Hukum Berqurban Bagi Umat Islam dari 4 Madzab

June 12, 2020
Oleh : Kitabisa

Umat muslim tentunya sudah sering mendengar tausiah terkait hukum berqurban. Qurban adalah kegiatan penyembelihan hewan kurban yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, yaitu Allah SWT. Menurut sebagian ulama qurban hukumnya wajib bagi yang mampu. Menurut sebagian lainnya, berqurban adalah sunnah yang sangat disarankan. Namun, seperti apa penjelasan sebenarnya?

Yuk, baca artikel ini sampai habis untuk mengetahui pembahasan hukum qurban bagi umat Islam berdasarkan 4 mahzab!

Hukum Berqurban Ditinjau dari 4 Madzhab dalam Islam

Berikut hukum melaksanakan qurban yang ditinjau berdasarkan 4 madzab yang ada di dalam Islam:

  1. Hukum Berqurban Menurut Madzab Syafii

    Hukum qurban menurut Madzab Syafii adalah sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Akan tetapi, hukum ini aku beralih menjadi makruh pada kondisi orang yang telah mampu, tapi tidak menjalankannya.

  2. Hukum Qurban Menurut Madzab Maliki

    Berkaca dari pandangan Madzab Maliki, hukum qurban yang diyakini adalah sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan. Namun, hukum ini akan aku beralih menjadi makruh pada kondisi orang yang telah mampu, tapi tidak melaksanakannya.

  3. Hukum Qurban bagi umat Islam Menurut Madzab Hanafi

    Hukum qurban menurut kepercayaan Madzab Hanafi adalah wajib dilaksanakan satu kali setiap tahunnya. Namun, ada beberapa ulama dari madzab ini yang berpendapat bahwa hukum dari qurban ini adalah sunnah muakkad atau sunnah yang harus diutamakan.

  4. Hukum Qurban di bulan Dzulhijjah Menurut Madzab Hambali

    Menurut Madzab Hambali, hukum qurban bisa menjadi wajib dan sunnah tergantung objek yang dikenai hukum. Madzab ini mengatakan hukum berqurban bagi orang yang mampu adalah wajib dan berubah menjadi sunnah bagi yang kurang mampu.

 

Hukum Berqurban secara Patungan

Hukum berqurban secara patungan adalah tetap diperbolehkan dan tetap memenuhi syariat qurban yang benar. Namun, satu jenis hewan qurban memiliki jumlah maksimal orang tertentu. Misalnya seekor sapi bisa digunakan qurban maksimal oleh 7 orang dan seekor unta bisa digunakan qurban maksimal oleh 10 orang.

Jadi, ketika seseorang tidak mampu membeli seekor sapi atau seekor unta, maka orang tersebut bisa patungan dana dengan maksimal 7 atau 10 orang. Orang tersebut memiliki hak atas qurban tersebut dan bisa berniat qurban atas diri sendiri atau keluarga yang bersangkutan.

 

Hukum Berqurban dengan Arisan

Fenomena arisan untuk qurban sudah menjamur di berbagai kalangan di Indonesia. Sistem ini dilandaskan dari hukum diperbolehkannya qurban dengan cara patungan. Beberapa ulama juga menyebutkan bahwa utang untuk qurban seperti halnya arisan adalah benar dan diizinkan.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta arisan qurban, yaitu sudah siap dan mampu membayar dana dengan nominal yang telah disepakati. Dengan demikian maka peserta arisan tidak akan merasa keberatan dan sudah ikhlas dari lubuk hati untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sudah bukan rahasia lagi apabila harga hewan qurban berubah tidak menentu setiap periodenya. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ada baiknya peserta arisan membuat kesepakatan setoran dana lebih dari perkiraan standar hewan qurban di waktu tersebut.

 

Hukum Berqurban sebelum Melaksanakan Aqiqah

Pada dasarnya hukum qurban dan aqiqah bukan merupakan hukum sebab akibat yang membuatnya terikat. Selain itu waktu pelaksanaan antara qurban dan juga aqiqah juga berbeda. Qurban hanya bisa dilaksanakan ketika 10 hingga 14 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Objek yang dikenai hukum qurban adalah mukallaf dan mampu, sedangkan objek yang dikenai hukum aqiqah adalah ayah dari seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Dengan demikian maka jelas berqurban sebelum melaksanakan aqiqah adalah diperbolehkan.

 

Hukum Berqurban karena Nadzar

Seperti nadzar lainnya, hukum qurban atas nadzar adalah wajib untuk dilaksanakan. Ada 2 aturan penting dari pelaksanaan berqurban atas nadzar yang harus kamu tahu.

Pertama, sesuai pandangan Madzab Syafii, Madzab Hanafi, dan sebagian dari Madzab Hambali mengatakan bahwa pelaku qurban atas nadzar tidak diizinkan memakan daging dari hewan qurban tersebut. Jadi, keseluruhan daging qurban harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak.

Kedua, sesuai pandangan Madzab Syafii dan Madzab Hambali apabila hewan qurban atas nadzar tersebut berkembang biak, maka anak dari hewan tersebut juga wajib dijadikan hewan qurban.

Setelah mengetahui hukum atas kewajiban berqurban, apakah kamu hendak melaksanakan qurban di tahun ini? Kamu qurban dengan mudah di Kitabisa dan menyalurkan hewan qurbanmu tersebut daerah-daerah lain yang lebih berhak dan membutuhkan.


Kamu bisa berqurban dengan mudah melalui Kitabisa. Selain transparan dan sesuai syariat, harga hewan qurban di Kitabisa juga sangat terjangkau. Yuk, qurban sekarang bersama ribuan OrangBaik lainnya.

qurban di kitabisa

Bagikan