Idul Adha merupakan hari yang ditunggu-tunggu umat Islam sedunia selain Idulfitri. Qurban memang menjadi bentuk ibadah dan ketakwaan muslim kepada Allah Swt. agar memperoleh ridha-Nya. Dalam memilih hewan qurban, ada persyaratan yang harus diperhatikan, misalnya batasan umur hewan qurban yang sah. Batasan umur setiap jenis hewan qurban berbeda-beda, baik itu kambing, domba, sapi, maupun unta.
Jadi, berapakah batasan umur anak kambing yang akan diqurbankan dan perkiraan harga anak kambing qurban? Berikut ini pembahasannya yang perlu kamu ketahui.
Batasan Usia Kambing untuk Diqurbankan
Setiap umat Islam yang hendak melaksanakan qurban harus memastikan apakah ibadah yang mereka jalankan sesuai syariat. Hal ini termasuk dalam mencermati usia hewan yang akan diqurbankan. Jika hewan ternak yang diqurbankan tidak mencapai syarat usia minimal maka qurban bisa menjadi tidak sah.
Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba’.” (Hadis Riwayat Muslim no. 1963).
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa usia hewan qurban sangat perlu diperhatikan. Setiap hewan qurban memiliki syarat usia minimal yang berbeda. Musinnah atau batas umur dari anak kambing adalah satu tahun dan telah memasuki tahun kedua. Itu artinya tidak sah apabila anak kambing masih berusia kurang dari setahun. Pendapat ini telah disepakati mayoritas ulama.
Terdapat pula dalam kitab Kifayatul Akhyar, umur hewan qurban adalah al-jadza’u atau domba yang berumur 6 bulan sampai 1 tahun, al-ma’iz atau kambing jawa yang berumur 1–2 tahun, al-ibil atau unta yang berumur 5–6 tahun, dan al-baqar atau sapi yang berumur 2-3 tahun.
Qurban juga menunjukkan bahwa tujuannya adalah mencari rida AllahSWT, bukan mencari seberapa besar jumlah dagingnya. Oleh karena itu, pahala dari berqurban dengan kambing, domba, sapi, maupun unta sama dan tidak tergantung dari ukuran hewannya. Ada berbagai jenis kambing yang bisa dipilih qurban, misalnya kambing jawa, kambing gibas, kambing etawa, serta kambing peranakan jawa dan etawa.
Usia dari masing-masing hewan qurban yang telah disebutkan di atas merupakan batas minimal sehingga usia yang lebih dari yang telah disebutkan diperbolehkan. Adapun cara melihat usia kambing bisa dari kondisi giginya. Cara ini bukan penentu yang akurat, terutama untuk jenis kambing etawa.
Baca juga:
Hukum dan Ketentuan Qurban dengan Kambing
Kambing Qurban Online di Kitabisa
Kisaran Harga Anak Kambing Qurban
Harga kambing qurban biasanya beragam dan tergantung jenisnya. Saat ini, harga kambing gibas berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 per ekor. Selain itu, kambing jawa memiliki harga antara Rp1.000.000 hingga Rp2.800.000 per ekor di tahun 2019.
Ada punya harga kambing etawa yaitu sekitar Rp1.900.000 hingga Rp5.000.000 per ekor tahun ini. Untuk kambing peranakan etawa dan jawa dihargai Rp1.700.000 hingga Rp3.500.000 per ekor. Sesuai dengan informasi tersebut, kambing gibas adalah jenis kambing qurban yang paling terjangkau dibanding jenis kambing lainnya.
Nah, itulah penjelasan tentang batasan umur anak kambing untuk qurban dan perkiraan harga anak kambing qurban yang perlu kamu cermati. Dengan adanya pembahasan di atas, semoga dapat memberi pencerahan terkait aturan-aturan sah dalam berqurban.
Kitabisa menyediakan kambing qurban dengan harga yang terjangkau dan berkualitas. Yuk, qurban sekarang dengan klik gambar di bawah ini!