Agama Islam merupakan agama yang sempurna dengan berbagai tuntunannya, terutama untuk ibadah wajib seperti bayar zakat. Cara pelaksanaannya harus disesuaikan dengan syariat yang berlaku agar zakat yang dibayarkan sah.
Aturan Agama Islam menetapkan berbagai hal terkait pembayaran zakat, yang mencakup:
- Syarat wajib zakat
- Jenis zakat
- Cara perhitungan zakat
- Cara membayarkannya.
Dengan mengikuti pedoman tersebut, zakat yang kamu bayarkan tercatat sebagai zakat yang sah dan bisa dimanfaatkan oleh penerima zakat (mustahiq) dengan sebaik-baiknya.
Syarat Wajib Bayar Zakat
Ada 2 syarat yang harus diperhatikan ketika seorang muslim ingin mengeluarkan zakat.
Syarat pertama terkait dengan status orang yang membayar zakat. Ada 2 syarat yang harus dipenuhi oleh seorang muzakki, yaitu:
- Beragama Islam
- Merdeka
Kesepakatan ulama berpendapat bahwa orang yang gila yang tidak waras akalnya dan anak yang belum baligh wajib membayar zakat. Hanya saja dilakukan oleh perwakilannya masing-masing.
Syarat yang kedua adalah berkaitan dengan harta. Ada 5 syarat yang harus dipenuhi ketika zakat wajib dizakati, yaitu:
-
Harta yang dimiliki secara sempurna
Harta yang dikenai zakat haruslah harta yang benar-benar dimiliki secara sempurna. Dalam hal ini, harta tersebut berada di kepemilikan muzakki dan tidak ada hak orang lain di dalamnya.
-
Termasuk jenis harta yang berkembang
Harta yang wajib dizakati adalah jenis harta yang bisa dikembangkan dan didapatkan manfaatnya secara ekonomi. Sebagai contoh, ketika kamu memiliki sebuah tanah yang kemudian disewakan atau dijadikan sebagai tabungan investasi. Maka, tanah tersebut wajib dizakati.
-
Memenuhi nishab
Nishab merupakan takaran minimal jumlah harta yang harus dikenai zakat. Setiap jenis harta memiliki nishab yang berbeda. kamu bisa membaca penjelasannya lebih lanjut di bawah.
-
Mencapai 1 haul
Harta yang wajib dizakati juga harus telah memenuhi haul (1 tahun atau 12 bulan Hijriyah). Ketentuan ini berlaku untuk jenis zakat yang dikenakan pada mata uang serta hewan ternak. Sementara itu, zakat untuk pertanian, tidak ada syarat haul. Sebagai gantinya, zakat harus dikeluarkan setiap masa panen.
-
Kebutuhan pokok telah terpenuhi
Terakhir, harta yang dimiliki tersebut melebihi kebutuhan pokok sehari-hari. Apa saja kebutuhan pokok itu? Termasuk di dalamnya adalah makanan, tempat tinggal, pakaian, serta kendaraan yang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup secara wajar, bukan gaya hidup mewah.Kalau semua itu masih belum dipenuhi meski telah mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban berzakat. Alasannya, karena pada kenyataannya, masih belum masuk dalam kategori orang mampu.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Bayar Zakat
Secara umum, ada 3 jenis harta yang wajib bayar zakat ketika sudah memenuhi 5 persyaratan yang telah disebutkan. Tiga jenis harta tersebut adalah
- Emas, perak, dan uang
- Hewan ternak (kambing, sapi, dan unta)
- Hasil pertanian dan perkebnunan
Jenis-jenis harta tersebut berkaitan erat dengan jenis zakat serta cara penghitungannya. Menurut para ulama, terdapat 7 jenis zakat, yaitu:
-
Zakat ternak
Para ulama berpendapat, tidak semua hewan ternak masuk dalam jenis harta yang harus dizakati dengan zakat ternak. Hanya ada 3 jenis hewan ternak yang masuk dalam kategori zakat ini, yakni unta, sapi, serta kambing.
Tiga jenis hewan ternak itu masing-masing memiliki nishab 5 ekor, 30 ekor, serta 40 ekor.
Bagaimana dengan peternak unggas seperti bebek, ayam, angsa, serta burung puyuh? Harta ternak seperti ini tidak masuk dalam kategori zakat ternak. Sebagai gantinya, para ulama berpendapat bahwa peternak unggas dikenai zakat penghasilan atau zakat profesi.
-
Zakat perdagangan
Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan untuk berbagai jenis harta yang dipakai untuk aktivitas jual beli. Semua jenis barang yang ditujukan untuk keperluan perdagangan, dikenai zakat perniagaan ketika sudah memenuhi nishab yang besarannya sama dengan zakat emas dan perak. Jenis zakat ini tidak hanya berlaku bagi pedagang perorangan, tapi juga untuk lembaga atau perusahaan.
-
Zakat profesi atau penghasilan
Jenis zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan kewajiban bayar zakat yang berasal dari ijtihad para ulama kontemporer. Beberapa ulama yang mengungkapkan kewajiban pembayaran zakat ini antara lain adalah Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Dr. Yusuf Qaradhawi, Syaikh Abdul Wahab Khalaf, serta Syaikh Abdur Rahman Hasan.
Selain itu, ijtihad tentang zakat penghasilan ini juga diperkuat dengan kesepakatan para peserta Muktamar Internasional pertama yang dilangsungkan di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404/30 April 1984. Zakat profesi ini diwajibkan pada berbagai jenis profesi seperti akuntan, wartawan, penulis, seniman, dan lain-lain.
Hanya saja, ada perbedaan pendapat ulama terkait nishab dan haul untuk zakat profesi. Fatwa MUI tidak mewajibkan adanya haul untuk zakat profesi. Asalkan ketika gaji yang dihitung selama 1 tahun memenuhi nishab, maka zakatnya wajib dibayarkan. Pada kasus ini, tidak ada keharusan kepemilikan uang sesuai nishab dalam jangka 1 tahun.
Sementara itu, ulama Arab Saudi seperti Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa tidak ada kekhususan untuk zakat profesi. Perhitungan zakat profesi dilakukan seperti zakat mal biasa. Artinya, zakat baru dikeluarkan ketika tabungan dari hasil gaji telah mencapai nishab dan telah berlalu 1 tahun.
-
Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak merupakan jenis zakat yang harus dikeluarkan untuk kepemilikan emas serta perak. Jenis zakat ini memiliki nishab sebesar 85 gram dan ada keharusan haul selama 1 tahun. Ketika memenuhi syarat tersebut, zakat yang harus dikeluarkan nilainya 2,5% dari kepemilikan emas dan perak.
Hanya saja, ada hal yang harus diperhatikan terkait cara bayar zakat emas dan perak. Tidak semua emas dan perak wajib dizakati. Perhiasan halal, seperti anting, gelang, dan kalung yang terbuat dari emas dan perak dan dipakai oleh wanita, tidak wajib dizakati. Dengan catatan, pemakaiannya tidak melewati batas kewajaran.
Bagaimana dengan perhiasan yang tidak terbuat dari emas atau perak? Misalnya, perhiasan dari intan, batu zamrud, atau material berharga lainnya. Terkait hal ini, ada perbedaan dalam pandangan para ulama. Sebagian ulama berpendapat tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat pada perhiasan selain emas dan perak.
Sementara itu, pendapat lain mengungkapkan bahwa ketika sebuah perhiasan emas atau perak dilengkapi dengan batu berharga seperti mutiara, permata, atau berlian, maka perhitungan zakatnya mencakup keseluruhan. Zakat dihitung 2,5% dari total harga perhiasan.
Bagaimana dengan nishabnya? Aturan terkait nishab untuk harta emas dan perak, tertuang pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud:
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, kamu tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Dari hadits tersebut, jelas diketahui bahwa nishab emas adalah 20 dinar, sementara nishab perak sebesar 200 dirham. Hanya saja, sebagian besar ulama memperhitungkan nishab emas 20 dinar setara dengan 85 gram dan 200 dirham perak setara 595 gram.
-
Zakat barang temuan (rikaz)
Harta rikaz merupakan harta karun yang berasal kaum nonmuslim di zaman dahulu yang terpendam di dalam perut bumi. Selanjutnya, harta ini ditemukan oleh seorang muslim tanpa harus bersusah payah dalam menggalinya. Jenis harta rikaz beragam, bisa berupa emas, perak, atau perhiasan.
Dalam praktiknya, zakat untuk rikaz tidak diperlukan adanya haul ataupun nishab. Dari harta karun yang ditemukan, sebanyak 20% diwajibkan untuk dibayarkan sebagai zakat.
-
Zakat hasil tambang
Hasil tambang yang didapatkan dari perut bumi, baik yang berupa emas, perak, minyak bumi, tembaga, atau benda lain yang berharga wajib dikenai zakat. Mengenai nishabnya, para ulama meng-qiyaskan zakat ini dengan zakat emas dan perak, yang nishabnya masing-masing 85 gram emas murni dan 595 gram perak murni. Tidak ada perhitungan haul pada zakat hasil tambang.
-
Zakat pertanian
Jenis zakat yang terakhir adalah zakat untuk harta pertanian dan perkebunan. Nishab untuk zakat pertanian besarnya adalah 5 wasaq. Ada banyak perbedaan terkait konversi dari wasaq ke satuan yang lebih familier di kalangan masyarakat umum. Hanya saja, secara umum, biasanya 5 wasaq oleh para ulama dinilai setara dengan 652,8 kg.
Sementara itu, untuk besarannya, disesuaikan dengan pengairan yang digunakan. Ketika menggunakan air hujan atau sungai, nilainya sebesar 10% dari total panen. Ketika lahan pertanian diairi dengan sarana pengairan, nilai zakatnya sebesar 5% dari total hasil panen.
Cara Menghitung Zakat Harta
Seperti yang telah dijabarkan, setiap jenis zakat memiliki nishabnya masing-masing. Demikian pula persentase zakat yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, perhitungan zakat pun harus dilakukan secara berbeda. Berikut ini cara perhitungan jenis-jenis zakat tersebut:
-
Menghitung Zakat ternak
Untuk perhitungan zakat ternak sapi, nishabnya adalah 30 ekor. Perhitungannya secara rinci bisa dilihat pada tabel berikut:
Jumlah sapi | Jumlah zakat yang dikeluarkan |
30-39 ekor | 1 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah |
40-59 ekor | 1 ekor sapi musinnah |
60 ekor | 2 ekor sapi tabi’ atau tabi’ah |
70 ekor | 1 ekor sapi tabi’ dan 1 ekor sapi musinnah |
80 ekor | 2 ekor sapi musinnah |
90 ekor | 3 ekor sapi tabi’ dan 1 ekor sapi musinnah |
*Sapi tabi’ adalah jenis sapi yang berusia 1 tahun. Sementara itu, sapi musinnah merupakan sapi yang telah berusia 2 tahun.
Untuk ternak kambing, nishabnya adalah 40 ekor. Perhitungan rincinya bisa dilihat pada tabel berikut:
Jumlah kambing | Jumlah zakat yang dikeluarkan |
40 ekor | 1 ekor kambing |
120 ekor | 2 ekor kambing |
201-300 ekor | 3 ekor kambing |
>300 ekor | per 100 ekor ada penambahan 1 ekor zakat |
-
Menghitung Zakat perdagangan
Untuk menghitung zakat ini, pertama, kamu harus menjumlahkan nilai barang secara keseluruhan saat haul dengan laba bersih. Jumlah tersebut kemudian dikurangi utang serta biaya operasional. Jumlah akhirnya kemudian dikalikan 2,5%, maka itulah nilai zakat yang perlu dibayarkan.
Sebagai contoh, Andi memiliki jumlah total dagangan pada akhir tahun sebesar Rp200 juta. Dia memperoleh laba bersih sekitar Rp50 juta dan terdapat utang perdagangan yang nilainya Rp100 juta. Maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah:
(200 juta+50 juta-100 juta) x 2,5% = Rp3.750.000
-
Zakat penghasilan
Untuk zakat profesi atau penghasilan, terdapat 3 cara penghitungan yang digunakan, yaitu:
- Diqiyaskan dengan zakat uang secara penuh.
- Diqiyaskan dengan penghitungan zakat pertanian sepenuhnya.
- Qiyas mirip perhitungan antara zakat uang dan pertanian.
Qiyas | Zakat uang | Jenis Zakat pertanian | Zakat uang dan pertanian |
Nisab | 85 gram emas murni | 653 kg beras | 653 kg beras |
Kadar zakat | 2,5% | 5% atau 10% | 2,5% |
Haul | 1 tahun | Setiap ada penghasilan | Setiap ada penghasilan |
Pemotongan | Ada pemotongan untuk keperluan dasar dan pembayaran utang | Tidak ada potongan | Ada pemotongan untuk keperluan dasar dan pembayaran utang |
-
Zakat emas dan perak
Perhitungan zakat emas dan perak dilakukan ketika memenuhi nishab 85 gram emas murni atau 595 gram perak murni. Nilai zakat, sebesar 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki. Misalnya, Toni punya emas sebesar 100 gram. Maka, ketika kepemilikan emas itu memenuhi syarat haul, nominal zakat yang dibayarkan adalah: 100 gram x 2,5% = 2,5 gram emas.
Cara Bayar Zakat Harta
Setelah kamu mengetahui jenis serta cara penghitungannya, bayar zakat bisa disegerakan. Tentunya, pembayarannya juga harus dilakukan lewat lembaga amil zakat yang tepercaya, seperti NU Care Lazis NU, Baznas, atau Lazismu.
Dengan memilih lembaga pengelola zakat yang tepercaya, zakat yang kamu bayarkan bisa tersalurkan kepada mustahiq yang benar-benar membutuhkannya.
Untuk kemudahan dalam pembayaran zakat, kamu bisa menyalurkan zakatmu melalui zakat.kitabisa.com. Kamu bisa memilih lembaga zakat penyaluran dengan proses transfer yang mudah dan transparan. Kamu juga bisa menyalurkan zakat dengan Aplikasi Kitabisa secara mudah dan sederhana. Yuk, download Aplikasi Kitabisa dan bayarkan zakatmu sekarang!