Pengertian, Syarat Zakat Maal, dan Ketentuannya

Memiliki harta yang telah disimpan ternyata wajib untuk memberikan sebagian kepada yang berhak. Kamu perlu mempelajari syarat zakat maal dan ketentuannya. Sebelum memasuki syarat dan ketentuan, kamu perlu mengetahui dulu pengertian zakat maal.

 

Apa Zakat Maal Itu?

Zakat maal adalah zakat yang Allah perintahkan untuk diberikan kepada penerima zakat maal yang berhak. Dalam zakat ini, kamu harus mengetahui nisab yaitu batas minimal harta kekayaan yang wajib dikenakan.

 

Hukum Zakat Maal

Menurut muslim.or.id, hukum zakat maal adalah wajib untuk seseorang yang kekayaannya telah mencapai nishab atau bahkan lebih. Ini berdasar pada Al-Quran surah Al Baqarah ayat 219.

 

Syarat Wajib Pemberi Zakat Maal

Seseorang yang dikenai harus memiliki syarat wajib ini:

  1. Beragama Islam
  2. Merdeka
  3. Hak Milik secara Penuh
  4. Sudah dimiliki selama 1 tahun
  5. Memiliki nisab atau batas minimum harta wajib zakat

Jika kamu bertanya kapan waktu mengeluarkan zakat maal, syarat ini menjadi salah satu waktu pengeluaran. Harta kekayaan kamu telah mencapai nishab di tahun pertama kepemilikan, misalnya emas sesuai nisab sudah kamu miliki dalam waktu setahun penuh maka kamu bisa mengeluarkan zakat maal bagi harta tersebut.

 

Ketentuan Nisab Masing-masing Kekayaan

Untuk nishab, setiap jenis harta kekayaan memiliki perbedaan minimal harta. Adapun nisab tiap jenis harta sebagai berikut:

  1. Emas

    Bagi kamu yang memiliki harta emas, nisabnya sebanyak 20 dinar. Jika dikonversikan terhadap emas murni sekitar 85 gram emas murni. Setelahnya, kamu bisa memberikan sebagian harta emas yaitu 2,5% dari 85 gram emas murni atau sekitar 2.125 gram emas murni.

  2. Perak

    Untuk harta perak, nisabnya jika harta mencapai 200 dirham. Jika dikonversikan akan setara dengan 595 gram emas murni. Besar harta yang diambil untuk zakat ini adalah sama dengan emas, yaitu 2,5%.

  3. Simpanan Lain

    Harta ini termasuk mata uang yang berlaku misalnya Rupiah di Indonesia. Seluruh harta kamu yang disimpan dalam bentuk tabungan, cek, saham, atau deposito akan dikenai nisab jika telah dimiliki dalam setahun. Nisab yang dikenai setara dengan harta emas.
    Contohnya jika kamu memiliki tabungan setara nilai 85 gram dari tahun 2019, maka di tahun 2020 kamu wajib mengeluarkan zakat maal. Zakat ini hanya berlaku untuk harta yang kamu simpan, bukan harta yang dipakai sehari-hari atau bergerak untuk bidang usaha.

  4. Binatang Ternak

    Kamu memiliki sapi atau kambing yang dimiliki setahun penuh? Wajib zakat yang dikenai sesuai dengan nisab sebagai berikut:
    ⋅ Untuk sapi atau bisa juga kerbau, kamu wajib zakat jika memiliki 30 ekor dalam setahun.
    ⋅ Kambing ataupun domba, kamu harus memiliki 40 ekor setahun.
    ⋅ Misalnya kamu memiliki unta, nisabnya yaitu 5 ekor.

  5. Harta Perdagangan

    Untuk zakat harta perdagangan masih menjadi perselisihan ulama. Bagi ulama yang mewajibkannya, kamu bisa mengukur nisab harta ini setara dengan harta emas, yaitu 85 gram.
    Syarat tambahan untuk zakat harta ini adalah:
    ⋅ Kamu memilikinya tanpa paksaan, misalnya karena membelinya, atau kado dari seseorang.
    ⋅ 
    Niat memiliki harta adalah untuk jual beli.
    ⋅ 
    Nilai harta sudah sampai nishab

    Untuk zakat maal ini, simak contoh sebagai berikut:
    Hitung total nilai barang yang kamu jual dengan harga beli yang dijumlah dengan keuntungan bersih lalu dikurangi hutang. Misalnya total harga beli barang sebesar Rp300.000.000 dijumlah untung Rp75.000.000. Kamu masih memiliki hutang Rp100.000.000. Maka total zakat maal kamu Jadi jumlah harta zakat adalah:

    Rp 300.000.000 + Rp 75.000.000 – Rp100.000.000 = Rp125.000.000

    Zakat yang harus dibayarkan adalah 2.5% dari Rp125.000.000 tersebut.

  6. Hasil Pertanian

    Zakat maal dari hasil pertanian memiliki dasar perintah Allah sesuai Al Quran surat Al An’am ayat 141. Sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk nishab hasil pertanian adalah 5 wasaq.

    Apa itu wasaq? Untuk 1 wasaq setara dengan 60 sha’ sesuai kesepakatan ulama. Lalu apa itu sha’? Untuk 1 sha’ senilai 2,175 kg atau jika dibulatkan menjadi 3 kg.  Jika dihitung, untuk 300 sha’ x 3 kg = 900 kg.

    Cara mengeluarkannya sesuai ukuran dengan cara pertanian itu diolah. Jika pertanian dengan pengairan yaitu memakai alat penyiram tanaman, kamu akan mengeluarkan zakat sebanyak 5%. Lain dengan pertanian sistem tadah hujan, zakat malnya sebanyak 10%.

Sekarang, kamu sudah mengetahui syarat zakat maal dan ketentuannya. Jika kamu ingin memberikan zakat maal kepada penerima zakat maal yang berhak, ada cara yang mudah melalui Kitabisa.


Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online