Nisab Zakat: Pengertian, Syarat Menghitung, dan Jenis-Jenisnya

October 3, 2020
Oleh : Kitabisa

Kamu pasti pernah mendengar tentang dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya wajib dilakukan oleh umat Islam dan diberikan kepada para mustahik zakat. Berbeda dengan zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat id atau pada bulan Ramadhan, zakat mal dapat dilakukan kapan saja apabila telah memenuhi persyaratan. Dalam zakat, terdapat istilah telah memenuhi persyaratan disebut nisab.

Apa itu nisab dan seperti apa persyaratannya? Lalu, bagaimana nisab zakat sesuai dengan setiap jenis zakat yang ada? Yuk, pelajari poin-poinnya di bawah ini.

Apa Itu Nisab Zakat?

hitung nisab zakat

Nisab merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat. Sebaliknya, seseorang tidak wajib membayarkan zakat apabila kekayaannya tidak mencapai nisab.

zakat di aplikasi kitabisa

Satuan harta nisab pada zakat bisa bermacam-macam tergantung jenis zakatnya. Zakat harta bisa meliputi hasil perniagaan, hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil ternak, harta temuan, maupun emas serta perak. Semua itu memiliki nisab yang berbeda-beda dan tidak dapat disamaratakan. 

Baca juga:
Jenis-jenis Zakat dan Nisabnya dalam Islam
Hikmah Zakat Bagi Mereka yang Melaksanakan dan Menerima

Bagaimana Syarat Menghitung Nisab?

syarat zakat
  • Telah Melebihi kebutuhan pokok

    Nisab dihitung di luar dari kebutuhan pokok. Apabila harta telah melebihi kebutuhan pokok dan memenuhi nisab, maka harta wajib untuk dizakatkan. Seorang muslim yang telah mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan hidup layak menjadi ukuran minimal nisab zakat.

  • Haul atau jangka waktu satu tahun

    Harta yang tersimpan dan telah mencapai jangka waktu setahun hendaknya dihitung sebagai nisab dan ditunaikan sebagai zakat. Persyaratan haul bisa berbeda-beda, tergantung jenis harta yang dimiliki. Namun, umumnya adalah satu tahun dalam tahun Hijriah. Harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.”

Baca juga:
7 Aplikasi untuk Menghitung Zakat
Cara Gampang Bayar Zakat Penghasilan Secara Online

Nisab Sesuai Jenis-Jenis Zakat

jenis-jenis zakat
  • Emas, Perak, dan Harta Perniagaan

    Ketiga harta ini dikeluarkan sebagai zakat apabila telah mencapai haulnya, yaitu satu tahun kamariah. Besar yang dikeluarkan pun berbeda-beda. Nisab emas adalah 85 gram emas murni atau 20 dinar. Nisab perak yaitu 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Dan apabila sudah mencapai jumlah tersebut, maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Harta perniagaan juga dihitung sesuai zakat emas.

  • Binatang Ternak

    Nisab untuk unta adalah 5 ekor. Sedangkan, nisab untuk sapi, kuda, dan kerbau masing-masing adalah 30 ekor. Sementara itu, nisab untuk kambing atau domba adalah 40 ekor.

  • Hasil Pertanian

    Nisab untuk hasil pertanian adalah lima wasaq atau setara dengan 652 kg. Sebagaimana dalam hadis berikut ini, “Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor unta; serta yang tidak mencapai lima auqiyah.” (Muttafaqun ‘alaihi)

  • Harta Karun

    Tak hanya harta milik sendiri, harta temuan atau harta karun wajib untuk dizakatkan. Tanpa syarat nisab dan haul, zakat yang wajib dikeluarkan dari harta karun adalah diambil 20%.

  • Harta Profesi atau Simpanan

    Apabila telah mencapai nisab emas atau perak maka kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan.

Demikian penjelasan tentang nisab zakat sesuai jenis-jenis zakat yang ada beserta pengertian dan syarat-syaratnya. Setelah mengetahui seluk-beluknya, tentunya kamu memahami pentingnya berzakat bagi kehidupan.


Sekarang, tidak perlu bingung lagi untuk membayar zakat online. Yuk, salurkan zakatmu secara lebih mudah lewat aplikasi Kitabisa!

Bagikan