Siapa yang Berhak Menerima Fidyah Puasa?

Siapa yang berhak menerima fidyah puasa? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul pada bulan ramadhan. Di artikel ini, kita akan membahas dalam mengenai Fidyah untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut.

Singkatnya, fidyah adalah salah satu bentuk pengganti dari puasa yang tidak dilakukan, hal ini berlaku untuk orantua yang sudah renta dan orang sakit-sakitan yang tidak kunjung sembuh. Seperti perintah Allah Swt berikut ini:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ketentuan fidyah sebagai berikut:

  1.  Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 338 dan At Tadzhib hal. 115).
  2. Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang. (Lihat Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 3: 140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886).
  3. Satu hari tidak puasa berarti memberi makan satu orang miskin.
  4. Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang. (Lihat Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 325-326).
  5. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.
  6. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.

Apa Itu Fidyah?

Kata fidyah dalam bahasa Arab adalah /dari kata dasar fadaa. Artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis, istilah ini berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Seperti yang disebutkan di paragraf atas, Fidyah adalah kegiatan memberi makanan kepada satu orang miskin. Setiap harinya berlaku untuk satu mud makanan pokok.Jadi, satu mud itu bernilai sekitar 600 gram beras atau gandum.

Namun, bisa juga menggantinya dengan uang seharga satu mud. Dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

“dan wajib bagi orang-orang yang menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin.”

sedekah di aplikasi kitabisa

Siapa yang Wajib Memberikan Fidyah?

Beberapa orang yang berhak memberikan fidyah dibedakan menjadi beberapa golongan seperti di bawah ini:

  1. Orang tua atau orang sakit yang tidak ada harapan sembuh lagi. Mereka tidak diwajibkan berpuasa maupun meng-qadha-nya, tapi wajib membayar fidyah. Fidyah boleh dibayar setiap hari. Boleh setelah bulan Ramadhan, tidak boleh dibayar sebelum Ramadhan.
  2. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap keselematan atau kesehatan anaknya, wajib meng-qadha dan membayar fidyah.
  3. Orang yang wajib meng-qadha puasa tetapi mengundur-undur sampai masuk Ramadhan selanjutnya. Dia juga wajib membayar fidyah untuk setiap harinya.
  4. Orang yang meninggal dunia tetapi belum sempat meng-qadha puasanya.

Kepada siapa Fidyah Diberikan?

Fidyah diberikan kepada fakir dan miskin

Ada beberapa pertanyaan juga yang muncul, “Apakah Fidyah bisa diberikan kepada fakir dan miskin?” Nah, kalau ini bisa saja boleh. Jadi, bayarnya untuk beberapa hari yang tertinggal kepada satu orang miskin atau kepada beberapa orang miskin.

Allah SWT Berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184).

Dalam ‘Ar-Raudhul Murbi’, 3/311’ dikatakan, “Diberikan kepada dua golongan – maksudnya para fakir dan miskin – untuk mencukupi secara sempurna keperluan keduanya dan keluarganya.”

Fidyah diberikan kepada orang tua yang sakit bertahun-tahun

Sesungguhnya memberi makanan untuk orang tua renta dan orang sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.

Ibnu Abbas raadhiallahu’anhuma mengatakan:

“Yaitu orang tua renta, nenek tua yang tidak mampu berpuasa, maka memberi makan penggantinya setiap hari satu orang miskin.”( HR. Bukhari, 4505).

Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka hukumnya seperti orang tua renta.

Tata Cara Membayar Fidyah

Sebenarnya telah ditetapkan pada jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa selama periode ramadhan. Perhitungannya, setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka orang tersebut wajib membayarkannya kepada satu orang fakir miskin. Misalnya, orang tertentu meninggalkan puasa selama 30 hari, maka dia hanya cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.

Nah, untuk teknis pelaksanaannya di lapangan, terdapat beberapa kebingunan, ada yang bingung mau dibayar per hari atau mau sekaligus sebulan. Jawabannya kembali kepada kepada masing-masing orang. Bila seseorang nyaman melakukannya setiap hari, silakan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silahkan saja.

Hal yang terpenting, jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.

Penulis: Yudo Laksono


Kamu bisa menyempurnakan ibadah puasa dengan cara bersedekah kepada mereka yang membutuhkan. Yuk, sedekah secara mudah lewat aplikasi Kitabisa!

sedekah di kitabisa