Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya

May 17, 2019
Oleh : Kitabisa

Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan. Namun, ada beberapa pengecualian bagi orang yang tidak berpuasa. Ada yang puasanya dapat diganti pada hari lain, ada pula karena penyebab tertentu tidak mampu berpuasa sehingga perlu membayar fidyah.

Mari kita bahas lebih dalam tentang penjelasan Fidyah dan beberapa ketentuan tertentu untuk membayar fidyah bagi orang yang tak mampu berpuasa.

 

Pengertian Fidyah

Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya

Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah mengganti atau menebus. Adapun menurut istilah fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

 

Bagaimana Hukum Membayar Fidyah?

Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Fidyah wajib disempurnakan mengikuti bilangan hari yang ditinggalkan. Fidyah juga menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

Yang artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)

 

Siapa Orang yang Wajib Membayar Fidyah?

Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya

Tidak semua orang diperbolehkan mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah. Hanya orang-orang tertentu saja yang diperbolehkan menggantinya dengan fidyah. Berikut ini adalah beberapa orang yang harus membayar fidyah, karena tidak bisa berpuasa diantaranya :

  1. Orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh kembali
  2. Orang tua renta atau lemah yang fisiknya sudah tidak kuat lagi berpuasa
  3. Wafat dan punya hutang puasa, seseorang yang tidak berpuasa karena alasan sakit pada bulan Ramadhan, lalu sembuh setelah itu dan memiliki kesempatan untuk berpuasa, namun belum sempat dia melaksanakan puasa qadha’nya kemudian meninggal dunia, maka hutang puasanya itu cukup dibayar dengan fidyah
  4. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
  5. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Mereka wajib membayar fidyah menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.

 

Berapa Besaran Fidyah Yang Harus Dibayarkan?

Pengertian Fidyah, Hukum, Serta Ketentuannya

Menurut Muhammad SAW, bentuk fidyah yang harus dibayarkan berupa makanan, biasanya adalah makanan pokok. Makanan pokok bisa dalam bentuk apapun baik makanan siap saji atau hanya berupa bahan mentah, karena memang tidak ada aturan khusus yang mengikat. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran mud itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan Nabi SAW.

Membayar fidyah boleh berupa uang, seharga dengan makanan pokok yang harus dibayarkan jika sekiranya lebih bermanfaat. Alangkah lebih baik bila memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakan oleh orang miskin sesuai kebutuhan dan untuk beberapa keperluan lainnya.

Ditulis Oleh: Samantha Widya


Kamu bisa bayarkan fidyah untuk mereka yang membutuhkan dengan cara berdonasi di Kitabisa. Dengan Kitabisa, kamu dapat menyalurkan fidyah dengan cepat dan mudah.

Bagikan