Pernahkah Anda mendengar tentang kalkulator zakat? Kalkulator ini berfungsi untuk menghitung besaran zakat. Selain praktis, kalkulator ini dapat meminimalkan risiko salah hitung.
Berkat kehadiran kalkulator hitung zakat, orang-orang yang sebelumnya malas menunaikan zakat karena kesulitan menghitung menjadi rajin membayar zakat. Sebagaimana Anda ketahui, zakat adalah perkara wajib bagi umat muslim. Meskipun demikian, ada sejumlah kriteria untuk menentukan apakah orang tersebut dikenakan wajib zakat atau tidak. Adapun kriteria tersebut, antara lain sebagai berikut.
- Islam
- Merdeka
- Berakal
- Baligh
- Telah mencapai nisab
Islam telah menetapkan nisab sebagai ukuran kekayaan seseorang. Orang yang telah mencapai nisab, wajib hukumnya mengeluarkan zakat. Syarat nisab ada dua, yakni harta tersebut di luar kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, papan, dan harta telah berjalan selama satu tahun.
Zakat sendiri terbagi ke dalam beberapa jenis, yakni zakat perdagangan, pertanian, hewan ternak, emas dan perak, investasi, profesi, tabungan, rikaz, dan fitrah. Adapun orang yang berhak mendapatkan zakat, di antaranya sebagai berikut.
- Fakir, orang yang tidak memiliki harta benda.
- Miskin, orang yang penghasilannya di bawah rata-rata, tidak mencukupi kebutuhan.
- Riqab, budak atau hamba sahaya.
- Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah.
- Gharim, orang yang memiliki banyak tanggungan utang.
- Mualaf, orang yang baru masuk Islam.
- Ibnu Sabil, musafir, termasuk pelajar perantauan.
- Amil Zakat, orang yang bertugas menerima dan mengelola dana zakat.
Cara Menggunakan Kalkulator Zakat
Perhitungan nishab dan ukuran zakat berbeda antara harta yang satu dengan lainnya. Misalnya, untuk perhitungan harta emas, nishabnya adalah 20 dinar. Setiap 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jadi, seseorang yang telah mencapai nishab emas, yakni 85 gram emas, wajib hukumnya untuk membayar zakat sebesar 2,5%.
Contoh lainnya, untuk perhitungan binatang ternak haruslah binatang yang digembalakan. Untuk nishab sapi adalah 30 ekor dan kambing, 40 ekor. Semakin banyak jumlah hewan ternak yang Anda miliki maka semakin banyak pula jumlah yang dikeluarkan. Misalnya, Anda memiliki 45 ekor sapi maka Anda harus membayar zakat dengan satu ekor musinnah, yakni sapi betina yang berusia dua tahun. Namun, jika sapi atau kambing yang Anda miliki kurang dari nishab maka Anda tidak wajib membayar zakat.
Baca juga:
Siapa Aja Orang yang Berhak Menerima Zakat Profesi atau Penghasilan?
Tak Lagi Lupa, Bayar Zakat Fitrah Lebih Mudah Bersama Kitabisa
Untuk memudahkan perhitungan zakat, Anda dapat memanfaatkan kalkulator zakat. Dibandingkan dengan cara manual, menghitung zakat dengan kalkulator khusus jauh lebih mudah. Anda cukup memasukkan data kemudian klik “Hitung Zakat Kamu” dan dalam beberapa detik saja, hasilnya akan terpampang di layar komputer. Sangat mudah, bukan? Kalkulator ini dapat digunakan untuk menghitung zakat profesi dan zakat maal.
Mengingat zakat diwajibkan bagi tiap muslim, Anda yang telah memenuhi syarat nishab sebaiknya segera tunaikan kewajiban tersebut. Jangan menunda apalagi sengaja mengabaikannya. Lagipula banyak sekali manfaat yang bisa Anda dapatkan dari membayar zakat. Manfaat ini tidak hanya dirasakan si penerima zakat, tetapi Anda juga. Selain sebagai bentuk ketaatan, zakat akan membersihkan harta yang Anda dapatkan sekaligus penyempurna iman.
Yuk, Bayar Zakat di Kitabisa!
Bagaimana cara membayar zakat? Sangat mudah. Anda tak perlu bingung karena kini banyak sekali lembaga zakat online yang menawarkan kemudahan pembayaran zakat. Salah satunya adalah Kitabisa. Kitabisa telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyalurkan zakat ke tangan yang berhak.
Dengan kehadiran zakat online, Anda tidak perlu lagi meninggalkan tempat untuk menunaikan zakat. Anda yang disibukkan oleh berbagai kegiatan pun dapat melaksanakan kewajiban. Cukup dengan membayar zakat melalui Kitabisa, Anda telah membersihkan harta sekaligus menolong sesama.
Jika Anda masih kurang jelas mengenai besaran zakat yang harus dibayarkan, gunakan kalkulator zakat. Sekarang, bayar zakat tidak lagi sulit, kan? Yuk, tunaikan zakat Anda melalui Kitabisa.
+++++
Lewat Kitabisa.com, pembayaran zakat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana. Anda hanya perlu kunjungi zakat.kitabisa.com untuk membayarkan zakat!