Bagaimana Hukum Melaksanakan Qurban Sebelum Aqiqah?

Apakah kamu termasuk salah satu dari sekian banyak orang yang mempertanyakan hukum melaksanakan qurban sebelum aqiqah? Wajar, karena pertanyaan ini masih sering menjadi problem di tengah kehidupan masyarakat Islam.

Apakah ada Hubungan antara Qurban dan Aqiqah?

Sebelum mengupas terkait hukum, ada baiknya kamu mengetahui dahulu apa definisi dari qurban dan aqiqah. Menurut laman zakat.or.id, qurban adalah kegiatan menyembelih hewan pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah yang bertujuan untuk ibadah di Hari Raya Idul Adha. 

Sedangkan aqiqah merupakan kegiatan menyembelih hewan sebagai wujud rasa syukur atas kelahiran bayi yang diikuti dengan kegiatan pemotongan rambut dari bayi tersebut. Aqiqah disarankan dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, atau kelipatannya terhitung sejak kelahiran bayi. Hukum aqiqah setelah dewasa juga masih tetap diperbolehkan sesuai syariat.

Apabila ditelaah dari pengertiannya, antara qurban dan aqiqah tidak memiliki hubungan sebab akibat atau sebagai sesuatu yang harus runtut. Dalam hal ini jelas bahwa pelaksanaan aqiqah bukan berperan sebagai syarat sah dari pelaksanaan qurban, begitu juga sebaliknya.

Bagaimana Hukum Keutamaan antara Qurban dan Aqiqah?

Hukum dari qurban menurut Imam Syafii adalah sunnah muakkad bagi orang yang telah mampu melaksanakanya. Hukum ini akan menjadi makruh apabila orang yang telah mampu berqurban tetapi tidak menjalankan qurban dengan ikhlas. Waktu pelaksanaan qurban juga relatif singkat, yaitu hanya 4 hari selama 1 tahun.

Jika dibandingkan dengan pelaksanaan qurban, hukum dari aqiqah adalah sunnah atau tidak wajib. Tenggang waktu pelaksanaannya juga relatif lebih fleksibel. Bahkan ada yang mengatakan bahwa jika telah melaksanakan qurban maka mampu menuntaskan perintah untuk melaksanakan aqiqah.

Dari pengertian di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan qurban lebih diutamakan daripada pelaksanaan aqiqah. Dengan begitu jelas bahwa melaksanakan qurban sebelum aqiqah diizinkan.

sedekah di aplikasi kitabisa

Siapa yang Menjadi Objek Qurban dan Aqiqah?

Selain dari latar belakang dan tujuan, perbedaan qurban dan aqiqah yang mencolok adalah dari segi objek yang dikenai hukum. Yaitu mengarah kepada siapa yang diperkenankan melaksanakan qurban dan juga aqiqah.

Merujuk dari pengertiannya, objek yang dikenai hukum dari qurban adalah setiap orang yang sudah mukallaf dan telah mampu untuk melaksanakan qurban sesuai syariat. Sedangkan objek yang dikenai hukum dari aqiqah adalah ayah dari bayi yang baru lahir sebagai wujud syukur.

Walaupun objek yang dikenai hukum aqiqah adalah sang ayah, namun anak tersebut tetap bisa melakukannya secara mandiri ketika dewasa. Hal ini berlaku ketika sang ayah tidak mampu untuk melakukan aqiqah setelah bayi lahir.  Akan tetapi, ditegaskan sekali lagi bahwa hukumnya tidak wajib dan bukan menjadi sebuah tuntutan.

Hukum Menggabungkan Qurban dan Aqiqah

Banyak juga pertanyaan lain yang muncul terkait hukum aqiqah dan qurban bersamaan, lantas bagaimana hukumnya? 

Menurut ulama dari Mazhab Hambali dan Mazhab Hanafi, melakukan satu jenis persembelihan secara bersama diperbolehkan. Hal ini juga diamini dan dibenarkan oleh beberapa ulama besar, seperti Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, dan Qatadah. Dari sudut pandang ulama Madzab Syafii ditemukan perbedaan pendapat berdasarkan penuturan dari Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Pendapat tersebut berbunyi apabila seseorang menyembelih satu hewan digabung maka hanya akan mendapatkan pahala dari salah satunya.

Namun, dari sudut pandang ulama Madzab Syafii lainnya, yaitu Imam Romli memiliki pendapat bahwa menggabungkan qurban dan aqiqah akan tetap mendapatkan pahala keduanya. Tentunya harus berlandaskan niat atas keduanya, karena apabila tidak ada niat ganda maka pahalanya tidak akan ganda pula.

Setelah mengulas keterkaitan antara qurban dan aqiqah, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa melaksanakan qurban sebelum aqiqah adalah hal yang tetap bisa dilaksanakan. Akan tetapi, untuk menggabungkan pelaksanaan qurban dan aqiqah dalam satu kali penyembelihan masih terdapat perbedaan dari berbagai ulama, jadi semua kembali ke kepercayaanmu.

Setelah kamu mengetahui hukumnya qurban sebelum aqiqah, kamu tentu bisa mengambil keputusan dengan lebih bijaksana. 

Jika kamu ingin melaksanakan qurban dengan mudah dan tepat sasaran, kamu bisa qurban di Kitabisa. Dengan begitu, kamu bisa menyalurkan hewan qurbanmu ke daerah-daerah lain yang lebih membutuhkan qurban tersebut.


Selain berqurban, kamu juga bisa sempurnakan ibadah dengan sedekah untuk sesama yang membutuhkan. Yuk, sedekah sekarang lewat aplikasi Kitabisa!

Qurban Online