Zakat wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan ketentuan zakat. Tertulis dalam QS Al Baqarah 2:43 bahwa mereka yang beragama Islam lalu melaksanakan salat dan menunaikan zakat, maka mereka tergolong sebagai umat Nabi Muhammad SAW.
Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang. Dalam ajaran Islam, zakat adalah suatu pemberian yang berasal dari jenis harta atau ukuran tertentu yang kemudian disedekahkan. Dengan berzakat, umat muslim dapat membersihkan dan mensucikan diri.
Zakat disalurkan kepada 8 golongan penerima zakat. Mereka adalah orang-orang yang tidak mampu, atau dalam keadaan tertentu memang berhak menerima zakat. 8 golongan tersebut adalah fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat.
Zakat untuk Anak Yatim
Pada banyak kasus, anak yatim hidup dalam kondisi kesusahan sehingga banyak dari mereka yang kemudian terlantar. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi umat muslim yang mampu untuk membantu mereka. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyalurkan zakat untuk mereka. Dengan zakat, para anak yatim dapat hidup lebih baik untuk mewujudkan cita-cita mereka.
Baca juga:
Bu Imas, Penjual Gorengan yang Sukses Mendirikan Pesantren Yatim Piati dan Berhasil Umrah
Warung Ikhlas Jual Makanan Murah untuk Para Pemulung
Mizan Amanah, Zakat untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Mizan Amanah adalah lembaga penyalur zakat, infaq, dan sedekah yang berdiri sejak 1995. Lembaga ini berfokus pada pendidikan anak yatim dan dhuafa. Melalui program-program yang dibuatnya, Mizan Amanah berusaha untuk memberikan Yatim dan Dhuafa kehidupan yang lebih baik.
Terdapat 4 program yang dijalankan oleh Mizan Amanah. Keempat program tersebut dibagi dalam bidang pendidikan, kemandirian, sosial kemanusiaan, dan kesehatan. Selain meningkatkan kualitas pendidikan yatim dhuafa, Mizan Amanah juga melakukan pemberdayaan ekonomi berupa pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha. Dengan begitu, para yatim dan dhuafa memiliki bekal untuk kedepannya.
Dengan berzakat melalui Mizan Amanah, kita dapat membantu meningkatkan pendidikan yatim dan dhuafa di pelosok Indonesia.
Baca juga:
Dapur Ramadhan: Program Berbagi Kenikmatan Buka Puasa
Semangat Nussa untuk Teman Difabel
Penyaluran Zakat untuk Anak Yatim di Ciamis
Mizan Amanah telah menyalurkan zakat kepada puluhan ribu yatim dan dhuafa. Salah satunya pada Ramadhan 2019, Mizan Amanah memberikan zakat untuk anak-anak yatim di Dusun Caringin, Desa Pasir Nagara, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Zakat tersebut disalurkan dalam bentuk paket hadiah lebaran. Tak hanya daerah Ciamis, Mizan Amanah juga memberikan paket hadiah lebaran tersebut di beberapa daerah yang tersebar di pelosok Indonesia.
Kamu bisa menyalurkan zakat ke lembaga-lembaga zakat tepercaya seperti Mizan Amanah di Kitabisa. Donwload Aplikasi Kitabisa yang tersedia di Play Store dan App Store untuk memudahkan kamu dalam menunaikan zakat. Yuk, bayar zakatmu sekarang!