Di zaman yang serba modern ini, segala sesuatunya dilakukan secara daring melalui internet termasuk bersedekah. Menanggapi perubahan gaya bersedekah yang semakin maju ini, telah hadir aplikasi sedekah online Kitabisa, yang banyak dilirik oleh umat Islam di Indonesia.
Selain menawarkan kemudahan, praktis, juga rasa aman dan tepercaya, inilah yang membuat tidak sedikit kaum muslim percaya pada aplikasi Kitabisa. Pasalnya, keamanan dianggap hal utama saat seseorang ingin menyalurkan dananya untuk berdonasi bagi orang yang membutuhkan. Entah itu donasi untuk pendirian pesantren, pembangunan masjid, menyumbang kaum duafa, hingga membantu pasien penyakit tertentu yang kurang mampu.
Hukum Sedekah Online
Sebagian masyarakat mulai melontarkan pertanyaan, apakah sedekah atau zakat online ini diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana hukum sedekah online ini serta hikmah dari sedekah atau zakat online ini?
-
Pemberi Sedekah atau Zakat Tidak Harus Bertemu Langsung dengan Penerima Sedekah atau Zakat
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”
Arti dari pernyataan tersebut adalah seseorang dapat memberikan sedekah atau zakatnya kepada lembaga penerima zakat secara online tanpa harus bertemu langsung dengan penerima zakat.
-
Rukun Bersedekah atau Berzakat adalah Niat
Sementara menurut Ustad Abdul Somad rukun berzakat adalah niat dan akad yang diucapkan adalah sunah. Oleh karenanya jika tidak ada akad secara langsung amalan sedekah atau zakat tidak akan gugur.
Sebaliknya, saat seseorang akan menyalurkan sedekah atau zakat secara online harus memerhatikan lembaga atau individu target atau penerima zakatnya. Ini disebabkan sedekah online tidak berinteraksi secara langsung dengan penerima zakat. Oleh karenanya, hal ini penting untuk memastikan bahwa penerima zakat adalah amanah.
-
Online hanyalah Sebuah Metode Transaksi
Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC, menyatakan bahwa saat seorang pemberi zakat telah memiliki niat untuk membayar zakat, hukumnya adalah sah. Pasalnya online hanyalah semacam transportasi yang dipakai seseorang untuk dapat menyalurkan zakatnya. Selanjutnya, zakat tersebut sampai pada amil ataupun langsung pada penerima.
Jadi, saat seseorang telah berniat menyalurkan zakat secara online, lalu dia menerima laporan. Laporan zakat ini menjadi pengganti akad. Jadi, akad bukan merupakan syarat sahnya zakat, sebaliknya yang dianggap lebih penting yaitu mengucapkan niat dalam hati saat akan menunaikan zakat.
Hikmah Sedekah Online
Saat menyalurkan sedekah secara online memang akan timbul jarak antara pemberi sedekah dan penerimanya. Namun, kondisi ini tidak mengurangi nilai sedekah melainkan justru sebaliknya akan lebih baik karena Allah menyukai amalan yang tidak riya’.
Nah, demikianlah penjelasan tentang hukum sedekah online beserta hadis pendukungnya. Jika kamu berniat untuk sedekah online, segera kunjungi situs Kitabisa yang telah terbukti keabsahannya sebagai lembaga penyalur zakat yang tepercaya.
Sempurnakan ibadah dengan cara berbagi kebaikan melalui Kitabisa. Sedekah dan zakat di Kitabisa dengan klik gambar di bawah ini.