Jenis-jenis Zakat yang Wajib Diketahui

April 24, 2020
Oleh : Kitabisa

Sadarkah kamu bahwa harta benda karunia Allah SWT yang selama ini kamu nikmati, sebagian adalah milik orang lain? Inilah sebabnya Islam mewajibkan zakat bagi orang-orang yang beriman. Selain zakat fitrah yang dibayarkan di menjelang Idul Fitri , inilah jenis-jenis zakat lainnya yang harus kamu pahami.

 

Pengertian Dan Manfaat Zakat

Dari segi bahasa, yang dimaksud zakat artinya adalah bertambah, subur, berkembang, atau tumbuh. Asal katanya adalah zaka yang berarti berkah, baik, dan suci. Rukun Islam yang keempat ini disebut zakat karena ada hikmah yang baik di dalamnya.

Pada situs Baznas disebutkan bahwa menurut Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5, zakat mengandung harapan untuk mendapatkan keberkahan, membersihkan jiwa kita, dan memupuknya dengan bermacam kebaikan.

Menjalankan kewajiban zakat akan membersihkan jiwa dari dosa, kebatilan, dan keburukan. Zakat juga membuat harta tumbuh berkembang semakin berlimpah serta mendapat pahala dari Allah SWT. Kewajiban zakat tercantum pada QS. at-Taubah [9]: 103, yang terjemahannya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”.

 

Jenis-jenis Zakat

Sebagaimana yang kita ketahui, zakat terdiri dari zakat fitrah dan zakat maal. Sementara zakat maal atau zakat penghasilan dan harta kekayaan mempunyai cabang-cabangnya yang lain. Berikut penjelasannya.

Zakat fitrah

Pengertian zakat fitrah adalah zakat sebagai pembersih harta serta penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Kewajiban zakat fitrah adalah ditunaikan setahun sekali di bulan Ramadhan dengan batas waktu sebelum sholat Id.
Kewajiban zakat fitrah ditegaskan pada hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Zakat ini ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau beras jika di Indonesia sejumlah 3,5 liter per orang (2,5 kg). Kualitas beras yang dizakatkan tidak boleh di bawah beras konsumsi harian kita. Jika ingin lebih praktis, kamu juga dapat mengganti beras dengan uang yang senilai dengan harga 3,5 liter beras.

Zakat maal

Zakat maal adalah zakat untuk harta kekayaan dan zakat penghasilan. Yang dimaksud harta menurut agama adalah berbagai benda yang dikehendaki manusia untuk dipunyai, digunakan, serta disimpan. Pada penjelasan yang lain, harta artinya segala sesuatu yang bisa dikuasai serta dimanfaatkan. Zakat wajib dibayarkan jika sudah cukup nisab (telah mencapai batasan jumlah harta wajib zakat).

Inilah perhitungan sesuai jenis-jenis zakat:

  • Zakat harta kekayaan adalah sebesar 2,5% X jumlah seluruh harta yang telah dimiliki lebih dari 1 tahun.
  • Zakat emas adalah sebesar 20 dinar atau 4,25 gram dengan batas nisab emas sebesar 85 gram. Jika kamu menyimpan emas dengan jumlah lebih dari nisab, rumus menghitung zakatnya adalah 2,5% X seluruh jumlah emas.
  • Zakat perak adalah sebesar 200 dirham atau sebesar 595 gram. Untuk menghitungnya sama dengan perhitungan zakat emas.
  • Zakat hewan ternak mempunyai rumus perhitungan yang berbeda-beda tergantung jenis hewannya. Untuk ternak unta nisabnya adalah 5 ekor dan zakatnya adalah seekor kambing berumur 2 tahun, atau seekor domba berumur 1 tahun. Ternak sapi nisabnya adalah 30 ekor dan zakat yang wajib dikeluarkan adalah seekor sapi berumur 1 tahun.
    Untuk ternak kambing nisabnya adalah 40 ekor dan zakatnya adalah seekor kambing umur 2 tahun, atau seekor domba umur 1 tahun.
  • Zakat pertanian nisabnya adalah 5 wasaq, dengan 1 wasaqnya adalah 60 sha’. 1 sha’ sendiri sama dengan 3 kg. Artinya jumlah nisab hasil pertanian adalah 300 sha’ X 3kg = 900 kg.
    Jika lahan pertanian kamu mengkamulkan hujan sebagai pengairannya, maka wajib zakatnya adalah sebesar 10%. Sementara untuk lahan pertanian dengan pengairan menggunakan alat penyiraman, wajib zakatnya sebesar %.
  • Zakat harta temuan tak mempunyai nisab sebagaimana yang lainnya. Besaran zakat untuk kategori harta karun adalah 20% X jumlah seluruh harta karun.

Hukum zakat adalah wajib, sehingga berdosa jika tak melaksanakannya. Saat ini   pembayaran zakat sudah semakin mudah, misalnya dengan Kitabisa, kamu dapat menunaikan zakat secara online. Kitabisa menyalurkan zakat kamu dengan aman, terpercaya, dan tepat sasaran.

Sekarang kamu sudah mengetahui jenis-jenis zakat dan rumus perhitungannya. Jangan sampai lalai untuk segera membayarkannya, ya.


Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online

Bagikan