Bagaimana cara mengubah batas waktu galang dana?

June 16, 2026
Oleh : blog2kitabisa

Untuk menjaga kualitas galang dana dan kepercayaan donatur, Kitabisa menetapkan durasi penggalangan dana minimal 30 hari sejak galang dana dibuat. Saat ini, durasi penggalangan dana tidak dapat diubah, baik pada saat pengajuan maupun setelah galang dana ditayangkan (live) di Kitabisa. 

Oleh karena itu, pastikan Anda telah menentukan batas waktu galang dana dengan tepat sebelum mengajukan galang dana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kitabisa. 

Penerima Manfaat dapat diajukan penggalangan dana baru setelah penggalangan dana sebelumnya berakhir dan telah melewati jeda waktu minimal 30 hari sejak tanggal berakhirnya penggalangan dana tersebut. Namun, Anda tidak perlu khawatir permohonan pembukaan penggalangan dana kembali tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan pada artikel terlampir Membuka Kembali Halaman Galang Dana

Seluruh pengajuan penggalangan dana harus dilakukan sesuai dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku di Kitabisa.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait batas waktu galang dana, silakan menghubungi kami melalui [email protected] 

Bagikan