Zakat mal atau zakat harta merupakan istilah yang sudah sering didengar oleh umat Islam. Hanya saja, tidak semua orang memahami dengan tepat pengertian dari istilah ini.
Bahkan, banyak orang yang mengalami kebingungan dalam membedakannya dengan jenis zakat lain, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan atau profesi.
Pengertian Zakat Mal dan Syarat-syaratnya
Sebelum membahas perbedaan antara zakat harta dengan zakat penghasilan, ada baiknya kamu memahami pengertiannya terlebih dahulu.
Zakat mal merupakan jenis zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan penuh harta. Kamu wajib melakukan pembayaran zakat ini ketika telah memenuhi persyaratan sesuai yang ditentukan dalam syariat.
Syarat yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran zakat mal tersebut di antaranya adalah:
1. Kepemilikan Penuh
Syarat pertama, harta harus berstatus kepemilikan penuh. Tidak ada kepemilikan orang lain dalam harta tersebut. Selain itu, harta itu harus didapatkan dari aktivitas yang halal dan sesuai syariat.
2. Harta yang Bisa Berkembang
Kedua, harta yang wajib dibayar zakatnya merupakan jenis harta yang produktif. Artinya, harta tersebut dapat dikembangkan sehingga nilainya bertambah.
3. Terbebas dari Utang
Seseorang belum memenuhi syarat wajib melaksanakan pembayaran zakat harta kalau dia mempunyai utang. Kepemilikan utang merupakan salah satu indikator bahwa orang tersebut belum mempunyai kemampuan ekonomi yang mencukupi.
4. Kebutuhan Pokok Telah Terpenuhi
Syarat selanjutnya adalah berkaitan dengan kebutuhan pokok. Kamu tidak memenuhi persyaratan wajib membayar zakat harta kalau belum mampu memenuhi kebutuhan pokok. Jenis kebutuhan pokok tersebut di antaranya adalah sandang, pangan, papan, pendidikan, transportasi, kesehatan, dan lain sebagainya.
5. Jumlah Harta Mencapai Nisab
Parameter penting terkait kewajiban membayar zakat harta adalah nisab. Seseorang punya kewajiban membayar zakat kalau harta yang dimilikinya telah mencapai nisab.
6. Kepemilikan Harta Telah Mencapai Haul
Syarat wajib zakat harta yang terakhir adalah haul. Artinya, harta tersebut telah kamu miliki setidaknya selama satu tahun. Kalau masih belum satu tahun, tidak ada kewajiban berzakat.
Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Penghasilan
Kamu sudah mengetahui pengertian zakat mal yang ditujukan untuk kepemilikan harta. Penghasilan merupakan bagian dari harta. Oleh karena itu, zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal.
Zakat penghasilan perlu kamu bayarkan sebagai bagian dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan. Zakat ini biasa dikenal sebagai zakat profesi. Jadi, kamu mempunyai kewajiban membayar zakat penghasilan kalau telah memenuhi persyaratan zakat harta seperti yang telah disebutkan.
Perhitungan Zakat Mal
Cara menghitung zakat mal perlu kamu sesuaikan dengan jenis hartanya. Alasannya, karena setiap jenis zakat harta mempunyai nisab serta cara perhitungan yang berbeda-beda. Contohnya, zakat penghasilan yang menggunakan nisab serta perhitungan seperti halnya zakat untuk logam mulia.
Perhitungan zakat penghasilan menggunakan nisab senilai emas seberat 85 gram atau perak 595 gram. Selanjutnya, jumlah zakat yang perlu kamu bayarkan adalah senilai 2,5% dari total penghasilan.
Contoh perhitungannya bisa kamu lihat sebagai berikut:
Kamu mempunyai penghasilan per bulan sebesar 7 juta. Jumlah tersebut melebihi kebutuhan sehari-hari. Apalagi, kamu masih berstatus lajang. Dengan penghasilan sebesar itu, nominal zakat yang perlu kamu bayarkan adalah:
Asumsi harga emas adalah sebesar Rp900 per gram. Maka, nisab zakat penghasilan adalah sebanyak Rp76,5 juta. Sementara itu, penghasilan kamu dalam satu tahun mencapai angka Rp84 juta dan telah melebihi nisab.
Oleh karena itu, kamu wajib membayar zakat dengan jumlah sebesar 2,5% dari total penghasilan dalam satu tahun, yakni Rp2,1 juta. Kamu bisa pula memilih untuk membayar zakat penghasilan tersebut setiap bulan dengan nominal Rp175 ribu.
Jenis Zakat Selain Zakat Mal
Kewajiban pembayaran zakat dalam ajaran Islam bukan hanya zakat mal. Kamu juga wajib membayar zakat fitrah. Berbeda dengan zakat harta, zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap muslim.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengungkapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras. Sebagai alternatif, kamu dapat memilih bayar zakat fitrah dengan uang Rp40 ribu (perhitungan untuk wilayah DKI Jakarta).
Cara Pembayaran Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Praktis
Sampai di sini, kamu sudah bisa memahami pengertian serta perhitungan zakat mal ataupun zakat penghasilan. Lalu, bagaimana dengan cara pembayarannya? Ada solusi praktis dari Kitabisa yang bisa kamu manfaatkan.
Alih-alih melakukan pembayaran secara konvensional, kamu bisa menggunakan aplikasi Kitabisa untuk pembayaran zakat mal dan zakat fitrah. Dengan aplikasi Kitabisa, pembayaran zakat bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Selain itu, ada fitur kalkulator zakat yang membantumu untuk menghitung besaran zakat yang harus dibayarkan.
Zakat yang kamu salurkan lewat aplikasi Kitabisa akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan begitu, zakatmu bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima. Di waktu yang sama, kamu dapat tenang karena kewajiban membayar zakat telah terpenuhi.
Yuk, tunaikan kewajiban zakatmu via aplikasi Kitabisa!