Perlindungan Jiwa Kitabisa Saling Jaga X Prudential : Perlindungan Extra untuk menjaga #Orangbaik

October 14, 2020
Oleh : Kitabisa

Apa itu Perlindungan Jiwa Kitabisa Saling Jaga X Prudential?

Program Perlindungan Jiwa adalah kerja sama kami dengan #BrandBaik Prudential. Hal ini merupakan bentuk dan upaya kami untuk bersama-sama meringankan beban yang dihadapi oleh para #OrangBaik / donatur saat ini

 

Siapa yang bisa mendaftar perlindungan ini?

Perlindungan ini dibuat sebagai apresiasi untuk para donatur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Berusia antara 17 sampai dengan 49 tahun
  3. Tidak memiliki kondisi penyakit kritis atau COVID-19 pada saat mendaftar
  4. Tidak terdiagnosa penyakit menular yang termasuk dalam program ini sebelum bergabung, yaitu COVID-19, Malaria, DBD dan Tifus

Apakah perlindungan ini berlaku untuk biaya perawatan di rumah sakit apabila dinyatakan positif COVID-19?

Tidak. Perlindungan ini diberikan kepada donatur terdaftar yang meninggal karena Kematian dengan sebab yang wajar maupun terkena penyakit menular seperti Tipes, Demam Berdarah, Malaria dan COVID-19.

 

Kapan Program Perlindungan ini berlaku?

Program perlindungan jiwa ini berlaku selama 3 bulan terhitung sejak donatur disetujui dan dikirimkan sertifikat asuransi melalui email


Apa saja manfaat yang diberikan pada Program Perlindungan ini?

Apabila Anggota meninggal karena natural death, terkena penyakit menular, maupun kecelakaan yang menyebabkan:

  1. Meninggal dunia seketika apabila terjadi kecelakaan,
  2. Meninggal dunia tidak lebih dari 30 hari sejak didiagnosa sakit.

 

Hal apa saja yang dapat menyebabkan Manfaat Asuransi menjadi tidak dibayarkan?

Kami tidak akan menerima pengajuan apabila Anggota terlibat secara langsung maupun tidak langsung, secara keseluruhan maupun sebagian dari:

  1. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau dugaan bunuh diri atau melukai diri sendiri oleh orang yang dijamin, Kejahatan atau percobaan kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum dan undang-undang oleh Peserta Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dibuat oleh Peserta Yang Diasuransikan pada saat penahanan seseorang yang dijalankan oleh pihak yang berwenang, kecuali dibuktikan sebaliknya oleh keputusan pengadilan;
  2. Terlibat dalam penugasan dinas militer atau kepolisian atau penerbangan non-komersial atau aktivitas olahraga berbahaya (bungee jumping, diving, balapan jenis apa pun, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung dan sky diving atau kegiatan serta olahraga berbahaya lainnya kecuali yang disetujui sebelumnya secara tertulis);
  3. Klaim kematian yang timbul dalam Masa Tunggu, kecuali karena kecelakaan;
  4. Penyakit yang disebabkan oleh HIV / AIDS, semua jenis kanker, TBC (Tuberculosis) dan Asma; radang empedu, batu empedu, Penyakit yang berhubungan dengan ginjal, kencing manis (Diabetes Melitus), liver, tekanan darah tinggi atau penyakit jantung dan pembuluh darah; Epilepsi, tumor pada permukaan kulit, semua jenis tumor jinak, Haemorrhoids (wasir), Anal Fistulae, usus buntu, Semua bentuk Hernia, Amandel dengan tindakan operasi, Penyakit peningkatan fungsi kelenjar gondok, kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan pembedahan, sinusitis, penyakit yang berhubungan dengan sistem reproduksi, semua jenis keganasan (carcinoma), Hallux Valgus, atau terkait penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya;

 

Apakah ada batas waktu untuk mengajukan klaim?

Pengajuan perlindungan paling lambat 90 (tiga puluh) hari sejak tanggal insiden terjadi.

 

Berapa lama waktu proses dan proses klaim dari perlindungan ini?

Tunggu persetujuan perlindungan selama 10 hari kerja dan dana akan dicairkan ke rekening pribadi setelah seluruh dokumen klaim diterima.

 

Bagaimana saya mengajukan pencairan perlindungan?

Pengajuan klaim PRUTect Care dapat dilakukan dengan mengirimkan dokumen klaim ke [email protected] dengan format pada judul e-mail PRUTect Claim: [Nama Peserta Yang Diasuransikan]/[No Sertifikat Asuransi]

Mengisi Formulir Perlindungan Meninggal Dunia yang akan diinformasikan pada halaman ini dan dikirimkan setelah pendaftaran kamu disetujui.

  1. Data yang harus diisi:

    • Customer ID
    • Nama di rekening bank
    • KTP penerima manfaat
    • Tanggal lahir & alamat penerima manfaat
    • Nomor rekening
    • Nama bank & cabang
  2. Dokumen yang harus diunggah:

    • Diagnosis kematian dari dokter
    • Sertifikat kematian dari dokter / rumah sakit
    • Sertifikat kematian dari pemerintah
    • Surat dari kepolisian (untuk kasus kecelakaan)
    • Bukti hubungan Tertanggung dengan penerima manfaat

Melakukan pengajuan dan penyerahan dokumen klaim secara digital dalam waktu paling lambat 15 hari kerja  setelah kejadian.

Bagikan