Tata Cara Menunaikan Zakat Penghasilan

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib bagi setiap muslim. Selain menunaikan kewajiban, zakat pun menjadi lambang kepedulian kita pada sesama manusia. Mungkin banyak dari kita yang lebih mengenal zakat fitrah. Namun, masih ada satu lagi zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang telah memiliki penghasilan, namanya zakat penghasilan atau zakat profesi.

 

Ketentuan Menunaikan Zakat Penghasilan

aplikasi zakat penghasilan

Dasar syariat kewajiban zakat penghasilan masih mengundang berbagai opini dari ulama. Banyak yang berpendapat, zakat penghasilan tidak ada dalam Islam. Namun, tak sedikit pula yang menganggap zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal atau zakat harta yang hukumnya wajib ditunaikan. Adapun perintah menyisihkan harta untuk berzakat dapat dilihat dalam Surat Adz-Dzariyat ayat 19 yang artinya:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.”

Menunaikan zakat penghasilan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah memiliki pendapatan. Namun, kewajiban tersebut dapat gugur apabila pendapatan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Besaran zakat penghasilan pun sama dengan zakat fitrah, yakni sebesar 2,5% atau ketika pendapatan Anda sudah mencapai nisab.

Jumlah zakat yang harus dibayarkan bisa didapatkan dengan cara mengalikan jumlah pendapatan dengan 2,5%. Misalnya jika penghasilan Anda Rp5.000.000 lalu dikalikan dengan 2,5%, maka zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp125.000. Zakat penghasilan pun dapat dibayarkan dengan mengakumulasikan pendapatan dalam setahun.

 

Membayar Zakat Penghasilan via Online Melalui Aplikasi Kitabisa

aplikasi zakat penghasilan

Anda tak perlu bingung lagi jika ingin menunaikan zakat penghasilan. Kini, platform crowdfunding seperti Kitabisa sudah menyediakan opsi pembayaran zakat penghasilan dan zakat mal melalui aplikasinya. Dengan aplikasi zakat penghasilan dari Kitabisa, Anda dapat menghitung jumlah zakat serta membayarkannya langsung di lembaga tepercaya pilihan.

Lantas, bagaimana sih caranya membayarkan zakat penghasilan via aplikasi Kitabisa?

Pertama, pilih menu Kategori dan klik Zakat. Setelah itu, Anda dapat melihat opsi Salurkan atau Kalkulator. Jika ingin langsung membayarkan zakat, Anda dapat memilih Salurkan dan masukkan jumlah zakat yang akan dibayar, lalu pilih lembaga amil zakat. Jangan lupa pilih metode pembayaran yang sesuai, dapat melalui transfer bank, Go-Pay, atau Dompet Kebaikan Kitabisa.

Apabila Anda masih bingung menghitung jumlah zakat yang harus ditunaikan, jangan sungkan memanfaatkan fitur Kalkulator di aplikasi zakat penghasilan Kitabisa. Cukup masukkan jumlah pendapatan Anda tiap bulannya, lalu lengkapi jumlah sumber penghasilan di luar gaji serta utang atau cicilan yang masih harus ditanggung. Aplikasi akan langsung menampilkan hasil hitungannya secara cepat dan akurat. Jika jumlahnya sudah memenuhi nisab, Anda dapat langsung membayarkannya.


Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

bayar zakat online