Sebagai salah satu kewajiban yang masuk ke dalam rukun Islam ke-4, zakat adalah sesuatu yang harus kita perhatikan. Secara umum ada 2 jenis zakat yang wajib dibayar yakni zakat fitrah dan zakat harta. Zakat harta dibagi lagi menjadi beberapa jenis termasuk zakat emas, zakat perniagaan dan zakat pertanian. Dalil tentang zakat pertanian disebutkan dalam Al-qur’an yakni Surat Al-An’am ayat 141 yang artinya:
“Dan Dia-lah yang menjadikan lahan-lahan yang berjunjung dan tidak berjunjung. pohon kurma, tanaman-tanaman yang beragam buahnya. Zaitun dan delima yang tampak sama bentuknya tapi tak sama rasanya. Makanlah dari buahnya (yang beragam itu) ketika berbuah dan tunaikanlah haknya di hari panen (dengan bersedekah kepada fakir miskin).”
Hasil Pertanian yang Wajib Ditunaikan Zakatnya
Ada beberapa pendapat mengenai jenis hasil pertanian apa saja yang dikenai kewajiban zakat. Secara umum, ada dua pendapat tentang hal ini yaitu:
-
Hanya ada 4 Komoditas yang Wajib Dibayar Zakatnya
Ulama bersepakat bahwa hasil pertanian yang dikenai kewajiban zakat ada 4 macam yakni gandum kasar, gandum halus dan kismis (anggur kering). Hal ini tertuang adalm sebuah hadits dari Al-Harits yang artinya:
“Zakat pertanian hanya berlaku untuk empat komoditas yakni gandum halus, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka kismis dan jika tidak ada kismis maka gandum kasar.”
-
Selain Zakat Pertanian, Ada Zakat Tanaman
Pendapat mayoritas ulama yang kedua saat ini meluaskan zakat pertanian menjadi zakat tanaman. Artinya, selain hasil pertanian berupa bahan makanan pokok, semua hasil bumi yang memiliki nilai ekonomis maka wajib dibayarkan zakatnya.
Imam Abu Hanifah memandang bahwa zakat hasil pertanian itu wajib dibayar untuk semua yang ditanam baik berbentuk biji-bijian, buah-buahan dan sayur-sayuran. Sementara itu Imam Malik dan Imam Syafi’i menyebut bahwa semua tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan, wajib dibayar zakatnya.
Imam Ahmad di sisi lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat pertanian itu adalah zakat tanaman yang bisa disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyyah juga menyebut bahwa zakat hasil pertanian harus dibayar pada semua jenis tanaman yang bisa disimpan.
Di antara sekian banyak pendapat, ketiga pendapat terakhir dianggap paling kuat. Jika mengacu pada ketiga pendapat tersebut, maka zakat tanaman juga wajib ditunaikan. Hal ini juga merupakan pendapat kebanyakan ulama saat ini yang menyebut bahwa hasil pertanian bukan hanya berupa makanan pokok melainkan semua jenis tanaman yang bernilai ekonomis termasuk sayuran, cabai, kentang, tanaman bunga, buah-buahan hingga tanaman obat.
Cara Menghitung Zakat Tanaman
Lantas, bagaimana cara menghitung zakat tanaman? Untuk menghitungnya, digunakan cara yang sama dengan penghitungan zakat pertanian yakni dengan nisab yang sama. Namun karena beberapa komoditas bisa berbeda cara penimbangannya, maka yang dijadikan perbandingan adalah nilai makanan pokok yang berlaku di kawasan tersebut.
Anggaplah nisab untuk beras senilai 720 kilogram x Rp10.000 (asumsi harga beras per kilogramnya)= Rp7.200.000. Maka semua hasil pertanian yang nilai jualnya mencapai angka tersebut, wajib dikenai zakat tanaman sesuai dengan presentase teknik pengairannya.
Tunaikan zakat tanaman secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.