Bagi setiap umat muslim, menunaikan zakat hukumnya wajib jika telah tiba waktunya dan telah mencapai nisab atau jumlahnya. Ternyata, tidak sedikit masyarakat muslim yang beranggapan bahwa hanya ada satu jenis zakat, yaitu zakat fitrah yang ditunaikan ketika bulan Ramadhan tiba. Padahal, selain itu, masih ada lagi kewajiban muslim terkait zakat.
Sebenarnya, mengapa diwajibkan berzakat untuk semua pemeluk agama Islam? Aturan tentang kewajiban berzakat ternyata telah ada sejak tahun 662 M, kala Nabi Muhammad SAW secara resmi memberlakukan zakat bagi para umat yang mampu untuk bersama membantu meringankan beban hidup saudara sesama muslim yang membutuhkan.
Jenis Zakat
Selain telah mencapai waktu dan jumlahnya, masih ada lagi syarat yang harus dipenuhi. Syarat seorang muslim ketika ingin menunaikan zakat adalah termasuk berakal sehat, baligh, merdeka, dan tidak sedang berhutang. Lalu, apa saja jenis zakat yang diwajibkan untuk semua umat muslim di dunia?
Zakat Fitrah
Kewajiban ini ditunaikan ketika bulan Ramadhan, bersamaan dengan ibadah puasa sebagai penyempurna ibadah di bulan suci Ramadhan. Tujuannya adalah untuk menyucikan harta sekaligus diri dari segala perbuatan dosa kecil dan membantu meringankan beban saudara seiman yang termasuk ke dalam golongan penerima zakat.
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau sebesar 2,5 kilogram dari makanan pokok yang kamu konsumsi sehari-hari, di Indonesia sendiri adalah beras. Namun, ada pula ajaran yang meriwayatkan biji-bijian dan gandum sebagai pengganti beras.
Kini, jenisnya lebih beragam lagi, sesuai dengan makanan pokok yang memang dikonsumsi di suatu daerah, dan bisa juga diganti dengan uang. Sebagian umat beranggapan pemberiannya lebih bermanfaat dan mudah dibandingkan dengan bahan makanan.
Jenis Zakat Maal
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat maal atau zakat harta bisa ditunaikan kapan saja dalam setahun jika memang telah memasuki nisabnya. Sesuai dengan namanya, zakat maal berarti mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Nah, zakat maal sendiri dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu:
-
Zakat Profesi atau Penghasilan
Jenis zakat ini berhubungan dengan pekerjaan, dan dikeluarkan jika seseorang telah mendapatkan upah atau bayaran. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari pendapatan bruto, bisa dikeluarkan setiap bulan atau diakumulasikan hingga satu tahun.
-
Zakat Perdagangan atau Perniagaan
Perdagangan adalah proses jual beli harta yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan. Harta yang harus dikeluarkan zakatnya diambil dari 2,5% dikali (aset lancar usaha dan dikurangi dengan hutang yang memiliki waktu tempo satu tahun). Jika hasil selisih dan perkalian mencapai nisab, maka zakat bisa dikeluarkan.
-
Zakat Pertanian
Jenis zakat ini sudah tentu diambil dari hasil panen pertanian. Besar nisabnya yaitu 5 wasaq atau kira-kira 650 kilogram. Apabila proses pengairannya dibantu oleh tenaga manusia, kadarnya sebesar 5%, tetapi jika prosesnya terjadi secara alami (melalui air hujan atau sumber mata air, kadar zakatnya menjadi 10%).
Niat Zakat
Agar bisa diterima dan mendapatkan manfaat serta keberkahan dari Allah SWT, zakat harus diawali dengan niat. Sama seperti ketika kamu berpuasa atau hendak melaksanakan salat. Nah, niat yang harus kamu ucapkan ketika hendak membayarkan zakat fitrah adalah “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri linafsi fardha llillaahi ta’aala.” Artinya “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya karena Allah Ta’ala.”
Sementara itu, niat untuk melaksanakan zakat maal adalah “Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala.” Artinya, “ Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala.”
Tunaikan zakat lewat Kitabisa untuk membantu warga yang terdampak virus corona. Klik gambar di bawah ini.