Zakat profesi wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang memiliki penghasilan (Anda bisa menunaikan zakat melalui kitabisa di sini). Ibadah Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah sebagian harta yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim dari gaji atau penghasilan yang ia dapatkan. Zakat penghasilan dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan sesuai perhitungannya.
Bagi orang yang memiliki harta berlebih, zakat menjadi sebuah kewajiban. Ulama pun telah merumuskan beragam jenis zakat mal yang perlu dibayarkan oleh orang yang mampu, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini adalah jenis zakat yang dikeluarkan ketika seseorang memiliki penghasilan atau bekerja dengan profesi tertentu.
Kemana Membayar Zakat Pengasilan?
Mungkin beberapa orang mempertanyakan kemana membayar zakat penghasilan. Cara penyaluran zakat penghasilan bisa dilakukan dengan berbagai metode. Anda bisa menyerahkannya kepada lembaga amil zakat seperti Baznas, Lazismu, atau Dompet Dhuafa. Cara penyerahan ke lembaga amil itu bisa dilakukan lewat Kitabisa. Selanjutnya, lembaga amil zakat itu akan membagikan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan, yang tergabung dalam 8 golongan yang berhak mendapat zakat.
Cara berikutnya, Anda bisa menyalurkannya sendiri dengan memberikan zakat kepada orang-orang yang telah dikenal. Bahkan, tak jarang, penerima zakat penghasilan yang Anda keluarkan adalah saudara atau kerabat sendiri.
Di sini, ada sebuah pertanyaan yang muncul. Apakah zakat yang diberikan kepada kerabat atau saudara itu sah?
Terkait hal ini, para ulama memperbolehkan pemberian zakat kepada saudara atau kerabat. Hanya saja, ada 2 syarat yang harus dipenuhi ketika memilih untuk memberikan zakat kepada mereka. Dua syarat tersebut adalah:
Saudara atau kerabat tersebut termasuk salah satu dari 8 golongan penerima zakat. Delapan golongan penerima zakat tersebut adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), mualaf, fisabilillah, hamba sahaya, ibnu sabil, dan amil.
Saudara atau kerabat itu bukan termasuk orang yang Anda nafkahi. Siapa saja yang termasuk sebagai orang yang wajib dinafkahi tersebut? Penerima zakat penghasilan atau zakat umum lainnya tidak lain adalah jalur nasab ke atas dan ke bawah. Sebagai contoh, orang tua, istri, anak, dan cucu.
Oleh karena itu, para ulama memperbolehkan pemberian zakat yang ditujukan kepada saudara, paman, bibi, atau kerabat dekat lainnya. Apalagi, ketika saudara atau kerabat itu berstatus sebagai janda atau anak yatim.
Sebagai catatan tambahan, mertua (orang tua dari istri), juga bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki. Oleh karena itu, Anda juga diperbolehkan ketika memberikan zakat penghasilan kepada mereka.
Keutamaan Memberi Zakat Penghasilan Kepada Saudara dan Kerabat
Pemberian zakat kepada kerabat yang berstatus janda atau anak yatim, oleh para ulama dianggap memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan zakat biasa. Alasannya, karena zakat penghasilan yang diberikan kepada kerabat, juga bisa digunakan sebagai sarana untuk menyambung silaturahmi.
Hal ini sesuai dengan hadits yang artinya:
Zakat kepada orang miskin nilainya zakat biasa. Zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan menyambung silaturahmi. (HR. Ahmad 16668, Nasai 2594, Turmudzi 660, dan yang lainnya).
Seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi kerabatnya ketika kerabat tersebut tidak mampu dan tidak ada orang terdekat yang menafkahinya. Meskipun kerabat tersebut telah mendapatkan sedekah, infaq, atau nafkah dari kerabatnya,tanggung jawab menunaikan zakat masih harus dilakukan. Sehingga, orang tersebut masih harus membayarkan zakatnya walapun dia telah memberikan sedekah untuk kerabatnya.
Hanya saja, ketika memilih untuk memberikan zakat kepada kerabat atau saudara, Anda perlu memastikan kondisi perekonomiannya. Pastikan kerabat atau saudara tersebut merupakan orang yang termasuk dalam kategori orang miskin, fakir, atau golongan orang yang berhak menerima zakat lainnya.
Sebagai contoh, seorang janda yang setiap bulannya memerlukan pengeluaran sekitar Rp 3 juta. Hanya saja, pada kenyataannya, janda yang masih berstatus kerabat itu hanya memiliki kemampuan memenuhi kebutuhannya kurang dari angka tersebut, misal hanya Rp2 juta. Maka, dia termasuk orang miskin dan boleh diberi zakat.
Lain halnya ketika kerabat yang janda itu punya penghasilan Rp 3 juta atau lebih setiap bulannya. Dalam kondisi ini, janda tersebut tidak berhak menjadi seorang muzakki. Kalau Anda memberikan zakat kepada janda itu, maka zakatnya tidak sah dan terhitung sebagai sedekah atau infak biasa.
Penyaluran Zakat Penghasilan untuk Yatim
Penyaluran zakat salah satunya bisa Anda berikan untuk anak yatim. Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, Griya Yatim Dhuafa (GYD) berusaha mewujudkan pendidikan dan pembinaan kepada anak-anak yatim dan dhuafa serta pemberdayaan kepada kaum dhuafa serta lansia agar dapat berdaya secara sosial dan ekonomi. Melalui program-program pemberdayaan yatim dan kaum dhuafa, GYD berupaya agar mereka dapat berkembang secara baik dan memperoleh pendidikan yang layak dan kesehatan yang memadai.
Dalam bidang pendidikan, GYD menyediakan program dalam bentuk beasiswa berprestasi, dan bimbingan belajar. Sementara untuk program kesehatan, GYD mendirikan POS Sehat Ibu dan Anak (PSIA), serta memberikan pelayanan ambulans gratis. Tak hanya itu, GYD juga memberikan pelatihan khusus kepada ibu-ibu janda yang mengurus anaknya seorang diri, serta pelatihan keterampilan untuk anak yatim dan dhuafa.
Melalui Kitabisa, Anda bisa menyalurkan zakat untuk mendukung program-program Griya Yatim dan Dhuafa.
Sekarang tidak perlu lagi bingung mengeluarkan zakat. Salurkan zakatmu secara online lewat Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini!