Pengertian, Syarat, dan Ketentuan Zakat Fitrah

April 24, 2020
Oleh : Kitabisa
Zakat fitrah atau zakat al-fitr merupakan bagian rukun islam yang ke-empat dimana hukumnya wajib. Sedangkan untuk zakat fitrah, hukumnya wajib bagi pria dan wanita, mulai dari anak-anak hingga lansia. Dimana ketentuan zakat fitrah sudah diatur, dan hanya dikeluarkan di bulan Ramadhan. Zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan diri, dimana besaran zakat fitrah menurut Baznas adalah 2,5 kilogram makanan pokok yang dikonsumsi setiap harinya. Namun kini bisa juga berupa uang yang senilai dengan beras tersebut. Umumnya zakat fitrah akan ditunaikan menjelang akhir bulan suci Ramadhan.

Pengertian Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi kaum atau orang yang merdeka, dimana bertujuan membersihkan diri dan harta untuk menyempurnakan ibadah. Rasanya kurang lengkap menutup bulan suci Ramadhan tanpa berzakat, kamu juga berpikirkan demikian bukan. Sebagaimana hadits oleh Ibnu Umar ra diriwayatkan HR. Bukhari No. 25, Rasulullah SAW mewajibkan bagi kamu zakat fitrah bagi umat muslim sebesar satu sha’ gandum atau kurma, untuk laki-laki dan perempuan, kecil dan besar serta hamba sahaya dan merdeka. Rasul memerintah dikeluarkan (zakat fitrah) sebelum keluar shalat (idul fitri). Seruan zakat fitrah juga di riwayatkan HR. Muslim No. 22, hadits Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda, ku perintahkan kalian memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahkan tidak tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, tegakkan shalat dan tunaikan zakat. Sesungguhnya lakukan itu untuk mensucikan darah dan harta mereka untuk berharap perlindungan dari Allah Subhanahu wata’ala. Selain itu Rasullulah SWA pernah bersabda, Islam dibangun dengan 5 tiang utama, kesaksian tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah (syahadat), dirikan shalat, puasa di bulan Ramadhan, tunaikan zakat dan pergi haji bagi yang mampu. Zakat fitrah merupakan salah satu zakat di bulan Ramadhan yang akan membersihkan diri dan harta benda, bahkan diwajibkan untuk semuanya tetap melaksanakan kewajiban zakat fitrah sebelum Ramadhan usai.

Syarat-Syarat Menunaikan Zakat Fitrah

Sudah paham bukan, jika hukum membayarkan zakat fitrah itu wajib (fardhu ain) dan harus dilakukan semua umat muslim. Sebelum tunaikan zakat fitrah, kamu sebaiknya pahami dahulu syarat-syarat golongan yang wajib dan tidak membayar zakat. Sekalipun hukum menunaikan zakat fitrah itu wajib, tapi ada golongan umat yang tidak wajib melaksanakannya. Dalam islam ada dua golongan yang masuk syarat zakat fitrah, umat muslim yang wajib zakat fitrah dan tidak wajib zakat fitrah. Golongan wajib tunaikan zakat fitrah ada 3, yaitu :
  • Hamba merdeka dan beragama islam
  • Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan di awal bulan syawal
  • Punya harta berkecukupan, untuk diri sendiri dan keluarga.
Golongan tidak wajib tunaikan zakat fitrah ada 4, yaitu :
  • Orang meninggal saat sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Bayi yang terlahir pada saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Mualaf yang baru masuk islam pada saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
  • Pasangan suami istri yang menikah pada saat matahari terbenam di akhir Ramadhan

Ketentuan Waktu Tunaikan Zakat Fitrah

Jika kamu termasuk pada golongan wajib zakat fitrah, maka pahami ketentuan waktu zakat fitrah yang tepat. Tidak sedikit orang yang bayarkan zakat fitrah di waktu kurang tepat, bahkan diharamkan untuk zakat fitrah. Ada 5 ketentuan waktu tunaikan zakat fitrah, yaitu :
  1. Hukum harus tunaikan zakat yaitu di awal hingga akhir bulan Ramadhan, pengumpulan zakat bisa di masjid atau badan zakat terdekat.
  2. Berdasar hukum wajib tunaikan zakat yaitu di akhir terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan, bisa diberikan secara langsung pada penerima zakat.
  3. Hukum afdhal tunaikan zakat, yaitu subuh di awal bulan syawal hingga jelang shalat idul fitri, bisa diberikan zakat secara langsung pada penerima.
  4. Zakat hukumnya makruh, yaitu setelah pelaksanaan shalat idul fitri hingga terbenamnya matahari di awal bulan syawal.
  5. Hukum haram tunaikan zakat, yaitu mulai tenggelamnya matahari di hari pertama bulan syawal dan seterusnya.
Sekarang kamu sudah mengetahui tentang ketentuan zakat fitrah, siapa saja yang wajib dan kapan waktu tunaikan zakat tersebut. 
Tunaikan zakat secara mudah dan cepat lewat Kitabisa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.

Bagikan