Ketentuan Zakat dalam Islam

May 23, 2019
Oleh : Kitabisa

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”(QS. at-Taubah [9]: 103)

Dalam Islam, membayar zakat menjadi kewajiban tiap muslim bila hartanya sudah mencapai nisab. Amalan yang masuk dalam rukun islam ini menjadi syarat pokok tegaknya syariat Islam. Karena itu, kita perlu  memahami apa saja yang menjadi persyaratan dan ketentuan zakat.

Pada dasarnya zakat terpilah menjadi dua jenis. Di antaranya yang cukup dikenal adalah Zakat Fitrah, yakni zakat dilaksanakan menjelang solat Idul Fitri.

Ketentuan Zakat Fitrah

zakat fitrah adalah

Zakat fitrah ini dikeluarkan setiap setahun sekali di Bulan Ramadhan. Besarannya sesuai ketentuan zakat fitrah, yakni 2,5 kilogram hingga 3,5 liter makanan pokok yang digunakan sehari-hari dan ditunaikan oleh setiap jiwa.

Selain makanan pokok atau beras, zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan bentuk uang. Ketentuan zakat bentuk uang ini disesuaikan pula dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat.  Misalnya setiap hari kita makan dengan beras yang dibeli seharga Rp13 ribu per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan seharga bahan makanan yang sama.

Jenis zakat lain adalah zakat maal. Jika diperinci, zakat maal juga terdiri atas beragam jenis seperti zakat penghasilan atau profesi, perdagangan, saham, perusahaan, dan lain sebagainya.

Zakat Maal

Ketentuan Zakat dalam Islam

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut maal atau harta yang dimaksud memiliki dua syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
  2. Dapat diambil manfaat sesuai ghalibnya, misal: rumah, ternak, mobil, hasil pertanian, uang, emas, dan perhiasan lainnya.

Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat atas hartanya tersebut dengan ketentuan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total yang dimiliki. Harta yang dimiliki itu, memiliki syarat ketentuan seperti:

  1. Dimiliki penuh
  2. Bertambah atau berkembang
  3. Lebih dari kebutuhan pokok
  4. Bebas dari hutang
  5. Cukup nisab
  6. Sudah berlalu satu tahun

Maka jika harta kita sudah memenuhi ketentuan zakat alias sudah mencapai satu nisab atau 85 gram emas, kita wajib mengeluarkan zakat maal. Sebagai contoh, simak ilustrasi berikut:

A memiliki emas yang tersimpan seharga Rp100 juta selama satu tahun. Jika saat ini harga emas per gram adalah Rp622 ribu, maka nisab zakat (85 gram emas)adalah Rp52.870 .000.

Dengan begitu, A sudah wajib menunaikan zakat maal dengan jumlah yang dibayarkan seperti hitungan di bawah ini:

2,5 persen x Rp100 juta = Rp2.500.000

Ketentuan Zakat Penghasilan atau Profesi

hitung besarnya profesi

Zakat penghasilan dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pengembangan diri dengan cara sesuai syariat. Zakat penghasilan ini dianalogikan seperti zakat hasil pertanian yang dibayarkan ketika sudah memperoleh hasilnya.

Ketentuan zakat profesi yakni ketika sudah memiliki nisab 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Sedangkan besarannya tetap mengikuti kadar zakat maal, yaitu 2,5 persen.

Misalnya, A menerima penghasilan Rp10 juta. Kemudian harga beras yang biasa dimakan saat ini adalah Rp10 ribu per kilogram. Sehingga jika dikalikan 524 kilogram beras jumlahnya adalah Rp5.240.000. Dengan demikian, jumlah zakat penghasilan yang harus dibayarkan senilai:

2,5 persen x Rp10 juta = Rp250.00

zakat di aplikasi kitabisa

Siapa yang Berhak Menerima?

mustahiq adalah

Sebagai salah satu amalan yang diwajibkan, zakat memiliki ketentuan penerima yang telah diatur di dalam al-Quran. Tepatnya dalam surat at-Taubah [9] ayat ke 60, yaitu:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”    

Berdasarkan ayat di atas, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Baznas mendeskripsikan masing-masing golongan sebagai berikut:

  1. Fakir, yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
  2. Miskin, yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
  3. Amil, yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  4. Mu’allaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syari’ah
  5. Hamba Sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimini, yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
  7. Fisabililllah, yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah , jihad, dan sebagainya
  8. Ibnus Sabil, yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Ditulis Oleh: Ranu Mohamad


Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat online. Yuk, salurkan zakatmu secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa!

Bagikan