Berzakat termasuk salah satu rukun Islam setelah syahadat, shalat, dan puasa. Hal ini telah diketahui bersama sebagaimana ditegaskan oleh sabda Rasul dalam hadis yang artinya:
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Pengertian Zakat
Zakat merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yang artinya subur, tumbuh, berkembang, atau bertambah. Sedangkan secara istilah (dinukil dari kitab al-Hâwî, al-Mawardi) zakat berarti mengambil sebagian harta dengan sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.
Berbeda dengan sedekah atau infak, zakat dibatasi dan ditentukan jumlah dan macamnya. Adapun jenis zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Waktu pengeluaran zakat fitrah ditentukan setahun sekali, yakni menjelang malam Idulfitri. Sedangkan zakat mal boleh dibayarkan kapan saja selama memenuhi nisab yang disyaratkan.
Islam menetapkan bahwa zakat adalah syariat yang utama dan diketahui secara umum. Maka barang siapa yang mampu (telah memenuhi kriteria membayar zakat) namun mengingkari kewajibannya, ia termasuk dalam golongan orang yang kufur. Hal ini sesuai dengan pendapat Syekh Muhyiddin an-Nawawi:
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331)
Baca juga:
Orang-orang yang Wajib Membayar Zakat
8 Golongan Penerima Zakat
Dalil Tentang Zakat
Selain sabda Rasul dan pendapat ulama, kewajiban membayar zakat juga secara jelas tertuang dalam beberapa ayat Alquran yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ke-taatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Dalam beberapa hadis, Nabi SAW juga menyebut kewajiban membayar zakat bersamaan dengan 4 kewajiban lain. Salah satu di antaranya telah diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
“Dari Abi Abdurrahman, Abdullah ibn Umar ibnul Khattab ra, ia berkata, ‘Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Islam didirikan dengan lima perkara, kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di Bulan Ramadan,’’” (HR Bukhari)
Selain kedua dalil di atas, Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab dan Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menyebut adanya kesepakatan ulama (ijmak) mengenai kewajiban membayar zakat. Dari An-Nawawi:
“Adapun hukum persoalan ini, maka zakat merupakan salah satu rukun dan fardhu Islam berdasarkan ijmak kaum muslimin. Banyak dalil-dalil yang bersumber dari Alquran, hadits, dan ijmak terkait masalah tersebut.”
Baca juga:
Mudahnya Hitung Zakat dengan Kalkulator Zakat
Hikmah Zakat Bagi Mereka yang Melaksanakan dan Menerima
Kenapa Berzakat?
Selain mensucikan harta, zakat juga akan menyingkirkan kesenjangan sosial yang ada di masyarakat. Nah buat kamu yang ingin menunaikan kewajiban berzakat dengan mudah dan praktis, Kitabisa adalah tempat yang paling tepat.
Di sini kamu bisa membayar zakat fitrah maupun zakat mal dengan proses yang mudah dan transparan. Nantinya, zakat darimu akan disalurkan langsung kepada mereka yang betul-betul membutuhkan. Yuk, salurkan zakatmu di Kitabisa sekarang!