Berqurban di bulan Dzulhijjah merupakan salah satu bentuk ibadah bagi umat Islam. Hukum melaksanakan qurban ialah sunah muakkad, atau sunah yang diutamakan. Melaksanakan qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Sebagian dari hasil qurban harus dibagikan kepada fakir miskin sebagai bentuk sedekah dan rasa syukur kepada Allah atas karunia-Nya.
Allah telah menurunkan perintah qurban melalui Surat Al-Kautsar ayat 2, yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah sebagai ibadah dalam mendekatkan diri kepada Allah.”
Ketentuan Qurban dalam Islam Secara Umum
Secara umum, ketentuan qurban dalam Islam telah diterangkan dalam Surat Al-Hajj ayat 34:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan qurban supaya mereka menyebut nama Allah pada binatang ternak yang telah Dia karuniakan kepada mereka. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa dan berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk kepada Allah.”
Berdasarkan pendapat para ulama, hewan yang akan diqurbankan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Domba, wajib berumur setidaknya satu tahun atau memasuki usia dua tahun.
- Kambing, berumur setidaknya dua tahun.
- Sapi, berumur dua tahun atau hendak memasuki usia ketiga.
- Hewan yang akan diqurbankan harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Berdasarkan Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, qurban dilaksanakan setelah salat Idul Adha , termasuk pada hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Baca juga:
Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban dalam Islam
Kambing Qurban Online di Kitabisa
Siapa yang Berhak Menerima Daging Qurban?
Ada tiga kategori penerima daging qurban, yakni:
-
Orang yang Berqurban
Pengurban dan keluarganya berhak menerima sebagian dari hasil qurban. Pernyataan tersebut didukung hadis riwayat Imam Al-Baihaqi yang menceritakan bahwa Rasulullah tidak makan apapun hingga beliau kembali dari masjid. Ketika tiba di rumah, Rasulullah pun memakan hati dari hewan qurbannya.
Namun, ada pula ulama yang berpendapat bahwa orang yang berqurban sebaiknya memakan kurang dari sepertiga daging qurban agar sisanya lebih banyak untuk dibagikan kepada fakir miskin.
-
Kerabat
Kerabat, tetangga, dan anggota keluarga lain yang tidak tinggal serumah pun berhak menerima daging qurban, sekalipun mereka kaya.
-
Fakir Miskin
Wajib hukumnya memberikan sebagian daging qurban kepada fakir miskin. Hal ini sesuai perintah Allah yang tertuang dalam Alquran, termasuk Surat Al-Kautsar dan Surat Al-Hajj. Bahkan, orang yang berqurban dianjurkan memberikan sebagian besar porsi sembelihannya untuk disedekahkan pada fakir miskin.
Daging qurban yang dibagikan boleh dalam keadaan mentah maupun sudah dimasak. Dalam Alquran sendiri tidak dijelaskan apakah daging qurban yang dibagikan harus dalam keadaan masak maupun mentah. Ibnu Qadamah berpendapat, teknis pembagian daging qurban dan akikah tidak begitu berbeda. Dengan mengutip pendapat Imam Ibnu Sirin, beliau menyimpulkan bahwa orang yang berqurban diberikan kebebasan untuk memberikan daging qurban dalam keadaan mentah maupun sudah dimasak. Selama daging yang dibagikan dalam keadaan layak dan memenuhi syarat, qurban tetap dinyatakan sah.
Yuk, Berqurban Bersama Kitabisa!
Lengkapi ibadah kamu dengan berqurban di hari Idul Adha nanti. Kamu pun dapat turut berqurban secara online, lho. Kitabisa menghadirkan program qurban dengan menggandeng berbagai lembaga amal ternama seperti ACT, Insan Bumi Mandiri, dan Bank Qurban.
Prosesnya mudah, hasil qurban pun dibagikan tepat sasaran di 53 lokasi yang membutuhkan, termasuk di Papua, Aceh, hingga Palestina. Hingga saat ini, sudah ribuan kambing dan sapi yang diqurbankan para #OrangBaik melalui Kitabisa.
Kamu bisa melaksanakan ibadah qurban secara mudah dan cepat melalui di Kitabisa. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!