiaku 14 tahun, lalu Nabi tidak mengizinkanku ikut perang.
Kemudian, aku menghadap beliau dalam perang Khandaq, ketika usiaku 15 tahun, lalu beliau membolehkan aku.” (HR Bukhari-Muslim) Batas untuk anak yatim perempuan adalah hingga ketika dia sudah siap menikah, yaitu telah siap dari sisi kematangan agama dan siap mengatur hartanya sendiri. Hal ini sesuai konteks Surat An Nisaa ayat 1-10 yang memang membahas posisi anak yatim perempuan. Apabila kamu ingin membantu anak yatim di luar batas umur yang disebutkan di atas, maka bantuannya tidak berupa zakat akan tetapi bisa berupa sedekah.
Zakat Penghasilan Janda
Demikian pula dengan janda sering sekali menjadi sasaran objek zakat (mustahik) di masyarakat. Sebenarnya janda termasuk golongan penerima zakatkah? Status janda tidaklah menjamin dirinya sebagai yang berhak menerima zakat. Seorang janda yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi dan terpenuhi tidak berhak menerima zakat.
Namun jika janda tersebut belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. Mereka berhak menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim atau pun janda melainkan karena ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan dasar hidup. Itulah sebabnya ia termasuk kategori fakir atau miskin yang berhak menerima zakat.
Mari Salurkan Zakat Penghasilanmu
Kamu juga bisa ikut menyalurkan zakat penghasilanmu melalui Kitabisa.com kepada panti asuhan dan dhuafa Bina Umat. Yuk bantu adik-adik Bina Umat untuk melakukan khitanan, kebutuhan sekolah, sehari-hari, sandang, pangan, dan lainnya. Lembaga ini didirikan oleh sekelompok anggota masyarakat yang memiliki cita-cita dan tujuan yang sama dengan memfokuskan pada program pengelolaan zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf secara profesional.
Cara ini dengan menitikberatkan pada program pendidikan kesehatan lingkungan dan pembinaan ekonomi kewirausaan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera. Bina Umat Bandung berdiri sejak tanggal 04 Maret 1999, di Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Dengan membantu mereka kamu sudah menjadi bagian mewujudkan cita-cita mereka.
Ditulis Oleh: Ageng Wuri
Banyak cara agar kita bisa mengeluarkan zakat harta di era serba internet ini, salah satunya melalui Kitabisa atau aplikasi Kitabisa. Yuk mulai zakat sekarang dengan klik gambar di bawah ini!