Menjelang Idul Adha, umat muslim khususnya yang ingin melaksanakan ibadah qurban mulai mencari-cari hewan qurban. Namun, kabar tak mengenakkan justru datang dari industri peternakan tanah air yakni munculnya wabah PMK. Apa sebenarnya wabah PMK itu dan bagaimana caranya memastikan kesehatan hewan qurban agar ibadah tahun ini tetap berjalan dengan baik?
PMK sendiri adalah singkatan dari Penyakit Mulut dan Kuku. Penyakit ini memang tidak menular dari hewan ke manusia. Namun, penularan dari hewan ke hewan bisa berlangsung sangat cepat. Saat ini ada ribuan hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia yang mengalaminya. Beberapa tanda PMK yang biasa terlihat pada hewan ternak antara lain adalah lepuh pada bagian mulut dan gusi, kulit di sekitar kuku dan lubang hidung.
Hewan ternak yang terserang PMK umumnya akan menjadi lesu, sering berbaring, dan mengalami penurunan berat badan. Selain itu, produksi susu juga bisa menurun.
Meski bukan merupakan penyakit baru, wabah yang datang menjelang Iduladha ini tentu mengundang rasa khawatir. Tidak hanya di kalangan peternak tapi juga pedagang dan masyarakat secara umum. Kabar kelangkaan hewan qurban yang mencuat pun membuat banyak umat muslim khawatir ibadah qurban yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari gagal terlaksana.
Syarat Kesehatan Hewan Qurban
Seperti yang kita ketahui, selain memenuhi persyaratan umum seperti jenis dan batasan usia (tidak boleh terlalu muda dan tidak boleh terlalu tua), hewan ternak juga harus memenuhi syarat kesehatan. Jika tidak, hewan tersebut tidak boleh disembelih sebagai hewan qurban. Adapun sejumlah syarat kesehatan tersebut adalah:
- Hewan qurban dalam keadaan sehat. Ini dapat dilihat dari posturnya yang gemuk, lincah, nafsu makan baik, bulu bersih, dan tidak dalam keadaan demam.
- Hewan qurban tidak cacat. Sependapat dengan aturan Islam, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mensyaratkan kriteria serupa bagi hewan yang akan diqurbankan yakni tidak boleh cacat. Tidak cacat yang dimaksud adalah tidak buta, tidak pincang, tidak dikebiri (jika hewan qurbannya jantan), telinganya tidak rusak, tidak terputus ekornya sebagian maupun seluruhnya.
- Cukup umur. Domba atau kambing yang boleh diqurbankan usianya harus lebih dari satu tahun sementara sapi dan kerbau usianya harus lebih dari dua tahun.
Hukum Qurban dengan Kambing atau Sapi yang Sakit
Selama hewan qurban memenuhi syarat syariat dan syarat kesehatan yang sudah ditetapkan, hewan tersebut boleh diqurbankan. Apabila sakit atau cacatnya hewan sangat berat dan bisa membahayakan kesehatan serta mengganggu kualitas daging yang dihasilkan, hewan tersebut tidak sah dijadikan qurban.
Dalam kondisi wabah PMK yang mewabah ini, pemerintah Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa No. 32 Tahun 2022 mengenai Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban dalam Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Secara umum, MUI memperbolehkan qurban dengan hewan yang terjangkit PMK dengan syarat:
- Hewan tidak terinfeksi PMK disertai gejala parah. Jika ada lepuh yang tidak parah pada celah kuku, produksi air liur lebih banyak, lesu, dan penurunan nafsu makan, hewan boleh dijadikan qurban.
- Jika hewan mengalami gejala berat termasuk lepuh kuku sampai lepas atau mengakibatkan pincang dan tidak bisa jalan serta tubuh yang terlalu kurus, hewan tersebut tidak sah disembelih untuk qurban.
- Jika hewan pernah mengalami gejala PMK berat tapi sudah sembuh saat qurban dilaksanakan, hewan tersebut boleh dijadikan qurban
- Jika hewan mengalami PMK dengan gejala berat tapi sudah sembuh tetapi telah melebihi rentang waktu pelaksanaan qurban, dagingnya dianggap sebagai sedekah, bukan qurban.
Ir. Nanung Danar Dono selaku Direktur Pusat Kajian Halal Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati saat membeli hewan qurban. Selain itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tak mencuci daging atau jeroan hewan di sungai atau aliran air yang mengalir. Jika ternyata hewan yang dicuci dagingnya terinfeksi, ini bisa berpotensi menular kepada hewan lain.
Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah semakin luasnya penyebaran PMK adalah dengan menyemprot cairan desinfektan pada kandang, membatasi lalu lintas ternak, pemberian nutrisi, serta vaksinasi pada hewan yang sehat.
Qurban di Kitabisa, Hewan Dijamin Sehat Bebas PMK!
Untuk kamu yang ingin berqurban tapi masih khawatir dengan ketentuan kesehatan hewan qurban yang ditetapkan, kamu bisa menyerahkan urusan qurban-mu pada Kitabisa. Selain bisa ikut ibadah qurban dengan biaya terjangkau, hewan qurban yang disembelih juga sudah melalui pemeriksaan sehingga dijamin bebas PMK.
Pilih qurban termurah yang kamu inginkan dan tentukan lokasinya sesuai dengan keinginanmu. Cek informasi lengkapnya di sini!