Ketentuan dan Hukum Zakat dalam Islam

October 4, 2019
Oleh : Kitabisa

Siapa yang tidak kenal salah satu rukun Islam ini? Zakat adalah salah satu ibadah manusia kepada Allah SWT. Kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang artinya, tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut fiqih Sunah dari Sayyid Sabiq, dalam nama zakat, terkandung harapan untuk memperoleh berkah, memupuk jiwa dengan kebaikan, serta membersihkan jiwa.

Nah, bagaimana hukum zakat dan apa saja ketentuan-ketentuan zakat yang harus diperhatikan? Inilah poin-poin penting yang perlu kamu cermati.

 

Hukum Zakat

hukum zakat adalah

Zakat merupakan satu dari lima rukun Islam, sebagaimana hadis dari Rasulullah SAW berikut ini:

“Islam dibangun di atas lima dasar: mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah); mendirikan salat; menunaikan zakat; puasa Ramadhan dan berangkat haji.” (Hadis Riwayat Muslim)

Itu artinya zakat termasuk dalam kewajiban bagi seorang muslim yang dianggap mampu dalam syariat. Siapa yang mengingkari kewajiban zakat maka telah berdosa besar. Adapun jenis-jenis zakat, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki perbedaan baik dari segi harta yang dikeluarkan untuk zakat maupun waktu dikeluarkannya.

Allah SWT berfirman dalam Surah at-Taubah ayat 103 yang artinya,

“ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Baca juga:
Salurkan Zakat untuk Yatim dan Dhuafa di Rumah Yatim
Mudahnya Hitung Zakat dengan Kalkulator Zakat

 

Ketentuan-Ketentuan Zakat

Jenis Zakat

2 jenis zakat

Ada dua jenis zakat yang dapat ditunaikan umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

  1. Zakat fitrah

    Jenis zakat ini wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga sebelum salat id. Zakat fitrah berupa makanan pokok di daerah tertentu, seperti beras. Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh orang yang berzakat.

  2. Zakat mal

    Jenis zakat mal atau zakat harta memiliki syarat, yaitu harta dapat disimpan, dimiliki, dihimpun, dan dikuasai; serta dapat diambil manfaat sesuai ghalib-nya. Jika seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai haul dan nisab maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total harta yang dia miliki. Selain itu, orang tersebut harus bebas dari utang.

Mustahik Zakat

golongan mustahik

Mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al Quran Surah at-Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman yang artinya,

“sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”

Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa mustahik zakat terbagi dalam 8 golongan. Mulai dari fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga:
Kemudahan Tunaikan Zakat Lewat Aplikasi Kitabisa
Zakat untuk Pendidikan Anak Yatim Mizan Amanah

 

Wah, benar-benar hebat ibadah yang satu ini ya? Setelah membaca penjelasan di atas, diharapkan kamu dapat memahami hukum zakat beserta ketentuan-ketentuannya. Jika hartamu sudah mencapai nisab dan haul, jangan ragu-ragu lagi untuk berzakat. Apalagi kalau ibadah ini bisa mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan ketakwaan.


Sekarang tidak perlu lagi bingung mengeluarkan zakat. Kamu bisa berzakat secara online dengan klik gambar di bawah iniDitambah lagi, kamu bisa menghitung zakatmu dengan kalkulator zakat di situs Kitabisa! Tunggu apa lagi? Ayo penuhi kewajibanmu sebagai muslim!

Zakat Kitabisa

Bagikan