Rukun puasa merupakan perkara yang tidak boleh ditinggalkan sebagaimana membaca surah Alfatihah ketika melaksanakan salat. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami rukun dan syarat puasa sebelum menjalankan ibadah puasa agar ibadah diterima oleh Allah Swt dan diganjar pahala melimpah.
Puasa sendiri terbagi menjadi dua, yakni sunah dan wajib. Dalil mengenai kewajiban puasa tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 183.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan bagi kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu supaya kamu bertakwa.”
Apa Saja Rukun Puasa Berdasarkan Fikih Islam?
Berdasarkan kitab Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Al Qodhi Abu Syuja menyebutkan bahwa ada empat rukun puasa, yakni niat, menahan dari makan dan minum, menahan diri dari melakukan hubungan seksual, dan menahan diri dari muntah yang disengaja.
Agar lebih jelas, simak penjabaran rukun puasa berdasarkan fikih Islam berikut ini.
1. Niat Puasa
Niat dilakukan untuk membedakan amalan yang dilakukan. Sebelum berpuasa, baik sunah atau wajib, kamu perlu mengucapkan niat berpuasa.
Adapun niat berpuasa terbagi menjadi tiga macam, yakni:
-
At-Tabyiit (Berniat di Malam Hari Sebelum Subuh)
Berdasarkan hadis dari Haffashah–Ummul Mukminin, niat puasa wajib yang disebutkan sebelum dimulainya fajar subuh dapat menyebabkan puasa tidak sah. Namun, untuk puasa sunah, kamu boleh mengucapkan niat di pagi hari. Dengan catatan dilakukan sebelum waktu zawal atau tergelincirnya matahari ke barat.
Menurut Khifayah Al-Akhyar, jika niat puasa sunah diucapkan pada malam hari atau sebelum subuh, maka kamu masih diperbolehkan untuk makan, tidur, atau melakukan hubungan suami istri. Namun, jika niat puasa wajib dilakukan setelah terbit fajar subuh, maka puasa tersebut dianggap tidak sah. -
At-Ta’yiin (Menegaskan Niat)
Niat puasa harus ditegaskan, apakah untuk puasa wajib atau puasa sunah. Jika niat untuk puasa Ramadhan, maka tidak hanya cukup dengan niatan puasa mutlak.
-
At-Tikroor (Niat yang Harus Diulang Setiap Malam)
Niat puasa wajib harus diulang setiap malam sebelum memasuki subuh. Niat tersebut adalah niat untuk puasa di hari berikutnya. Sebagai contoh, niat puasa wajib yang diucapkan pada Senin malam merupakan niat untuk berpuasa di hari Selasa.
2. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Beberapa hal yang menyebabkan puasa batal, antara lain muntah disengaja, berhubungan seksual, datang bulan, nifas, murtad, gila, dan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
3. Menahan Diri dari Jima
Adapun perintah untuk menahan diri jima (berhubungan badan) tercantum pada surah Al Baqarah ayat 187, yakni:
“Dihalalkan untuk kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istrimu. Istrimu adalah pakaian untukmu dan kamu adalah pakaian untuk istrimu. Allah Swt mengetahui bahwas kamu tidak bisa menahan nafsu. Karena itu, Allah Swt mengampuni dan memberi maaf kepadamu. Maka campurilah istrimu dan ikuti apa yang ditetapkan oleh Allah Swt untukmu, dan makan minumlah hingga terang untukmu benang putih dari benang hitam, yakni fajar. Sempurnakan puasa hingga malam, janganlah kamu mencampuri istrimu, sedang kamu beritikaf di dalam massjid. Itulah larangan Allah Swt, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah Awt menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.”
4. Menahan Diri dari Muntah yang Disengaja
Muntah yang disengaja dapat menyebabkan batalnya puasa. Namun, muntah yang tidak disengaja karena sakit, tidak membuat puasa batal. Dengan catatan, muntah tidak ditelan kembali.
Kamu bisa menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini.